(Contekan PKN) Kelas 10 - 12 SMA

(Contekan PKN) Kelas 10 - 12 SMA



BAB 1 HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

    Hakikat bangsa menurut tokoh :

a.        Ernest Renant         : Suatu nyawa, suatu akal yang terjadi 2 hal yaitu rakyat riwayat dan rakyat bersatu

b.        Hans Kohn               : Bangsa terjadi karena persamaan ras, bahasa, adat istiadat, agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lain

c.        Otto Bauer              : Bangsa terbentuk karena adanya : suatu persamaan, 1 karakter, 1 watak (yang tumbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman

    Pengertian negara : Kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya

     Pengertian negara menurut tokoh :

a.        George Jelinek : Organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu

b.        George Wilhelm : Organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individu dan kemerdekaan universal

c.        R. Djokosoentono : Organisasi manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama

    Unsur-unsur pembentukan negara :

Ø  Unsur konstitutif

§  Rakyat

1.        Penduduk                : Orang yang tinggal dalam suatu wilayah dalam jangka waktu lama. Warga negara : Orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara : Mereka yang menurut hukum tidak diakui/bukan warga negara (Warga Negara Asing)

2.        Bukan penduduk : Mereka yang tinggal dalam suatu wilayah hanya untuk sementara waktu

§  Wilayah

1.        Daratan

2.        Lautan

§  Res nulius : Laut dapat diambil dan dimiliki negara (John Sheldon)

§  Res communis : Milik masyarakat dunia, tidak dapat diambil/dimiliki negara (Hugo de Groot)

§  Laut teritorial : 12 mil dari pulau terluar. Hak kedaulatan penuh

§  Zona bersebelahan : 12 mil dari laut teritorial

§  ZEE : 200 mil ke laut bebas. negara pantai berhak menggali & mengolah kekayaan

§  Landas kontinen : Daratan dibawah luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih

§  Landas benua : Wilayah laut negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi kentungan dengan masyarakat internasional

3.        Udara

1.        Teori udara bebas (Air freedom theory)

2.        Teori negara berdaulat di udara (The air sovereignty)

-          Teori keamanan : Menjaga keamanan Negara

-          Teori pengawasan Cooper : Kedaulatan negara ditentukan kemampuan negara untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya

-          Teori udara Schacter : Wilayah negara mencapai ketinggian dimana udata mampi mengangkat pesawat udara

4.        Wilayah ekstrateritorial : Wilayah suatu negara diluar wilayah negara itu. Co : Kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain

Ø  Unsure deklaratif

§  Pemerintah yang berdaulat

§  Kedaulatan negara bersifat : Asli, tertinggi, dan tidak dapat dibagi-bagi

§  Jean Bodin, 4 sifat kedaulatan : Asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas

§  Pemerintah dalam arti luas : Eksekutif, legislatif, dan yudikatif

§  Pemerintah dalam arti sempit : Eksekutif

§  De Facto

§  Bersifat tetap (Hanya bidang perdagangan dan ekonomi)

§  Bersifat sementara (Tanpa melihat perkembangan negara tersebut)

§  De Jure

ü  Bersifat tetap (Pengakuan untuk selamanya karena pemerintahan stabil)

ü  Bersifat penuh (Hubungan antarnegara dalam hubungan dagang, ekonomi, & diplomasi)

    Sifat negara :

1.        Memaksa                : Kekuatan fisik secara legal

2.        Mencakup semua   : UU berlaku untuk orang

3.        Monopoli                 : Tujuan negara, baik/tidak baik

    Asal mula terjadinya negara

1.        Faktual (OCAFPIAS)

§  Occupatie/pendudukan          : Liberia, Amerika, Australia

§  Cessie/penyerahan                 : Austria, Jerman, Malaysia

§  Accesie/penaikan                   : Mesir, Jerman, Belanda

§  Fusi/peleburan                       : Jerman Barat - Jerman Timur

§  Proklamasi                              : Indonesia

§  Innovation/pembentukan baru : Uni soviet - Rusia, Chech, Uzbekistan

§  Annexatie/pencaplokan          : Israel - Mesir, Palestina

§  Separatie/pemisahan             : Indonesia - Timur Leste

2.        Teoritis

1.        Teori ketuhanan : Agustinus, Kranenburg, & Aquinas

2.        Teori kekuasaan : Leon Duguit, Harold, & Karl Marx

3.        Teori perjanjian masyarakat : T. Hobbes, John Locke, J.J. Rosseau

4.        Teori hukum alam

·         Proses pertumbuhan

a.        Secara primer                                 : Suku - kerajaan - negara nasional - negara demokrasi

b.        Secara sekunder             : Negara telah ada sebelumnya - revolusi, intervensi - negara baru

    Bentuk negara :

1.        Kesatuan                                 : 1 pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah

2.        Serikat/federasi      : Gabungan dari beberapa negara bagian

    Jumlah orang yang memerintah :

1.        Monarki                   : 1 orang

2.        Oligarki                   : Beberapa orang kalangan feodal

3.        Demokrasi               : Pemerintah tertinggi negara ditangan rakyat

    Bentuk kenegaraan :

1.        Koloni      : Jajahan negara lain

2.        Trustee (perwalian) : Wilayah jajahan negara yang kalah pada PD 2 & berada dibawah Dewan Perwalian PBB

3.        Mandat : Wilayah jajahan negara yang kalah pada PD 1 & dibawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa

4.        Protektorat : Negara yang berada dibawah lindungan negara kuat

5.        Dominion : Negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat tapi masih mengakui raja Inggris sebagai simbol persatuan

6.        Uni : Gabungan 2/lebih negara merdeka dan berdaulat dengan 1 kepala negara yang sama

    Teori tujuan negara :

1.        Mencapai kekuasaan

§  Shang Yang : Memperoleh kekuasaan dengan cara menjadikan rakyat bodoh dan lemah

§  Machiavelli : Kekuasan digunakan untuk mencapai kebesaran dan kehormatan negara, walaupun raja harus licik dan kejam

2.        Perdamaian dunia

§  Dante Alighieri : Dapat dicapai bila seluruh negara berada dalam 1 kerajaan dunia dengan UU yang seragam

3.        Jaminan atas hak dan kebebasan

§  Immanuel Kant : Negara berfungsi sebagai penjaga malam

§  Kranenburg : Selain menjaga ketertiban, negara berkewajiban memperjuangkan kesejahteraan rakyat

    Teori tentang fungsi negara :

1.        G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman

§  Fungis esensial

§  Fungsi jasa

§  Fungsi perniagaan

2.        Lliyd Vernon Ballard

§  Social conservation

§  Social control

§  Social Amelioration

§  Social improvment

3.        John Locke

§  Fungsi legislatif

§  Fungsi eksekutif

§  Fungsi federatif

4.        Montesquieu

§  Fungsi eksekutif

§  Fungsi legislatif

§  Fungsi yudikatif

    Nasionalisme menurut Hertz terdiri dari 4 unsur :

1.        Hasrat untuk mencapai kesatuan

2.        Hasrat untuk mencapai kemerdekaan

3.        Hasrat untuk mencapai keadilan

4.        Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa

    Nasionalisme adalah paham kebanggaan yang mengandung makna kesadaran & semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebangsaan sebagai bangsa memelihara kehormatan bangsa

    Patriotisme adalah suatu sikap yang berani, pantang menyerah, & rela berkorban demi bangsa dan negara

BAB 2  SISTEM HUKUM DAN PERADILAN

    Pengertian hukum :

1.        Hugo de Groot : Peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan

2.        Van Vollenhoven : Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur

3.        Aristoteles : Rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa

4.        Leon Duguit : Aturan tingkah laku para anggota masyarakat

5.        Samidjo : Peraturan memaksa

6.        S.M. Amin : Kumpulan peraturan terdiri dari norma dan sanksi

7.        J.C.T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto : Peraturan memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dibuat oleh badan resmi

    Ciri hukum :

A.       Adanya perintah/larangan,

B.       Memaksa & mengikat

    Unsur hukum :

1.        Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup

2.        Peraturan dibentuk oleh badan resmi

3.        Peraturan bersifat memaksa

4.        Sanksi tegas dan nyata

    Penggolongan hukum :

1.        Sumbernya

1.        Hukum UU : Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Co : KUHP

2.        Hukum adat & kebiasaan : Hukum yang diambil dari peraturan adat & kebiasaa. Co : Hukum adat minangkabau

3.        Hukum Yurisprudensi : Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan

4.        Hukum traktat : Hukum yang ditetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Co : Hukum batas negara

5.        Hukum doktrin : Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hokum

2.        Bentuknya

1.        Hukum tertulis : Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tertulis. Co : KUHP, KUHD

2.        Hukum tidak tertulis : Hukum yang masih dalam keyakinan & kenyataan di dalam masyarakat. Co : Hukum adat

3.        Isinya

1.        Hukum publik : Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan menyangkut kepentingan umum/publik. Co : Hukum pidana

2.        Hukum privat : Hukum yang mengatur hubungan antar individu dan bersifat pribadi. Co : Hukum perdata

4.        Tempat berlakunya

1.        Hukum nasional : Hukum yang berlaku dalam suatu negara. Co : Hukum Indonesia

2.        Hukum internasional : Hukum yang mengatur hubungan antara 2 negara/lebih. Co : Hukum perang

3.        Hukum asing : Hukum yang berlaku dalam negara lain. Co : Hukum Australia

4.        Hukum gereja : Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya. Co : Hukum gereja vatikan Roma

5.        Masa berlakunya

1.        Hukum positif (Ius Constitutum) : Hukum yang berlaku saat ini

2.        Hukum yang akan datang (Ius Constituendum) : Hukum yang dicita-citakan, direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Co : RUU

3.        Hukum universal : Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, di manapun, dan terhadap siapapun. Co : Piagam PBB tentang DUHAM

6.        Cara mempertahankannya

1.        Hukum material : Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara.

2.        Hukum formal : Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Co : Hukum acara peradilan tata usaha negara

7.        Sifatnya

1.        Kaidah hukum yang memaksa

2.        Kaidah hukum yang mengatur/melengkapi

    Perbedaan hukum privat dan hukum publik

Hukum Privat
   

Hukum Publik

ü  Mengutamakan kepentingan individu

ü  Mengatur hal ihwal (mendasar) yang bersifat khusus

ü  Dipertahankan oleh individu

ü  Asas perdamaian diutamakan dan diupayaka oleh hakim

ü  Gugatan dari pihak penggugat dapat ditarik kembali setiap saat

ü  Sanksinya berbentuk perdata : macam hukumannya berupa denda/hukuman kurungan sebagai pengganti denda
   

ü  Mengutamakan pengaturan kepentingan umum

ü  Mengatur hal ihwal yang bersifat umum

ü  Dipertahankan oleh negara melalui jaksa

ü  Tidak mengenal asas perdamaian

ü  Gugatan tidak dapat dicabut kembali

ü  Sanksinya umum : macam hukumannya adalah hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan hukuman tambahan

    Dalam hukum positif di Indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut :

1.        Hukum tata negara (HTN) : Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan

2.        Hukum administrasi negara : Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi yang bertujuan untuk mengetahui cara tingkah lau negara dan alat-alat perlengkapan negara

3.        Hukum perdata : Mengatur kepentingan perseorangan

4.        Hukum pidana : Mengatur kepentingan umum

5.        Hukum acara atau hukum formal : Mengatur cara menjalankan peraturan hukum material. Terbagi atas :

§  Hukum acara pidana : Pelaksanaan hukum pidana material

§  Hukum acara perdata : Menjalankan peraturan hukum perdata material

    Lembaga peradilan di Indonesia :

1.        Pengadilan umum : Memeriksa dan memutus perkata tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk

2.        Pengadilan agama : Memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul diantara umat islam. Co : Nikah, rujuk, talak

3.        Pengadilan militer : Khusu mengadili bidang pidana bagi anggota TNI dan POLRI, dan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI

4.        Pengadilan tata usaha negara : Memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara

    Alat kelengkapan peradilan :

1.        Hakim : Bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum

2.        Jaksa : Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang

3.        Polisi : Lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kamtibnas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat

    Tingkatan, peranan, dan fungsi lembaga peradilan

1.        Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan negeri) : Dibentuk oleh menteri kehakiman dengan persetujuan MA yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi 1 kabupaten/kota. Wewenangnya memeriksa dan memutus :

§  Sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan, atau penghentian tuntutan

§  Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan/penuntutan

2.        Pengadilan tingkat kedua (Pengadilan tinggi) : Dibentuk dengan UU, daerahnya meliputi 1 provinsi. Fungsinya :

§  Pimpinan pengadilan negeri dalam daerahnya

§  Pengawas jalannya peradilan dalam daerahnya

§  Mengawasi dan meneliti perbuatan hakim pengadilan negeri dalam daerahnya

3.        Mahkamah Agung : Pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota RI. Fungsi :

§  Puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi

§  Melakukan pengawasan tertinggi

§  Mengawasi perbuatan hakim

    Ciri-ciri korupsi :

1.        Pengkhianatan terhadapa kepercayaan

2.        Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umum

3.        Melalaikan kepentingan umum

4.        Dilakukan dengan rahasia

5.        Lebih dari 1 orang/pihak

    Bentuk-bentuk korupsi :

1.        Korupsi jalan pintas : Korupsi dalam hal penggelapan uang negara, perantara ekonomi/politik, sektor ekonomi membayar keuntungan untuk kepentingan politik

2.        Korupsi upeti : Bentuk korupsi yang dimungkinkan karena jabatan strategis, mendapatkan persentasi, upaya untuk mark up

3.        Korupsi kontrak : Korupsi yang tidak bisa dilepaskan dari upaya untuk mendapatkan proyek/pasar, usaha untuk mendapatkan fasilitas pemerintah

4.        Korupsi pemerasan : Korupsi yang sangat terkait dengan jaminan keamanan dan urusan-urusan gejolak internal dan eksternal, pencantuman nama perwira tinggi militer dalam dewan komisaris perusahaan, penggunaan jasa keamanan pada perusahaan multinasional, bahkan pemeraan langsung terhadap perusahaan dengan alasan keamanan

    Macam-macam gerakan & organisasi anti korupsi :

1.        GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara)

2.        OAK (Organisasi Anti Korupsi)

3.        ICW (Indonesian Corruption Watch)

4.        SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)

5.        SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)

6.        DLL

    Ketidakberdayaan lembaga anti korupsi melaksanakan fungsi dan perannya dipengaruhi

1.        Tidak mempunyai wewenang memeriksa instansi pemerintah

2.        Memiliki keterbatasan dalam kualitas SDM

3.        Keterbatsan dalam mencari sumber dana

4.        Kurang mendapat dukungan dari masyarakat

BAB 3 HAK ASASI MANUSIA (HAM)

    HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia diberikan oleh Tuhan YME

    Dasar hukum terdapat dalam : UU no. 39 tahun 1999 / UUD pasal 28A-28J

    Sejarah HAM :

1.        Magna Charta Libertatum : 1215 - Larangan perampasan benda dengan sewenang-wenang

2.        Habeas Corpus Act : 1679 - Menghadap hakim untuk mengetahui kesalahan

3.        Bill of Rights : 1689 - Raja tunduk kepada parlemen

    Jenis HAM :

1.        Briefly

§  Hak mempertahankan diri

§  Hak kemerdekaan

§  Hak persamaan pendapat

§  Hak untuk dihargai

§  Hak bergaul dengan sesama

2.        D. Roosevelt

§  Hak mengeluarkan pendapat

§  Mencukupi kebutuhan

§  Menganut agama

§  Bebas dari rasa takut

3.        "Kesimpulan"

No
   

Jenis HAM
   

Contoh

1
   

Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
   

ü  Kebebasan menyatakan pendapat

ü  Kebebasan memeluk agama

ü  Kebebasan bergerak

2
   

Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
   

ü  Kebebasan memiliki sesuatu

ü  Hak mendapat tunjangan hidup

3
   

Hak-hak asasi politik (political rights)
   

ü  Hak ikut serta dalam pemerintahan

ü  Hak pilih dalam pemilu

4
   

Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality)
   

ü  Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum

5
   

Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
   

ü  Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan

ü  Hak mengembangkan kebudayaan

6
   

Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
   

ü  Hak mendapatkan perlakuan & tata cara peradilan & perlindungan dalam hal penangkapan dll

    Dasar hukum komnas HAM : kepres no.50 tahun 1993

    Dasar hukum pengadilan HAM : UU no.26 tahun 2000

    Instrumen/dasar hukum HAM : Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 terdiri dari 30 pasal

    Setiap individu mempunyai hak asasi, baik yang bersifat :

1.        Non degorable rights : Hak yang dalam keadaan perang pun harus dilindungi

2.        Degorable rights : Hak yang dalam keadaan normal harus dilindungi

    Nickel mengajukan 3 alasan mengapa individu memiliki tanggung jawab dalam penegakan HAM :

1.        Sejumlah besar besar masalah HAM tidak hanya melibatkan aspek pemerintahan tapi juga kalangan swasta/kalangan di luar negeri

2.        HAM bersandar pada human dignity-nya

3.        Tanggung jawab atas prinsip demokratis

    Pelanggaran HAM oleh negara :

1.        By commission : Secara langsung

2.        By omission : Secara tidak langsung. Co : Dengan kebijakan menaikkan harga BBM

3.        Fullfil : Pelanggaran terhadap pemenuhan

    Dalam UU no.39 tahun 1999 tentang HAM juga mendepankan tanggung jawab terhadap

1.        Perlindungan (protect)

2.        Pemajuan (promote)

3.        Penghormatan (respect)

4.        Pemenuhan (fullfill)

    Tujuan negara : Pembukaan alinea keempat

1.        Pendidikan : Pasal 31

2.        Fakir miskin : Pasal 34 ayat 1

3.        Kebudayaan : Pasal 32

    Pelanggaran HAM berat :

1.        Kejahatan genosida (genocide crime) : Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ra, kelompok etnis, atau kelompok agama

2.        Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) : Serangan secara luas/sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Co : Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan

BAB 1

DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

KETERKATAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi

1.      Pengertian Dasar Negara

Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata ³dasar´ (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila dihubungkandengan negara (dasar negara), kata ³dasar´ berarti pedoman dalam mengatur kehidupanpenyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridiskonstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalamTAP.MPRS No. XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPRNo.XVIII/MPR/1998.

2.      Pengertian Konstitusi

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar ? Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasamenerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi) dengan Undang-Undang Dasar. Kesulitanpemakaian istilah ³Undang-Undang Dasar´ adalah bahwa kita langsung membayangkan suatunaskah tertulis, karena semua Undang-Undang dasar adalah suatu naskah tertulis. Padahal istilah³constitution´ lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis maupun tidak tertulis- yangmengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturantertulis maupun tidak tertulis. Para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama; dalampenjelasan UUD 1945 dikatakan : ³Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagianhukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaituaturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipuntidak tertulis´. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dantujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatunegara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturanperundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur danmenyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atauUndang-Undang Dasar.

KONSTITUSI NEGARA

1.      PENGERTIAN KONSTITUSI

Secara etimologis, istilah konstotusi berasal dari bahasa perancis ³ Constituer´ yang artinyamembentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk Negara. Dalam bahasabelanda Konstitusi disamakan denganistilah Grundwet (Grund = Dasar, Wet = Undang-undang)Berikut ini endapat beberapa ahli mengenai pengertia kunstitusi, Yaitu ;



a.        Herman Heller Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanyabersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis

b.       Oliver CromwellUndang-undang Dasar itu merupakan ³instrumen of govermen´, yaitu bahwa Undang-undang dibuatsebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undangdasar.

c.        F. LassalleKonstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalammasyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnyakepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.

d.       Prayudi AtmosudirdjoKonstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan,Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa.Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.

Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :

1. Konstitusi dalam arti sempti, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.

2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar danhukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraanbearnegara mempunyai sifat ;a. Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.b. Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.c. Diterima oleh rakyat negara.d. Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalamUndang-undang Dasar.Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraanbernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjutkedalam norma hukum dibawahnya. Apabila dikaitkan dengan teori jenjang norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar negarapancasila sebagai Staatfundamentalnorm/norma fundamental negara, dan undang-undang dasar negara 1945 sebagai staatgrundgesetz / aturan dasar / pokok negara.

ISI KONSTITUSI NEGARA

1.      SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI

Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memilikisifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuaiperkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kakuapabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulankegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasandalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintahitu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai 1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; 2) Undang-undang Dasar suatu negara.Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatunegara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempatiposisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjaditolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan parapendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the foundingfathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikannegara menuju tujuannya.

2.      ISI / SUBSTANSI KONSTITUSI

Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hana memuat garis-garis besar sebagaiinstruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupannegara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan pengaturannya kepadaundang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui,maupun dicabut.Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusimemuat ketentuan-ketentuansebagai berikt :1. Organisasi Negara. Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif danYudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal denganpemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaranyurisdiksi lembaga negara.2. Hak-hak asasi manusia3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar 4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.

BAB 2

SISTEM POLITIK





PENGERTIAN SISTEM POLITIK

Sistem adalahSuatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen,Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengaitdan fungsional.

Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara,tata, rencana, skema, prosedur atau metode.Politik adalah cara yang ditentukan oleh seorang individu atau suatu kelompok untuk mencapaisesuatu.Politik berasal dari kata ³ polis´ (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa ³pengamatan pertama ± tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalahsemacam asosiasi.

Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerjadalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).Menurut Almond,

Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdekayang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.Menurut Rober A. Dahl,

Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan ± hubungan antaramanusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupunwewenang.Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranandalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yanglangsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang)

MACAM-MACAM SISTEM POLITIK 

macam macam sistem politik yang hendak di uraikan sesungguhnya merupakan tipe atau model yang didasarkan pada sudut kesejarahan dan perkembangan sistem politik dari berbagai negarayangdisesuaikan dengan perkembangan kultur dan struktur masyarakatnya. ALMOND & POWELL,MEMBAGI 3 KATEGORI SISTEM POLITIK YAKNI:

sistem sistem primitif yang bekerja dengan sebentar sebentar istirahat.sistem politik inisangat kecil kemungkinanya untuk mengubah perananya menjadi terspesialisasi atau lebihotonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar samar dan bersifat keagamaan.

sistem sistem tradisional dengan struktur struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan

sistem sistem modern dimana struktur struktur politik yang berbeda beda berkembangdan mencerminkan aktivitas budaya politik. ALFIAN mengklasifikasikan sistem politik terbagi 4 yaitu :sistem politik otoriter/totaliterysistem politik anarkiysistem politik demokrasi

sitem politik demokrasi dalam transisi.kata demokrasi dalam politik memiliki makna umum yaitu,adanya perlindungan hak asasimanusia,menjunjung tinggi hukum,tunduk terhadap kemampuan orang banyak ,tanpa mengabaikangolongan kecil agar tidak timbul diktator mayoritas.pada setiap sistem politik negara negara dunia,akan selalu dijumpai adanaya strukturpolitik.struktur politik didalam suatu negara adalah pelembagaan hubungan organisasi antarakomponen komponen yang membentuk bangunan politik.struktur politik sebagai bagian daristruktur yang pada umunya selalu berkenaan dengan alokasi nilai nilai yang bersifat otoritatif,yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.permasalahan politik menurut AFIAN dapat dikaji melalui berbagai pendekatan,yaitu dapat didekatidari sudut kekuasaan,strukjtur politik,komunikasi politik,konstitusi,pendidikan,dan sosialisasipolitik,pemikiran dan kebudayaan politik.sistem politik yang pada umumnya berlaku disetiap negara meliputi dua struktur kehidupan politik , yakni infrastruktur politik dan suprastruktur politik

Suprastruktur dan Infrastruktur politik 

 Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut didalam konstitusi negara (termasuk fungsi l egislatif,eksekutif, dan yudikatif ) . Dalam Penyusunankeputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnyakerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkanterwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan WakilPresiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yangakan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.Sedangkan Infrastruktur Politik adalah Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, mediamassa, Kelompok kepentingan ( Interest Group), Kelompok Penekan ( PresureGroup), Alat/MediaKomunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Fi gure

), dan pranata politik lainnya. melaluiinfrastruktur politik ini masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagaiinput dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkankeputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

 BAB 3

WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

A. Pengertian Warga Negara

    Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
    Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
    Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
    Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:

    Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
    Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
    Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.

5. Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI B. Dasar Hukum

    Di Negara Indonesaia di atur dalam:
    UUD 1945 pasal 26
    UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya

C. Cara Memperoleh Kewarganegaraan 1. Asas Kelahiran

a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)

2. Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat :

    Telah berusia 21 Tahun
    Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
    Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
    Dapat berbahasa Indonesia
    Sehat jasmani & rokhani
    Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
    Mempunyai mata pencaharian tetap
    Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI

b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI 3. Permasalahan dalam Pewarganegaraan a. Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B b. Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D c. Multipatride : Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:

    Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
    Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara

4. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )

    Karena kelahiran
    Pengangkatan
    Dikabulkannya Permohonan
    Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
    Akibat Perkawinan
    Turut Ayah atau Ibu
    Pernyataan

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA

1. Hubungan Warga Negara dengan Negara.
Sebagaimana telah diterangkan terdahulu, bahwa hubungan antara warga Negara dengan Negara erat kaitannya dengan penerapan ideology dan teori ketatanegaraan yg di aut Negara tersebut. Menurut teori yg di kemukakan oleh Machiavelli dan Shang Yang, warga Negara atau rakyat di tempatkan sebagai objek kekuasaan.
Machiavelli berpendapat bahwa Negara yg kuat harus dipimpin oleh seorang raja yg dipersonifikasikan sebagai harimau yg kuat, berotak cerdas seperti kancil. Demikian juga sepenggal Shang Yang “jika ingin Negara kuat maka penguasa Negara harus kuat dan rakyat atau warga Negara harus lemah”. Sedangkan menurut penganjur teori demokrasi JJ Rousseau Montesquieu menyatakan bahwa justru rakyat memiliki hak ikut serta menentukan jalanya pemerintahan maka kedudukan rakyat atau warga Negara menjadi kuat.
Montesquieu membagi dan memisahkan kekuasaan menjadi tiga, yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif. Ketiga lembaga pemegang kekuasaan itu harus terpisah (separation of power) sebab, sebagaimana yg dikatakan oleh Lord Acton, ahli politik modern terkenal “manusia cenderung ingin berkuasa, dan kekuasaan yg berada di satu tangan akan cenderung disalahgunakan (terjadi kesewenang-wenangan)’’. Toeri trias politika dari Montesquiue muncul sebagai reaksi balik atas pelaksanaan pemerintahan monarki di Perancis yg bersifat absolute-otoriter.

a. Teori Marxis
Menurut teori Marxis Negara hanyalah sebuah panitia yg mengelola kepentingan kaum borjuis. Di sini berate, sebenarnya Negara tidak memiliki kekuasaan yg nyata. Kekuasaan nyata ada pada kelompok atau kelas yg dominan dalam masyarakat tersebut. Kelompok ini adlah keum borjuis dalam system kapitalitas, kaum bangsawan dalam system feudal, kaum buruh dalam system sosialis. Terdapat dua system kelas social (dalam perkumpulan khusus), yaitu mereka yg berperan serta dalam struktur kekuasaan (sebagai penguasa) dan mereka yg tidak berpartisipasi dalam kekuasaan (harus tunduk pada kekuasaan).
b. Teori Pluralis
Negara merupakan alat dari masyarakat, dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yg berbeda beda kepentingannya. Tidak ada kelompok yg terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yg beragam ini melakukan kompromi, misalnya kaum pengusaha menginginkan pajak yg ringan. Sedangkan kaum pekerja menginginkan pajak yg tinggi bagi orang yg kaya supaya Negara dapat membiayai proyek social. Semua kepentingan harus dikompromikan, politikuslah yg bisa membuat formula di mana kepentingan sebagian besar masyarakat terpenuhi, dialah yg mendapatkan kepercayaan untuk memimpin Negara.
c. Teori Organis
Teori ini bersumber pada pandangan Hegel, yg menyatakan bahwa Negara bukan merupakan alat dari masyarakat. Negara merupakan alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yakni misi sejarah untuk menciptakan masyarakat yg lebih baik daripada yg ada sekarang. Sebagai lembaga di atas masyarakat,negaralah yg tahu apa yg lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan alat dasar dari terbentuknya Negara-negara kuat yg sering kali bersifat otoriter, bahkan totaliter.

d. Teori Elite Kekuasaan
Elite kekuasaan sebagai kelas social dari orang-orang yg memiliki asl-usul dan pendidikan yg sama, yg memiliki dasar-dasar social dan psikologis yg menyatukan mereka atas kenyataan bahwa mereka adalah tipe social yg serupa dan menjurus pada fakta kemudahan saling berbaur. Teori ini pada dasarnya mengatakan bahwa meskipun masyarakat terdiri dari bermacam macam kelompok yg pluralistis, tetapi dalam kenyataan kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok masyarakat tertentu. Penerapan setiap teori akan menghasilkan kensekuensi hubungan yg berbeda beda, misalnya jika pemerintah Negara yg mendominisi warga Negara/masyarakat atau memiliki otonomi yg mutlak maka akan menimbulkan kehidupan politik yg mudah yang tidak demokratis dan tentunya mudah sekali terjadi penindasan pemerintah terhadap warga negaranya. Atas dasar pemikiran falsafah keseimbangan antara otonomi pemerintah dengan warga Negara perlu di kembangkan secara harmonis untuk menghindarai akibat negative yg dapat di timbulkan karena ketimpangan otonomi antara pemerintah Negara dengan sector masyarakat atau warga Negara.

2. Hubungan Warga Negara dengan Negara Menurut Bangsa Indonesia
Hubungan warga Negara dengan Negara menurut bangsa Indonesia berkembang dari waktu ke waktu. Di antara para bapak pendiri (the founding fathers) Negara RI pada mulanya terdapat perbedaan pandangan. Ir. Soekarno dalam pidato 1 juni 1945 di muka Sidang BPUPKI menyatakan “Negara Indonesia yg kita dirikan haruslah Negara gotong royong”.sedangkan
Drs. Mohammad Hatta dalam tanggapannya tentang dimasukkannya hak-hak asasi dalam UUD menyatakan “kita menghendaki Negara pengurus, kita membangun masyarakat baru yh berdasarkan kepada gotong-royong”.
Tampak dari kedua tokoh pendiri Negara kita tersebut perbedaan konsep, meskipun tujuna dan semangatnya sama. Ir. Soekarno yg sejak awal perjuangannya mengedepankan nasionalismenya agar Indonesia yg bersemangatkan gotong-royong. Jauh dari individualism yg mengutanakan kepentingan individu (warga Negara), dan jauh dari model dan konsep negara yg berbau Barat, Negara yg akan didirikan hendaknya sesuai dengan jiwa asli Indonesia.
Drs. Mohammad Hatta dengan hati-hati mengingatkan bahwa bagaimanapun jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga Negara sangat diperlukan.
Sementara itu, Mr. soepomo dalam siding BPUPKI(31 Mei 1945) menunjukkan tiga pikiran ideology, yaitu paham individualisme, paham kolektivisme, dan paham integralistik. Beliau dengan sangat menyakinkan menolak paham interglastik yg diniai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan yg berkembang di daerah pedesaan. Tentang teori interglastik,
Mr. Soepomo, menyatakan “Negara merupakan suatu susunan masyarakat yg integlar,segala golongan,segala bagian,segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yg organis.” Dalam pandangan Mr. Soepomo Negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan , akan tetapi menjamin kepentingan rakyat seluruhnya sebagai persatuan.
Teori intergralistik yg di kemukakan Mr. Soepomo di atas , tidak sama dengan intergralistik di Jerman atau kolektivisme di Russia, individualism di Eropa Barat dan Amerika Serikat, melainkan suatu cara pandang intergralistik yg tidak menghendaki Negara kekuasaan dimana pada rakyatnya masih di hargai hak untuk berserikat dan berkumpul dan menyatakan pendapat atau kemerdekaan untuk berpikir.
Jadi dengan demikian, bangsa Indonesia memandang bahwa warga Negara memiliki hak dan kewajiban yg sama untuk bersama-sama ikut menentukan jalannya pemerintahan dan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagai salah satu cirri Negara demokratis.

3. Persamaan Jaminan Perlidungan Hak-hak Penduduk dan Warga Negara Dalam UUD 1945.

Dalam setiap konstitusi Negara terdapat ketentuan mengenai bentuk Negara, bentuk pemerintahan, struktur pemerintahan, hubungan dan tata cara kerja Negara, dan hak dan kewajiban waga Negara. Di samping hak warga Negara, secara otomatis terdapat juga hak dan kewajiban pemerintah Negara. Semua itu dicantumkan untuk memberikan batasan-batasan hak dan kewajiban sehingga jelas dan dapat dilaksanakan demi terlaksananya kehidupan bernegara secara baik sesuai dengan tujuan Negara. Di dalam UUD 1945 terdapat pasal-pasal yg berisi jaminan persamaan kedudukan yg dicantumkan dalam pasal-pasal tentang perlindungan hak-hak asasi warga Negara yakni pasal 27 sampai 34, dan setelah amendemen ke-4 tahun 2002 di tambah dengan pasal 28A sampai 28J.

4. Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Persamaan Kedudukan dalam Memiliki Hak hidup
Pada hakikatnya manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, hanya keimanan dan ketakwaannya yg mungkin berbeda. Harkat dan mertabat manusia sama. Oleh karena itu bersamaan pula dalam memiliki hak untuk hidup dan kehidupannya. Hak hidup adalah salah satu hak asasi manusia yg paling asasi sehingga tidak seorangpun berhak mengganggu dan apa lagi merampasnya. Dengan persamaan kedudukan sesame warga Negara untuk hidup maka perilaku warga Negara atau pemerintah yg merugikan hidup dan kehidupan warga Negara termasuk perbuatan aniaya dapat di tuntut secara hukum di pengadilan.

b. Persamaan Kedudukan dalam Hidup Berkeluarga
Hidup berkeluarga menjadi hak bagi setiap orang (warga Negara). Suatu keluarga akan hidup tenteram dan bahagia apabila dapat di tinggal menjadi satu tanpa di bebani status kewarganegaraan anggota keluarga yg bermasalah. Dengan undang-undang kewarganegaraan yg baru disahkan dan berlaku sejak tahun 2006 di harapkan tidak ada lagi warga Negara yg direpotkan oleh persoalan sttus warga Negara anak-anaknya.
Sebalum tahun 2006 sering terdapat bahwa suatu keluarga di mana anak-anak hasil perkawinan dengan suami berkewarganegaraan asing tidak mendapatkan status sebagai warga Negara Indonesia dan harus mendapatkan surat izin tinggal sementara di Indonesia.

c. Persamaan Kedudukan untuk Bertempat Tinggal.
Sentiment dan isu penduduk asli dan pendatang (perantau) di beberapa daerah di Indonesia sering menjadi pokok penyebab konflik berdarah akhir-akhir ini. Sesugguhnya apabila masyarakat Indonesia menyadari bahwa semua warga Negara berkedudukan yg sama dalam hidup dan menempati atau tinggal di wilayah kedaulatan Republik Indonesia maka hal demikian tidak akan terjadi. Kesadaran bahwa warga Negara Indonesia beranekaragam (multietnis) hendaknya menjadi kesadaran semua pihak. Syarat putera bagi calon kepala daerah bukanlah berdasarkan semangat nasionalisme yg luas.

d. Persamaan Kedudukan dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan.
Setiap warga Negara berhak untuk berusaha dan mengusahakan kehidupan yg layak. Untuk itu sesuai dengan ketentuan alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945, Negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta berkewajiban pula untuk memajukan kesejahteraan umum. Penagaturan dalam pengelolaan sumber alam akan dapat menyejahterakan rakyat apabila ada keberpihakan kepada rakyat dan warga Negara. Karena itulah pengusaan sumber-sumber kekayaan alam oleh Negara di maksudkan untuk mengatur agar tidak jatuh ke tangan orang perseorangan atau pihak asing sehingga merugikan kepentingan rakyat banyak.

e. Persamaan Kedudukan dalam Beragama
Sesuai sengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, tiap-tiao warga Negara berhaj memilih dan memeluk agama serta kepercayaan serta berhak menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya. Tidak ada seorangpun dapat melarang atau memaksa kepada seseorang atau kelompok masyarakat untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama tertentu. Hak beragama adalah hak asasi yg merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.

f. Persamaan Kedudukan dalam Menunaikan Hak dan Kewajiban Membela Negara.
Hak ikut bela Negara dalam kehidupan masyarakat dapat diwujudkan dengan siskamling. Dalam pelaksanaan siskamling dapat terlihat secara nyata menfaat keikut sertaan warga dalam menjaga keamanan lingkungannya. Dalam kenyataan di masyarakat dapat terjadi orang yg melakukan siskamling hanya orang-orang tertentu saja, sementara sebagian orang yg lain hanya membayar denda. Di sisi lain juga terjadi adanya warga yang tidak pernah melakukan siskamling juga tidak mau membayar denda. Bila hal ini terjadi maka sebaiknya diselidiki dahulu apakah ia memang warga yg tidak mampu ataukah ia warga yg sengaja tidak mentaati aturan. Lain masalah apabila yg tidak mau mentaati aturan tersebut adalah orang yg secara sengaja dan tidak mempunyai halangan seperti hal-hal tersebut di atas aturan maka mereka patut di berikan sanksi, misalnya denda di lipat gandakan dengan aturan yg di sepakati bersama.

g. Persamaan Hak untuk Berusaha di Bidang Ekonomi.
Selaku warga Negara, kita berhak mengembangkan usaha ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup kita. Negara Indonesia yg berdasar Pancasila mengembangkan ekonomi Pancasila atau demokrasi ekonomi. Sistem demokrasi ekonomi tidak mengenal monopoli baik oleh swasta mupun Negara. Warga Negara (swasta) dapat berusaha dan mengembangkan kerja sama dalam lembaga dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan (kooperatif). Karena itulah UU NO. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus di dukung dan diimplementasikan secara nyata.

h. Persamaan Hak untuk Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat.
Kebebasan menyampaikan pendapat di jamin sepenuhnya dalam UUD dan peraturan hukum lainnya. Di Indonesia setiap warga Negara berhak untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya selaras dengan jiwa demokrasi Pancasila. Dalam UU Menyampaikan Pendapat di muka Umum disebutkan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dalam bentuk unjuk rasa, rapat umum, pawai, dan mimbar bebas. Siapapun bisa menggunakan hak berpendapat selama dengan cara-cara yg sopan, tertib,dan tidak mengganggu kepentingan umum (anarkis).

i. Persamaan Hak untuk Memperoleh Pendidikan dan Perlindungan Anak.
Sebagau warga Negara setiap anak berhak tumbuh berkembang sesuai dengan kodratnya sebagai mahkluk Tuhan. Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan, asuhan, pengarahan sehingga menjadi dewasa. Tiap warga Negara wajib menjaga anak sebagai investasi masa depan bangsa, mereka harus di lindungi dari perilaku kekerasan. Perilaku kekerasan terhadap anak sering terjadi di mana-mana dan ada kecenderungan meningkat jumlahnya akhir-akhir ini. Untuk itu partisipasi warga Negara dan masyarakat dan terlebih-lebih Komnas HAM dan perlindungan anak memainkan peran yang sangat penting dalam upaya menaggulangi masalah ini.

j. Persamaan Kedudukan dan Hak untuk Mengembangkan Kebudayaan.
Dalam pasa 32 ayat (1) UUd 1945, di sebutkan bahwa begara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada masa Presiden KH Abdurrahman Wahid sejumlah larangan menggunakan bahasa, tulisan dan kebudayaan Cina berlaku selama Orde Baru telah di cabut. Sejak itu nuansa kebebasan mengekspresikan budaya mewaranai kehidupan bangsa Indonesia setara dan sama haknya dengan pengembangan kebudayaan yg lain. Budaya daerah termasuk bahasa daerah yg bernilai luhur dan meniggikan harkat dan martabat kemanusiaan hendaknya di lestarikan dan di kembangkan secara wjar dan dinamis.

5. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

a. Hak dan Kewajiban untuk Membela Negara dan Pertahannan Keamanan
Dalam UUD 1945 di sebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Ini berarti bahwa semua saja tanpa diskriminatif, warga Negara dapat dan wajib membela Negara. Secara lebih rinci hal-hal ini diatur dengan Undang-Undang Pertahanan dan Keamanan.

b. Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum dan Pemerintahan.
Dalam Pasal 27 ayat (1) di sebutkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hikum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dam pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ini berarti tidak di akuinya diskriminasi di bidang hukum dan politik di Indonesia.

c. Persamaan Hak untuk Mengeluarkan Pendapat dan Aspirasi.
Diizinkannya penyampaian orasi dalam unjuk rasa, demontrasi mimbar bebas dalam menyampaikan pendapat merupakan bukti dan komitmen pemerintah dan bangsa Indonesia untuk memajukan demokrasi. Berbagai peraturan hukum memberikan kesempatan dan cara-cara menyampaikan pendapat bagi warga Negara terhadap pemerintah maupun terhadap sesama warga Negara dengan sesuai batasan-batasan selayaknya sesuai dengan system dan nilai-nilai budaya bangsa Pancasila.

d. Persamaan Hak untuk Berpolitik/ Mendirikan Partai Politik dan Ikut Serta dalam Pemilihan Umum.
Setiap warga Negara di jamin hak-hak politiknya sepeti mendirikan partai politik, ikut serta menggunakan hak pilih, baik hak pilih aktif (memilih) maupun pasif (di pilih) dalam pemilihan umum dan sebagainya. UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik mengatur lebih rinci tentang partai politik.

e. Persamaan Hak untuk Mengembangkan Kebudayaan.
Pada masa Presiden KH Abdurrhaman Wahid dikeluarkan pencabutan larangan menggunakan bahasa Cina. Dengan pencabutan itu, berarti peluang untuk memakai bahasa Cina oleh warga Negara keturunan di buka kembali. Sepanjang kesenian atau kebudayaan tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan aturan masyarakat setempat maka pengembangan kebudayaan tersebut dapat di lestarikan dan di kembangkan oleh warga Negara di wilayah itu. Di harapkan pengembangan kebudayaan dapat mempercepat persatuan dan kesatuan bangsa sejalan dengan kebhinekaan bangsa Indonesia. Tidak hanya simbol-simbol lahirlah yg dikembangkan, namun secara substansial dapat menyatu padukan semangat nasionalisme sejati. Untuk itu di perlukan kesadaran semua pihak demi membangun dan memajukan Negara dan bangsa Indonesia yg adil,makmur, sejahtera, dan demokratis.

f. Persamaan Hak Mendapat Perlindungan Keamanan dan Bebas dari Penyiksaan.
Selama ini perlindungan keamanan bagi para pekerja Indonesia baik di g.dalam maupun di luar negeri relative kurang. Tidak jarang terjadi mereka mengalami penyiksaan fisik bahkan sampai meninggal dunia. Untuk itu keterampilan dan pengetahuan para buruk harus ditinggkatkan. Biro jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia harus lebih di tertibkan, jangan sampai pengiriman tenaga kerja ilegal yg selalu menimbulkan masalah di luar negeri terulang dan selalu menjadi masalah pemerintah dan bangsa Indonesia. Selain itu peran Kedutaan Besar Republic Indonesia di Negara di mana di mana buruh Indonesia ditempatkan harus memikirkan nasib mereka dan mempunyai konseling,pembiaan serta pembelaan tehadap para buruh tersebut. Mereka sebagai warga Negara berhak mendapatkan fasilitas, layanan, dan perlindungan hak-hak asasinya.

g. Persamaan Hak untuk Mengembangkan Olahraga dan Seni.
Olah raga dan seni merupakan cabang kegiatan umat manusia yg mengandung nilai universal. Tidak sedikit melalui kegiatan ini didapatkan manfaat yg banyak bagi kepentingan bangsa dan Negara. Sifat-sifat kesukuan, kedaerahan, golongan, dan lain sebagainya dapat di tembus dan menggerakkan semangat kebersamaan serta nasinalisme yg tinggi. Nama harum bangsa dan Negara dapat diraih melalui aktivitas olah raga dan kesenian. Untuk meningkatkan aktifitas di bidang olahraga sangat di perlukan adanya dukungan dari Negara dan peran serta sponsor dari pihak lain. Sponsor dari pihak ketiga dapat berupa penyediaan dana serta fasilitas penunjang bagi atlet juga nasional. Sedangkan Negara, selain memberikan pembinaan bagi para atlet nasional yg berprestasi mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.

h. Persamaan Hak untuk Memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Peran olimpiade sains dan teknologi sangat diperlukan dalam memajukan persamaan hak di bidang ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Rangsangan bagi kemajuan di bidang sains dapat di peroleh dengan memberikan penghargaan yg setimpal dengan prestasi serta jaminan hidup yg memadai.

i. Membangun Perekonomian Nasional.
Perekonomian nasional dapat di perankan oleh siapapun dan di manapun dengan menghargai masyarakat setempat , dan mengangkat kesejateraan masyarakat setempat. Selan itu para pelaku usaha di manapun berada harus memerhatikan nilai-nilai moral dan menerapkan etika bisnis yg saling menghargai. Dengan demkian akan tercipta kerja sama yg saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Dari uraian di atas, dapat di pahami bahwa pada dasarnya setiap manusia termasuk kita bangsa Indonesia ingin hidup tenteram, damai, dan sejahtera. Sebagai anggota masyarakat kita memiliki harga diri dan mengakui bahwa orang lainpun juga memiliki harga diri. Demikian pula sebagai kelompok masyarakat, bangsa Indonesia mempunyai kebanggaan dan berusaha mempertahankan harga diri kita di mata internasional.
Untuk itu kita perlu memupuk kerja sama sesama warga Negara dalam upaya membangun masyarakat dan bangsa Indonesia. Menurut UUD 1945. Kita di beri kebebasan untuk bekerja sama, memiliki kebebasan berorganisasi, baik organisasi politik, kemasyarakatan (social), ekonomi, dan sebagainya dalam kerangka Negara kesatuan RI. Dalam berorganisasi, anggota masyarakat semakin di names dan berpartisipasi aktif serta mengambil peran positif apabila memiliki kebebasan, ketertaraan serta hal-hal lain yg tidak diskriminatif. Untuk itu kemerdekaan mengeluarkan pendapat di Indonesia terlebih-lebih di era reformasi sekarang, kecuali telah di jamin dalam UUD 1945 Pasal 28, juga di jabarkan dalam UU organiknya secara lebih luas dan bebas. Kita sebagai bangsa yg besar semakin kuat dan berkarya besar apabila dapat memupuk dan menghargai prinsip-prinsip persamaan sesama warga Negara Indonesia, yaitu prinsip bahwa ;
1. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di hadapan hokum
2. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa memandang suku dan daerahnya.
3. Warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan jenis kelaminnya.
4. Seriap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan agama yg di anutnya.
5. Setiap warga Negara bersama tanpa membedakan warna kulit.
6. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan tinggi rendahnya tingkat pendidikan, jabatan, maupun gelarnya.
Dengan mencermati isi atau kandungan pasal-pasal UUD 1945, kita dapat menyimpulkan bahwa UUD 1945 mengakui persamaan hak dan kewajiban warga Negara di berbagai bidang kehidupan, hanya penerapannya yg perlu diusahakan berama. Hal ini memerlukan semangat persatuan, semangat pengorbanan, kerja keras bersama untuk membangun Indonesia yg lebih sejahtera sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.

SYARAT MENJADI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia; Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia; Ketentuan pidana . Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda- bedakan. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan. . Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina,
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara Memperoleh dan Hilangnya Warga Negara Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik Persamaan Kedudukan Dalam Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan 5 sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional 5.3 Menghargai
Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui Cara Kerja Answers; Poin & Tingkat; Pedoman Komunitas; Leaderboard; Papan MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Pemahaman rakyat – Penduduk – Warga negara
Documents that related with MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA FILETYPE:DOC » EdyWinarno.Com rumus togel tahun 2011-2012 com-cerita mami hyper sek-contok cara Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara . Tahun 2006 merupakan tahun yang direncanakan akan disosialisasikannya pemberlakuan Kurikulum Berdasar Standar Isi 2006. Dengan disosialisasi Cara download materi. penyajian materi di blog ini dibagi menjadi 2 cara: ditulis apa adanya Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. Kompetensi Dasar : 5.1. Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia. 5.2. Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, .. b. Isteri seorang warga negara. c. Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara Asing. d. Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah.
12 Tahun 2006 Menurut UUD 1945; Cara Memperoleh Warga Negara. Keturunan; Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang dilahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Kelahiran; Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena . Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
Persamaan kedudukan di dalam hukum. 6. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 2.2.3 Lain-lain. 1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi. 2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan,
cara sosiologis (sustantif) dalam kehidupan empirik. Anggapan Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. 5.1 Mendeskripsikan kedudukan
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku. Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Ada 2 cara : 1. Naturalisasi biasa. mengajukan permohonan kepada 3 Responses to “MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA”Articulate – The global leader in rapid e-learning. Powered byBAB 4 Menganalisa Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Link downloadnya ada disini. BAB 5 Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Link downloadnya ada disini. BAB 6 Manganalisa Sistem Politik di Indonesia Persamaan kedudukan di dalam hukum. 6. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 2.2.3 Lain-lain. 1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi. 2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. 2.3 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang


Budaya Politik
Budaya politik merupakan bagian dari kehidupan politik. Budaya politik hanyalah
dipandang sebagai kondisi-kondisi yang mewarnai corak kehidupan masyarakat tanpa
memiliki hubungan dengan sistem politik dan struktur politik. Dalam pandangan tersebut,
budaya politik memengaruhi dalam proses-proses politik.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat mengetahui berbagai macam peristiwa politik.
Bahkan, beberapa di antaranya menjadi bahan perbicangan hangat dan menarik. Salah satunya
adalah penyelesaian masalah Bank Century. Hampir setiap hari, kita dapat menyaksikan
melalui layar televisi rapat Pansus Century di Gedung DPR. Penyelesian kasus Bank Century
melalui jalur politik menjadi topik yang hangat dan menarik untuk diikuti. Kita dapat
mengetahui kinerja para wakil rakyat dalam menyelesaikan kasus yang cukup menghebohkan
tersebut.
Gambar 1.2 Penyelesaian kasus Bank Century melalui pansus DPR merupakan
salah satu peristiwa politik.
Sumber: wordpress.com
Dari peristiwa politik yang tersaji melalui media massa, masyarakat dapat memberikan
pendapat, memperoleh tambahan pemahaman dan pengetahuan cara kerja anggota dewan,
dapat menilai kesungguhan para wakil rakyatnya, serta menunjukkan sikap dan perasaan
tertentu. Pendapat, pemahaman, pengetahuan, sikap dan perasaan tersebut merupakan
cerminan budaya politik masyarakat.
1. Konsep Budaya Politik
Konsep budaya politik berpusat pada imajinasi (pikiran dan perasaan) yang membentuk
aspirasi, harapan, preferensi, dan prioritas tertentu dalam menghadapi tantangan yang
ditimbulkan oleh perubahan sosial politik. Masyarakat Indonesia secara sosiokultural
mempunyai pola budaya politik dengan elemen yang pada prinsipnya bersifat dualistis, yang
berkaitan dengan tiga hal, yaitu:
1) Dualisme kebudayaan yang mengutamakan keharmonisan dengan kebudayaan yang
mengutamakan kedinamisan (konfl iktual). Dualisme ini bisa dilihat dalam interaksi
kebudayaan yang dipengaruhi oleh nilai-nilai Jawa dengan kebudayaan yang dipengaruhi
oleh kebudayaan luar Jawa, terutama Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sulawesi.
A Hakikat Budaya Politik
4 PKn SMA/MA Kelas XI
2) Dualisme antara budaya dan tradisi yang mengutamakan keleluasaan dengan yang
mengutamakan keterbatasan. Hal ini merupakan pengaruh kemanunggalan militer-sipil
dalam proses sosial politik semenjak Proklamasi sampai dengan Orde Baru.
3) Dualisme implikasi masuknya nilai-nilai Barat ke dalam masyarakat Indonesia.
2. Pengertian Budaya Politik
Budaya politik yang berkembang dalam suatu negara dilatarbelakangi oleh beberapa hal,
seperti situasi, kondisi, dan pendidikan masyarakat. Latar belakang tersebut tentunya terjadi di
sekitar pelaku politik. Mereka dianggap memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam membuat
kebijakan. Dengan demikian, budaya politik yang berkembang dalam masyarakat suatu negara
akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Untuk memahami tentang budaya politik, terlebih dahulu harus dipahami tentang
pengertian budaya dan politik. Budaya berasal dari bahasa Sanskerta yaitu budhayah, bentuk
jamak dari budhi yang artinya akal. Dengan demikian, budaya diartikan sebagai hal-hal yang
berhubungan dengan akal atau budi. Budaya adalah segala yang dihasilkan oleh manusia
berdasarkan kemampuan akalnya. Budaya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) dapat dipelajari,
2) dapat diwariskan dan diteruskan,
3) hidup dalam masyarakat,
4) dikembangkan dan berubah,
5) terintegrasi.
Adapun politik berasal dari bahasa Yunani polis dan teta. Polis berarti kota atau negara
kota, teta berarti urusan. Dengan demikian, politik berarti urusan negara (pemerintahan).
Selain dari arti kata, banyak para ahli yang mengemukakan pendapat tentang politik. Beberapa
pengertian tentang politik yaitu:
a. Mirriam Budiardjo
Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari suatu sistem dan melaksanakan tujuantujuan
tersebut.
b. Dr. Wirjono Projodikoro, S.H.
Politik adalah penggunaan kekuasaan (macht) oleh suatu golongan anggota masyarakat
terhadap golongan lain.
c. Joyce Mitchell
Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuat kebijakan umum untuk
masyarakat seluruhnya.
Dari berbagai pengertian tersebut, dapat disimpulkan pengertian dari budaya politik.
Budaya politik adalah aspek politik dari sistem nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat
yang dipengaruhi oleh suasana zaman saat itu dan tingkat pendidikan dari masyarakat itu
sendiri.
Budaya Politik di Indonesia 5
Banyak ahli yang mengemukakan pengertian budaya politik. Beberapa defi nisi budaya
politik yang disampaikan para ahli antara lain:
a. Gabriel A. Almond dan Sidney Verba
Menurut Almond dan Verba, budaya politik suatu bangsa sebagai distribusi pola-pola
orientasi khusus menuju tujuan politik di antara masyarakat bangsa itu dan tidak lain adalah
pola tingkah laku individu yang berkaitan degan kehidupan politik yang dimengerti oleh para
anggota suatu sistem politik.
b. Austin Ranney
Menurut Austin Ranney, budaya politik adalah seperangkat pandangan tentang politik
dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama, sebuah pola orientasi terhadap objekobjek
politik.
c. Samuel Beer
Samuel Beer mengemukakan bahwa budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan dan
sikap-sikap emosi tentang bagaimana pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa
yang harus dilakukan oleh pemerintah.
d. Alan R. Ball
Alan R. Ball mengemukakan bahwa budaya politik adalah susunan yang terdiri dari sikap,
kepercayaan, emosi, dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan sistem politik.
Dari beberapa defi nisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan mengenai batasan pengertian
budaya politik, yaitu:
a. Budaya politik tidak mengedepankan perilaku aktual, tetapi perilaku nonaktual. Bentukbentuk
perilaku nonaktual seperti pandangan, orientasi, keyakinan, sikap, emosi,
kepercayaan, dan nilai-nilai yang dihayati para anggota suatu sistem politik.
b. Budaya politik mengorientasikan sistem politik. Terdapat salah satu faktor yang memiliki
arti penting pada pandangan terhadap sistem politik yaitu perasaan (trust) dan pemahaman
(hostility). Perasaan tersebut berwujud kerja sama dan konfl ik yang bermanfat dalam
membentuk kualitas politik.
c. Budaya politik mendeskripsikan warga negara sebagai anggota sistem politik.
Dengan demikian, orientasi warga negara terhadap objek politik, akan memengaruhi
perilaku nonaktual sebagai cerminan budaya politiknya. Budaya politik masyarakat sangat
dipengaruhi oleh struktur politik, sedangkan daya operasi struktur ditentukan oleh konteks
kultural. Dilihat dari sudut pandang rangsangan secara keseluruhan, budaya politik bertujuan
untuk mencapai atau memelihara stabilitas politik yang demokratis.
Coba Anda cari konsep dan pengertian budaya politik selain yang tercantum
di dalam materi! Cari melalui surat kabar, majalah, internet, atau media lain.
Buatlah rangkuman dari hasil studi pustaka Anda!
Aktivitas Mandiri
6 PKn SMA/MA Kelas XI
3. Komponen Pandangan Objek Politik
Almond dan Verba mengemukakan bahwa dalam pandangan objek politik terdapat tiga
komponen, yaitu komponen kognitif, komponen orientasi afektif, dan komponen orientasi
evaluatif.
a. Komponen kognitif
Komponen kognitif adalah komponen yang menyangkut pengetahuan bidang politik dan
kepercayaan pada politik peranan dan segala kewajibannya.
b. Komponen orientasi afektif
Komponen orientasi afektif adalah segala perasaan terhadap politik peranannya, para
aktor, dan penampilannya.
c. Komponen orientasi evaluatif
Orientasi evaluatif adalah keputusan dan paradigma tentang objek politik yang secara
tipikal melibatkan kombinasi standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan.
Menurut Almond dan Verba, untuk mengukur sikap individu dan masyarakat dalam sistem
politik dapat digunakan ketiga komponen orientasi tersebut. Sementara dalam komponen
evaluatif orientasi politik seseorang, ditentukan oleh orientasi moral. Norma-norma yang
dianut seseorang warga negara menjadi dasar bagi sikap dan perannya terhadap sistem politik.
Sedangkan orientasi evaluatif berkaitan erat dengan evolusi normatif, moral politik, dan etika
politik
Dalam kehidupan masyarakat, kekuasaan politik timbul dari hubungan antara
individu yang menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
Kebersamaan timbul dari proses saling adaptasi antara berbagai kepentingan
pribadi. Oleh karena itu, hubungan antara warga masyarakat dengan pemegang
kekuasaan secara alamiah berada dalam kondisi yang lebih harmonis bila
dibandingkan dengan hubungan yang terdapat di masyarakat Barat.
Sumber: www.politikkita.com
Info Khusus
4. Peranan Individu dalam Sistem Politik
Sistem politik modern merupakan satu hal yang sangat kompleks. Politik bukanlah
suatu bentuk ekspresi dan aktualisasi kemampuan pribadi seseorang melainkan sesuatu
yang didukung konsep serta gagasan-gagasan warga negara atau anggota masyarakat secara
konsekuen.
Seorang politikus dalam suatu waktu memiliki peranan ganda. Misalnya, ia berperan
sebagai anggota parlemen atau kabinet, sekaligus sebagai pemimpin partai politik atau
organisasi kemasyarakatan. Dengan posisi tersebut dalam menjalankan peranan yang satu
sering bertentangan dengan norma dan aturan yang melekat dalam peran yang lain. Untuk
Budaya Politik di Indonesia 7
itulah diperlukan kehati-hatian dalam mengungkapkan suatu pendapat, usulan, maupun gagasan.
Kapan waktunya ia berperan sebagai anggota parlemen dan kapan ia berperan sebagai pemimpin
partai.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka diperlukan pentingnya pemisahan peranan (role
diferentiation) dalam situasi tertentu. Sikap kehati-hatian dalam membedakan peranan
politik itu dapat dikatakan sebagai salah satu interaksi budaya politik. Untuk melihat peranan
individu-individu dalam sistem politik, Almond dan Verba membedakan ke dalam golongan
subjek, yaitu:
a. subjek pertama adalah struktur khusus seperti badan legislatif, eksekutif, dan birokrasi,
b. penunjang jabatan seperti pemimpin monarki, legislator, dan administrator,
c. kebijaksanaan, keputusan, dan penguatan keputusan.
Orientasi individual terhadap kehidupan politik dipengaruhi oleh orientasi seseorang
secara terbuka terhadap hal-hal sebagai berikut:
a. pengetahuan yang dimiliki tentang negara dan sistem politiknya dalam pengertian
umum,
b. perasaan seseorang tentang terhadap struktur dan peranan elit politik dan penganjurpenganjur
kebijakan,
c. perasaan seseorang tentang struktur-struktur individu, keputusan-keputusan yang
dilibatkan dalam seluruh rangkaian proses tersebut, bagaimana perasaan dan pendapatnya
terhadap hal itu,
d. perasaan seseorang sebagai anggota sistem politik yang berkaitan dengan hak,
kekuasaannya, kewajibannya, dan strateginya untuk dapat memasuki kelompok orangorang
yang memiliki pengaruh,
e. penilaian seseorang terhadap norma-norma berpolitik.
Gambar 1.3 Pengetahuan yang dimiliki tentang negara dan sistem politiknya dalam pengertian umum
menjadi salah satu faktor yang memengaruhi orientasi individu dalam kehidupan politik.
Sumber: wordpress.com
8 PKn SMA/MA Kelas XI
Potret Nusantara
Pembangunan Demokrasi Pemantapan Pendidikan Politik Perkuat Karakter
Bangsa
Suara Karya, Senin, 23 Agustus 2010
JAKARTA -, Dalam kesempatan tersebut, Suwarno mengapresiasi pelaksanaan
pilkada yang berlangsung damai di sejumlah daerah. Menurut dia, pilkada
damai dan demokratis menunjukkan keberhasilan daerah dalam menerapkan
pendidikan politik.
“Dengan pelaksanaan pesta demokrasi yang damai, bermartabat, dan
demokratis, ke depan, Indonesia akan menjadi bangsa yang hebat, karena
memiliki banyak kelebihan dalam bermokrasi,” katanya.
Suwarno melihat, dalam pilkada sangat dibutuhkan “wisdom” atau
kearifan para elite politik dan masyarakat. “Dengan demikian, tidak perlu
lagi banyak biaya yang dikeluarkan. Dan beragam permasalahan dalam pesta
demokrasi tidak perlu lagi berakhir di pengadilan. Ini memang harus dilatih,
bagaimana seseorang bertanggung jawab sesuai level kepemimpinannya,
termasuk terhadap dirinya sendiri dalam kontribusinya membangun dan
menumbuhkembangkan demokrasi,” ucapnya.
Suwarno menuturkan, jika demokrasi sudah mantap, maka upaya mencapai
kesejahteraan kelak tak hanya diukur dari pertumbuhan, tapi bagimana dengan
pemerataannya. “Kesejahteraan harus seimbang antara kesejahateraan batin
dengan fi sik. Ada orang dengan penghasilan rendah bisa menerima, tapi ada
orang yang berpenghasilan lebih, tapi tidak menerima.” katanya.
Menurut dia, Indonesia terus berupaya mengungguli negara-negara lain,
sehingga bangsa ini tak boleh rendah diri. Harus ada kepercayaan diri dan
keyakinan atas jati dirinya. “Kemampuan itu bisa ditingkatkan melalui tekad,
semangat, dan format. Tekad harus kuat, semangat harus bagus, dan format
harus lebih sistematis,” katanya.
Format kesatuan bangsa dan politik Indonesia ke depan akan terus
diperkuat. “Sehingga kita dapat diperhitungkan dunia. Yang mendasar
adalah tekad dan semangat, itu harus ditanamkan masyarakat,” ujar Suwarno.
(Yudhiarma/Victor AS)
Sumber: Suara Karya.com
Pemantapan penerapan pendidikan politik makin memperkuat karakter
bangsa. Pendidikan politik mampu memperdalam kesadaran tentang makna
kearifan dan sikap bijak dalam membangun, mengembangkan, dan menjunjung
tinggi demokrasi. Berdasarkan tradisi yang sudah mengakar selama berabadabad,
bangsa Indonesia memiliki basis kultur yang bijak, arif dan adil, sehingga
sangat familiar dengan sikap tenggang rasa dan berlaku adil,
Keberhasilan menanamkan nilai-nilai kearifan politik ke dalam ranah pemikiran
warga, sudah merupakan sukses tersendiri bagi sebuah bangsa. Pendidikan politik
tidak harus sekadar teori. Pembelajaran dalam sikap dan perilaku sehari-hari, baik
di rumah dan di lingkungan lainnya, adalah pelajaran politik yang sangat berharga.
Budaya Politik di Indonesia 9
Berdasarkan sikap, nilai-nilai, informasi, dan kecakapan politik yang dimiliki, orientasi
warga negara terhadap kehidupan politik memengaruhi penggolongannya ke dalam
kebudayaan politik. Suatu model budaya politik tertentu tidak dapat dihubungkan secara
kasar dengan sistem politik, apalagi hal itu menyangkut budaya politik yang lingkupnya luas,
terutama bila subkultur disertakan.
Agar diperoleh pendekatan dan gambaran yang relatif tepat mengenai orientasi individu
terhadap budaya politik, perlu dikumpulkan informasi mengenai objek pokok orientasi politik.
Adapun objek-objek orientasi politik tersebut meliputi keterlibatan seseorang terhadap sistem
politik secara keseluruhan, proses masukan, dan diri sendiri.
1. Berbagai Pendapat mengenai Budaya Politik di Indonesia
Secara umum, terdapat tiga macam budaya politik yang berkembang dalam masyarakat
Indonesia yaitu budaya politik tradisional, budaya politik Islam, dan budaya politik modern.
a. Budaya politik tradisional
Budaya politik tradisional ialah budaya politik yang mengedepankan satu budaya dari
etnis tertentu yang ada di Indonesia. Sebagai contoh budaya politik yang berangkat dari paham
masyarakat Jawa.
Budaya politik tradisional juga ditandai oleh hubungan yang bersifat patron-klien, seperti
hubungan antara tuan dan pelayannya. Budaya politik semacam ini masih cukup kuat di
beberapa daerah, khususnya dalam masyarakat etnis yang sangat konservatif. Masyarakat
tradisional seperti ini biasanya berafi liasi pada partai-partai sekuler (bukan partai agama).
b. Budaya politik Islam
Budaya politik Islam adalah budaya politik yang lebih mendasarkan idenya pada suatu
keyakinan dan nilai agama Islam. Islam di Indonesia menjadi agama mayoritas. Karenanya,
Indonesia menjadi negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Hal tersebut menjadikan
Islam sebagai salah satu budaya politik yang cukup mewarnai kebudayaan politik di Indonesia.
Orientasi budaya politik yang mendasarkan pada nilai agama Islam mulai tampak sejak para
pendiri bangsa membangun negeri ini.
Budaya politik Islam biasanya dipelopori oleh kelompok santri. Kelompok ini identik
dengan pendidikan pesantren atau sekolah-sekolah Islam. Kelompok masyarakat Islam terdiri
dari dua kelompok, yaitu tradisional dan modern. Kelompok tradisional biasanya diwakili oleh
masyarakat santri yang berasal dari organisasi NU (Nahdlatul Ulama). Sementara kelompok
modern diwakili oleh masyarakat santri dari organisasi Muhammadiyah. Perbedaan karakter
Islam ini juga turut melahirkan perbedaan pilihan politik. Ini membuat budaya politik Islam
menjadi tidak satu warna.
c. Budaya politik modern
Budaya politik modern adalah budaya politik yang mencoba meninggalkan karakter
etnis tertentu atau latar belakang agama tertentu. Pada masa pemerintahan Orde Baru,
dikembangkan budaya politik modern yang dimaksudkan untuk tidak mengedepankan budaya
etnis atau agama tertentu. Pada masa pemerintahan ini, ada dua tujuan yang ingin dicapai
yakni stabilitas keamanan dan kemajuan.
B Macam-Macam Budaya Politik
10 PKn SMA/MA Kelas XI
Seperti halnya budaya politik Islam, budaya politik modern juga bersifat kuat dan
berpengaruh. Di dalamnya terdapat beragam subkultur seperti kelompok birokrat, intelektual,
dan militer. Nyatanya hanya ada dua kelompok (birokrat dan militer) yang paling berpengaruh
dalam pembuatan kebijakan pada masa Orde Baru.
Menurut antropolog berkebangsaan Amerika, Clifford Geertz ada tiga macam budaya
politik yang berkembang dalam masyarakat Indonesia yaitu:
a. Budaya politik abangan
Budaya politik abangan adalah budaya politik masyarakat yang menekankan aspekaspek
animisme atau kepercayaan terhadap adanya roh halus yang dapat memengaruhi hidup
manusia. Tradisi selamatan merupakan ciri khas masyarakat ini. Upacara selamatan dilakukan
untuk mengusir roh-roh jahat yang dapat mengganggu manusia.
b. Budaya politik santri
Budaya politik santri adalah budaya politik masyarakat yang menekankan aspek-aspek
keagamaan, khususnya agama Islam. Masyarakat santri biasanya diidentikkan dengan
kelompok yang sudah menjalankan ibadah atau ritual agama Islam. Pendidikan masyarakat
santri ditempuh melalui lembaga pendidikan yang ada dalam pondok pesantren, madrasah,
atau masjid. Pekerjaan masyarakat ini biasanya pedagang.
Gambar 1.4 Budaya politik santri adalah budaya politik masyarakat yang menekankan
aspek-aspek keagamaan, khususnya agama Islam.
Sumber: wordpress.com
c. Budaya politik priyayi
Budaya politik priyayi adalah budaya politik masyarakat yang menekankan keluhuran
tradisi. Priyayi adalah masyarakat kelas atas atau aristokrat. Pekerjaan kaum priyayi biasanya
adalah para birokrat, yaitu bekerja sebagai pegawai pemerintah.
Almond dan Verba mengklasifi kasikan tipe-tipe budaya politik menjadi tiga. Ketiga
budaya politik tersebut yaitu budaya politik parokial, subjek, dan partisipasi.
Budaya Politik di Indonesia 11
a. Budaya politik parokial
Budaya politik parokial biasanya terdapat dalam sistem politik tradisional dan sederhana.
Ciri khas budaya politik parokial yaitu:
1) spesialisasi masih sangat kecil sehingga pelaku-pelaku politik memiliki kekhususan tugas,
2) satu peranan dilakukan bersama dengan peranan yang lain seperti aktivitas dan peranan
pelaku politik dilakukan bersama dengan peranannya baik dalam bidang sosial, ekonomi,
maupun keagamaan.
b. Budaya politik subjek
Dalam budaya politik subjek, warga negara memiliki frekuensi yang tinggi terhadap
sistem politik. Hal ini berarti bahwa masyarakat dengan tipe budaya politik ini telah menyadari
otoritas pemerintahan. Namun demikian posisi sebagai subjek (kawula) mereka dipandang
sebagai posisi yang positif. Biasanya, sikap-sikap seperti ini timbul diakibatkan oleh faktorfaktor
tertentu, seperti proses kolonialisasi dan kediktatoran.
c. Budaya politik partisipan
Masyarakat dengan budaya politik partisipan memiliki orientasi politik yang ditujukan
kepada sistem politik secara keseluruhan, struktur politik, dan administratif.
Coba baca penggalan artikel berikut ini bersama kelompok Anda!
Pola Tindakan Politik
Konsep dalam masyarakat Jawa membentuk pola “tindak-tanduk yang
wajar” yang berupa pengekangan emosi dan pembatasan antusiasme serta ambisi.
Menyakiti dan menyinggung orang lain dipandang sebagai tindakan yang “kasar”.
Elemen yang tampak dualistis, berakar pada tradisi kehidupan militer
dan masyarakat sipil. Pada prinsipnya titik berat antara kedua tradisi bersifat
kontradiktif. Tradisi militer mengutamakan hierarki dan komando yang ketat,
segala gerak dan tindakan dibatasi. Militer juga menitikberatkan suasana penciptaan
keamanan fi sik. Di lain pihak, kelompok sipil dilandasi oleh tradisi penuh
keleluasaan dan persamaan. Hierarkinya bersifat jauh lebih longgar dan insidental.
Pada kebanyakan masyarakat non-Barat(non-Anglo Saxon), terutama
masyarakat Asia, persepsi yang dimiliki tentang kekuasaan berbeda dengan
masyarakat Barat. Perbedaan ini berakar pada perbedaan falsafah yang
fundamental mengenai hakikat kedudukan individu dalam masyarakat. Pada
masyarakat Asia semangat kerja sama antaranggota masyarakat sangat sentral
sehingga kepentingan pribadi individu ditempatkan pada posisi periferal, di
mana kepentingan individu mudah dikorbankan untuk kepentingan kolektif.
Sedangkan masyarakat non-Asia tidak demikian.
Sumber: one.indoskripsi.com
Setelah membaca artikel di atas, coba Anda diskusikan hal-hal berikut ini!
1. Tanggapan Anda mengenai isi artikel di atas.
2. Pola tindakan politik di Indonesia menurut pengamatan Anda.
3. Lakukan studi pustaka sebagai pendapat pembanding!
Arena Diskusi
12 PKn SMA/MA Kelas XI
2. Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia
Rusadi Kantaprawira memberikan gambaran tentang ciri-ciri budaya politik Indonesia,
yaitu:
a. Konfi gurasi subkultur di Indonesia masih beraneka ragam. Keanekaragaman subkultur
ini ditanggulangi berkat usaha pembangunan bangsa (nation building) dan pembangunan
karakter (character building).
b. Budaya politik Indonesia bersifat parokial-kaula di satu pihak dan budaya politik
partisipan di lain pihak. Masyarakat bawah masih ketinggalan dalam menggunakan hak
dan dalam memikul tanggung jawab politiknya. Hal tersebut disebabkan oleh isolasi dari
kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, serta ikatan primordial. Sedangkan
kaum elit politik sungguh-sungguh merupakan merupakan partisipan yang aktif. Hal
tersebut dipengaruhi oleh pendidikan modern.
c. Sifat ikatan primordial yang masih berurat berakar yang dikenal melalui indikator berupa
sentimen kedaerahan, kesukuan, keagamaan, perbedaan pendekatan terhadap keagamaan
tertentu, puritanisme dan nonpuritanisme, dan lain-lain. Di samping itu, salah satu
petunjuk masih kukuhnya ikatan tersebut dapat dilihat dari pola budaya politik yang
tercermin dalam struktur vertikal masyarakat di mana usaha gerakan kaum elit langsung
mengeksploitasi dan menyentuh substruktur sosial dan subkultur untuk tujuan perekrutan
dukungan.
d. Kecenderungan budaya politik Indonesia yang masih mengukuhi sikap paternalisme dan
sifat patrimonial. Sebagai indikatornya dapat disebutkan antara lain, sikap asal bapak
senang. Di Indonesia, budaya politik tipe parokial kaula lebih mempunyai keselarasan
untuk tumbuh dengan persepsi masyarakat terhadap objek politik yang menyandarkan
atau menundukkan diri pada proses output dari penguasa.
e. Dilema interaksi tentang introduksi modernisasi (dengan segala konsekuensinya) dengan
pola-pola yang telah lama berakar sebagai tradisi dalam masyarakat.
3. Faktor Penyebab Berkembangnya Budaya Politik
Budaya politik yang berkembang dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor,
antara lain:
a. Tingkat pendidikan masyarakat sebagai kunci utama perkembangan budaya politik
masyarakat.
b. Tingkat ekonomi masyarakat, yaitu makin
tinggi tingkat ekonomi atau kesejahteraan
masyarakat, partisipasi masyarakat pun
makin besar.
c. Reformasi politik/political will, yaitu semangat
merevisi dan mengadopsi sistem politik
yang lebih baik.
d. Supremasi hukum, yaitu adanya penegakan
hukum yang adil, independen, dan bebas.
e. Media komunikasi yang independen,
yaitu media tersebut berfungsi sebagai
kontrol sosial, bebas, dan mandiri.
Gambar 1.5 Media dapat berfungsi sebagai kontrol
sosial, bebas, dan mandiri untuk mendukung
perkembangan budaya politik.
Sumber: www.panyingkul.com
Budaya Politik di Indonesia 13
Proses sosialisasi politik diharapkan terjadi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Tujuannya agar pengetahuan dan pemahaman tentang kehidupan politik tidak hanya menjadi
monopoli kalangan elit politik. Partisipasi politik diharapkan datang dari segenap lapisan
masyarakat, walaupun sudah barang tentu dalam kadar yang berlainan.
Konsep sosialisasi politik sangat bermanfaat untuk mengetahui pertumbuhan budaya
politik di Indonesia. Pada hakikatnya semua lapisan masyarakat mulai dari kalangan keluarga,
kelompok maupun organisasi kepentingan, organisasi politik, sampai kepada pemerintah
dapat menjadi sarana untuk memantapan dan menyebarluaskan budaya politik.
Keterlaksanaan sosialisasi politik, sangat ditentukan oleh lingkungan sosial, ekonomi,
dan kebudayaan tempat seseorang/individu berada. Selain itu, juga ditentukan oleh interaksi
pengalaman-pengalaman serta kepribadian seseorang.
1. Pengertian Sosialisasi Politik
Sosialisasi politik merupakan salah satu dari fungsi-fungsi input sistem politik yang
berlaku di negara manapun. Sosialisasi politik berlaku di dalam semua sistem negara, baik yang
menganut sistem politik demokratis, otoriter, maupun diktator. Di setiap negara, sosialisasi
politik menjadi media untuk membentuk sikap dan orientasi politik anggota masyarakat.
Sosialisasi politik merupakan proses yang dilalui seseorang dalam memperoleh sikap
dan orientasi terhadap fenomena politik yang ada dalam masyarakat di tempatnya berada.
Sosialisasi politik tersebut mencakup proses penyampaian norma-norma dan nilai-nilai dari
satu generasi ke generasi berikutnya.
Proses sosialisasi politik berlangsung lama dan rumit. Dalam proses tersebut terjadi
usaha saling memengaruhi di antara kepribadian individu dengan pengalaman-pengalaman
politik yang relevan hingga membentuk tingkah laku politik. Tingkah laku politik seseorang
C Sosialisasi Pengembangan Budaya Politik
Coba Anda cari jawaban atas permasalahan-permasalahan berikut ini!
1. Sejauh mana perkembangan pendidikan politik di dalam masyarakat
Indonesia?
2. Adakah perbedaannya antara masyarakat pedesaan dan masyarakat
perkotaan?
3. Sejauh mana pengaruh latar belakang pendidikan terhadap pemahaman
masyarakat terhadap bidang politik?
4. Faktor-faktor apa saja yang menurut Anda dapat memengaruhi perkembangan
budaya politik dalam masyarakat?
Aktivitas Mandiri
14 PKn SMA/MA Kelas XI
biasanya akan berkembang secara berangsur-angsur. Perkembangan tersebut dipengaruhi oleh
pengetahuan, nilai-nilai, dan sikap seseorang. Berbagai pengaruh tersebut menjadi faktor
pendorong untuk memunculkan persepsi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sosialisasi politik adalah proses di mana
individu-individu dapat memperoleh pengetahuan, nilai-nilai, dan sikap-sikap terhadap sistem
politik masyarakatnya.
Berbagai pengertian atau batasan mengenai sosialisasi politik telah banyak dikemukakan
oleh para ahli. Meskipun di antara para ahli politik terdapat perbedaan, namun pada umumnya
tetap pada prinsip-prinsip yang sama. Berikut ini beberapa pengertian sosialisasi politik
menurut para ahli.
a. David F. Aberle
Dalam bukunya yang berjudul Culture and Socialization, David F. Aberle mengemukakan
bahwa sosialisasi politik adalah pola-pola mengenai aksi sosial atau aspek-aspek tingkah
laku yang menanamkan pada individu-individu keterampilan-keterampilan, motif-motif, dan
sikap-sikap yang perlu untuk menampilkan peranan-peranan baik sekarang maupun yang
berkelanjutan sepanjang kehidupan manusia, sejauh peranan-peranan baru masih harus terus
dipelajari. (Sumber: id.wikipidia.org)
b. Gabriel Almond
Gabriel Almond mengemukakan bahwa sosialisasi politik adalah proses di mana sikapsikap
politik dan pola-pola tingkah laku politik diperoleh atau dibentuk yang merupakan
sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan patokan-patokan dan keyakinan politik
kepada generasi berikutnya. (Sumber: id.wikipidia.org)
Gambar 1.6 Sosialisasi politik adalah proses individu-individu dapat memperoleh
pengetahuan, nilai-nilai, dan sikap-sikap terhadap sistem politik
masyarakatnya.
Sumber: wordpress.com
Budaya Politik di Indonesia 15
c. Irvin L. Child
Irvin L. Child berpendapat bahwa sosialisasi politik adalah segenap proses dengan mana
individu-individu yang dilahirkan dengan banyak sekali jajaran potensi tingkah laku yang
dituntut untuk mengembangkan tingkah laku aktualnya dengan dibatasi di dalam satu jajaran
yang menjadi kebiasaan dan dapat diterima sesuai dengan standar-standar kelompoknya.
(Sumber: id.wikipidia.org)
d. S.N. Eisentadt
Dalam From Generation to Generation, S.N. Eisentadt mengemukakan bahwa sosialisasi
politik adalah komunikasi yang dipelajari manusia dengan siapa individu-individu yang secara
bertahap memasuki beberapa jenis relasi-relasi umum. (Sumber: id.wikipidia.org)
e. Denis Kavanagh
Denis Kavanagh mengemukakan bahwa sosialisasi politik adalah suatu proses di mana seseorang
mempelajari dan menumbuhkan pandangannya tentang politik. (Sumber: id.wikipidia.org)
f. Alfi an
Alfi an mengartikan pendidikan politik sebagai usaha sadar untuk mengubah proses
sosialisasi politik masyarakat. Dengan demikian, masyarakat mengalami dan menghayati
betul nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun.
Hasil dari penghayatan itu akan melahirkan sikap dan perilaku politik baru yang mendukung
sistem politik yang ideal tersebut, dan bersamaan dengan itu lahir pulalah kebudayaan politik
baru. (Sumber: id.wikipidia.org)
Dari pandangan Alfi an, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yakni:
1) Pertama, sosialisasi politik hendaknya dilihat sebagai suatu proses yang berjalan terusmenerus
selama peserta itu hidup.
2) Kedua, sosialisasi politik dapat berwujud transmisi yang berupa pengajaran secara
langsung dengan melibatkan komunikasi informasi, nilai-nilai atau perasaan-perasaan
mengenai politik secara tegas. Proses mana berlangsung dalam keluarga, sekolah,
kelompok pergaulan, kelompok kerja, media massa, atau kontak politik langsung.
Dari sekian banyak defi nisi tersebut, tampak beberapa kesamaan para ahli dalam mengemukakan
beberapa segi penting sosialisasi politik, yaitu:
a. Sosialisasi secara fundamental merupakan proses hasil belajar, belajar dari pengalaman/
pola-pola aksi.
b. Memberikan indikasi umum hasil belajar tingkah laku individu dan kelompok dalam
batas-batas yang luas, dan lebih khusus lagi, berkenaan pengetahuan atau informasi,
motif-motif (nilai-nilai) dan sikap-sikap.
c. Sosialisasi itu tidak perlu dibatasi pada usia anak-anak dan remaja saja (walaupun periode
ini paling penting), tetapi sosialisasi berlangsung sepanjang hidup.
d. Sosialisasi merupakan prakondisi yang diperlukan bagi aktivitas sosial, dan baik secara
implisit maupun eksplisit memberikan penjelasan mengenai tingkah laku sosial.
16 PKn SMA/MA Kelas XI
Tokoh
GABRIEL ALMOND
Gabriel A. Almond (12 Januari 1911 - 25
Desember 2002) merupakan ilmuwan politik dari
Amerika Serikat. Ia terkenal karena karya pionir
di bidang perbandingan politik, perkembangan
politik, dan budaya politik.
Almond lahir di Rock Island, Illinois. Ia
merupakan putra imigran dari Rusia dan Ukraina.
Di masa dewasa, Almond kuliah di Universitas
Chicago, hingga menyelesaikan program pascasarjana.
Selesai kuliah, Almond bekerja di Harold Lasswell.
Almond menyelesaikan Ph.D. pada tahun 1938, dengan disertasi
doktornya yang berjudul Plutokrasi dan Politik di New York City, tetapi tidak
dipublikasikan hingga tahun 1998.
Almond mengajar di Brooklyn College (sekarang Universitas Kota
New York) 1939-1942. Pada waktu Amerika Serikat terlibat dalam Perang
Dunia II, Almond bergabung dengan Kantor Informasi Perang. Ia bertugas
menganalisis propaganda, dan menjadi kepala dari Bagian Informasi
Musuh. Seusai perang, Almond bekerja untuk Lembaga Strategis Survei
pasca-Perang di Jerman.
Almond kembali ke kehidupan akademik pada tahun 1947 dan
mengajar di Yale (1947-1950) dan (1959-1963), Princeton (1950-1959),
dan Universitas Stanford (1963-1993). Dia juga menjabat sebagai Kepala
Departemen Ilmu Politik di Stanford (1964-1969). Selain itu, Almond
juga menghabiskan waktu sebagai dosen tamu di berbagai universitas,
seperti Universitas Tokyo di Jepang, Universitas Belo Horizonte di Brasil,
dan Universitas Kiev. Meskipun Almond pensiun pada tahun 1976 dan
menjadi profesor emeritus di Stanford, ia terus menulis dan mengajar
hingga kematiannya.
Almond mengetuai Dewan Penelitian Ilmu Sosial Perbandingan
Komite Politik selama bertahun-tahun. Ia juga presiden dari Asosiasi Ilmu
Politik Amerika (APSA) untuk 1965-1966. Pada tahun 1981, ia menerima
APSA’s James Madison Award, yang diberikan kepada seorang ilmuwan
politik.
Sumber: id.wikipedia.org
Sumber: www.wikipidia.org
Budaya Politik di Indonesia 17
2. Proses Sosialisasi Politik
Perkembangan sosialisasi politik diawali pada masa kanak-kanak atau remaja. Tahap
lebih awal dari belajar politik mencakup perkembangan dari ikatan-ikatan lingkungan, seperti
keterikatan kepada sekolah-sekolah mereka, bahwa mereka berdiam di suatu daerah tertentu.
Anak muda mempunyai kepercayaan pada keindahan negerinva, kebaikan serta kebersihan
rakyatnya. Pemahaman ini diikuti oleh simbol-simbol otoritas umum, seperti polisi, presiden,
dan bendera nasional. Pada usia sembilan dan sepuluh tahun timbul kesadaran akan konsep
yang lebih abstrak, seperti pemberian suara, demokrasi, kebebasan sipil, dan peranan warga
negara dalam sistem politik.
Peranan keluarga dalam sosialisasi politik sangat penting. Seorang anak mempunyai
gambaran yang sama mengenai ayahnya dan presiden selama bertahun-tahun di sekolah awal.
Keduanya dianggap sebagai tokoh kekuasaan. Easton dan Dennis mengutarakan ada 4 (empat)
tahap dalam proses sosialisasi politik dari anak, yaitu:
a. Pengenalan otoritas melalui individu tertentu, seperti orang tua anak, presiden, dan
polisi.
b. Perkembangan pembedaan antara otoritas internal dan yang eksternal, yaitu antara pejabat
swasta dan pejabat pemerintah.
c. Pengenalan mengenai institusi-institusi politik yang impersonal, seperti kongres (parlemen),
mahkamah agung, dan pemungutan suara (pemilu).
d. Perkembangan pembedaan antara institusi-institusi politik dan mereka yang terlibat dalam
aktivitas yang diasosiasikan dengan institusi-institusi ini.
Di Rusia dilakukan suatu penelitian secara khusus untuk menyelidiki nilainilai
pengasuhan anak yang memengaruhi sosialisasi politiknya. Nilai-nilai
tersebut adalah:
1. Tradisi; terutama agama, tetapi juga termasuk ikatan-ikatan kekeluargaan
dan tradisi pada umumnya
2. Prestasi; meliputi ketekunan, pencapaian/perolehan, ganjaran-ganjaran
material mobilitas sosial.
3. Pribadi; meliputi kejujuran, ketulusan, keadilan, dan kemurahan hati.
4. Penyesuaian diri; yaitu bergaul dengan baik, menjauhkan diri dari kericuhan,
menjaga keamanan dan ketenteraman.
5. Intelektual; belajar dan pengetahuan sebagai tujuan.
6. Politik; sikap-sikap, nilai-nilai, dan kepercayaan berkaitan dengan
pemerintahan.
Sumber: id.wikipedia.org
Info Khusus
18 PKn SMA/MA Kelas XI
3. Peran dan Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi politik berperan mengembangkan serta memperkuat sikap politik di kalangan
warga masyarakat yang sadar politik, yaitu sadar akan hak dan kewajiban dalam kehidupan
bersama. Peranan tersebut melibatkan keluarga, sekolah, dan lembaga-lembaga tertentu yang
ada dalam masyarakat.
Adapun fungsi sosialisasi politik antara lain untuk meningkatkan pengetahuan dan
pemahaman masyarakat tentang kehidupan politik, serta mendorong timbulnya partisipasi
secara maksimal dalam sistem politiknya. Hal itu sejalan dengan konsep demokrasi, yaitu
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat yang berarti rakyat harus berpartisipasi dalam
kehidupan politik.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar Sosiologi Politik, Michael Rush dan Phillip
Althoff mengemukakan fungsi sosialisasi sebagai berikut:
a. Melatih individu
Sosialisasi politik melatih individu dalam memasukkan nilai-nilai politik yang berlaku
di dalam sebuah sistem politik. Pembelajaran mengenai pemahaman sistem politik suatu
negara pun diajarkan di bangku sekolah. Hal ini dilakukan untuk menanamkan pemahaman
kepada semua warga negara sebagai subjek dan objek politik. Dalam proses pembelajaran
politik tersebut dimungkinkan individu untuk menerima atau melakukan suatu penolakan atas
tindakan pemerintah, mematuhi hukum, melibatkan diri dalam politik, ataupun memilih dalam
pemilihan umum.
b. Memelihara sistem politik
Sosialisasi politik juga berfungsi untuk memelihara sistem politik dan pemerintahan
yang resmi. Setiap warga negara harus mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan sistem
politik. Pemahaman tersebut dapat dimulai dari hal-hal yang mudah sifatnya, seperti warna
bendera sendiri, lagu kebangsaan sendiri, bahasa sendiri, ataupun pemerintah yang tengah
memerintahnya sendiri. Melalui pemahaman tersebut, setiap warga negara dapat memiliki
identitas kebangsaan yang jelas.
4. Cara Melakukan Sosialisasi Politik
Rush dan Althoff mengemukakan tiga cara untuk melakukan sosialisasi politik, yaitu:
a. Imitasi
Cara yang pertama dalam melakukan sosialisasi politik adalah imitasi. Melalui imitasi,
seorang individu meniru terhadap tingkah laku individu lainnya.
b. Instruksi
Cara melakukan sosialisasi politik yang kedua adalah instruksi. Gaya ini banyak
berkembang di lingkungan militer ataupun organisasi lain yang terstruktur secara rapi melalui
rantai komando. Melalui instruksi, seorang individu diberitahu oleh orang lain mengenai
posisinya di dalam sistem politik, apa yang harus mereka lakukan, bagaimana, dan untuk
apa.
Budaya Politik di Indonesia 19
Sumber: media.vivanews.com
Gambar 1.7 Gaya sosialisasi politik instruksi banyak berkembang di lingkungan militer
ataupun organisasi lain yang terstruktur secara rapi melalui rantai komando.
c Motivasi
Cara melakukan sosialisasi politik yang terakhir adalah motivasi. Melalui cara ini,
individu langsung belajar dari pengalaman, membandingkan pendapat dan tingkah sendiri
dengan tingkah orang lain
5. Alat atau Sarana Sosialisasi Politik
Sosialisasi politik merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan proses
seseorang dalam belajar tentang politik dan mengembangkan orientasi pada politik. Adapun
sarana alat yang dapat dijadikan sebagai perantara/sarana dalam sosialisasi politik, antara
lain:
a. Keluarga (family)
Wadah sosialisasi nilai-nilai politik yang paling efi sien dan efektif adalah di dalam
keluarga. Dimulai dari keluarga inilah antara orang tua dengan anak, sering terjadi
“perbincangan” politik ringan tentang segala hal. Dalam peristiwa tersebut tanpa disadari
terjadi transfer pengetahuan dan nilai-nilai politik tertentu yang diserap oleh si anak.
b. Sekolah
Di sekolah melalui pelajaran civics education (pendidikan kewarganegaraan), peserta
didik dan guru saling bertukar informasi dan berinteraksi dalam membahas topik-topik tertentu
yang mengandung nilai-nilai politik teoritis maupun praktis. Dengan demikian, peserta didik
telah memperoleh pengetahuan awal tentang kehidupan berpolitik secara dini dan nilai-nilai
politik yang benar dari sudut pandang akademis.
c. Kelompok pertemanan (peer groups)
Sarana sosialisasi politik lainnya adalah kelompok pertemanan atau peer group. Peer group
termasuk kategori agen sosialisasi politik primary group. Peer group adalah teman-teman sebaya
yang mengelilingi seorang individu. Pengaruh pertemanan dalam sosialisasi politik sudah
berlangsung sejak masa pergerakan nasional.
20 PKn SMA/MA Kelas XI
d. Media massa
Media massa merupakan agen sosialisasi politik secondary group. Berita-berita yang
dikemas dalam media audio visual (televisi), surat kabar cetak, internet, ataupun radio,
mengenai perilaku pemerintah ataupun partai politik banyak memengaruhi masyarakat.
Meskipun tidak memiliki kedalaman, tetapi media massa mampu menyita perhatian individu
oleh sebab sifatnya yang terkadang menarik atau cenderung berlebihan.
e. Pemerintah
Pemerintah merupakan agen sosialisasi politik secondary group. Pemerintah merupakan
agen yang punya kepentingan langsung atas sosialisasi politik. Pemerintah yang menjalankan
sistem politik dan stabilitasnya. Pemerintah biasanya melibatkan diri dalam politik pendidikan,
melalui beberapa mata pelajaran yang ditujukan untuk memperkenalkan peserta didik kepada
sistem politik negara, pemimpin, lagu kebangsaan, dan sejenisnya. Pemerintah juga secara
tidak langsung melakukan sosialisasi politik melalui tindakan-tindakannya. Melalui tindakan
pemerintah, orientasi afektif individu bisa terpengaruh dan ini memengaruhi budaya politiknya.
f. Partai politik
Salah satu fungsi dari partai politik adalah memainkan peran dalam sosialisasi politik. Ini
berarti partai politik tersebut setelah merekrut anggota kader maupun simpatisannya secara
periodik maupun pada saat kampanye, mampu menanamkan nilai-nilai dan norma-norma
dari satu generasi ke generasi berikutnya. Partai politik harus mampu menciptakan kesan
memperjuangkan kepentingan umum, sehingga mendapat dukungan luas dari masyarakat dan
senantiasa dapat memenangkan pemilu.
Gambar 1.8 Salah satu fungsi dari partai politik adalah memainkan peran sebagai sosialisasi
politik
Sumber: media.vivanews.com
Sebagai sarana sosialisasi politik, partai politik melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1) Sosialisasi politik
Dalam melaksanakan fungsi sosialisasi politik, partai politik berperan mentransmisikan
budaya politik dalam rangka pembentukan sikap dan orientasi anggota masyarakat sebagai
warga negara (pendidikan politik).
Budaya Politik di Indonesia 21
2) Rekrutmen politik
Dalam melaksanakan fungsi rekrutmen, partai politik melakukan seleksi dan pemilihan
serta pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan
dalam sistem politik pada umumnya, dan pemerintahan secara khusus.
3) Partisipasi politik
Dalam menjalankan fungsi partisipasi politik, partai politik menjadi sarana kegiatan bagi
masyarakat dalam memengaruhi proses pembentukan pemimpin pemerintahan melalui pemilu
dan pembuatan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah.
4) Artikulasi kepentingan
Dalam menjalankan fungsi artikulasi kepentingan, partai politik merumuskan dan
menyalurkan berbagai ragam pendapat, aspirasi, maupun kepentingan masyarakat kepada
pemerintah.
5) Agregasi kepentingan
Dalam menjalankan fungsi agregasi kepentingan, partai politik mengolah dan memadukan
berbagai tuntutan dan dukungan masyarakat untuk disalurkan kepada pemerintah.
6) Komunikasi politik
Dalam menjalankan fungsi komunikasi politik, partai politik menghubungkan antara arus
informasi dari pihak pemerintah kepada masyarakat atau sebaliknya.
Diskusikan dengan kelompok Anda permasalahan-permasalahan berikut ini!
1. Menurut pendapat Anda, sejauh mana arti penting sosialisasi politik untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat akan arti penting peranannya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara?
2. Sudah idealkah peran partai politik di Indonesia dalam sosialisasi politik?
Arena Diskusi
D Peran Serta dalam Budaya Politik Partisipan
Pembahasan tentang budaya politik tidak terlepas dari partisipasi politik warga negara.
Partisipasi politik pada dasarnya merupakan bagian dari budaya politik, . karena keberadaan
struktur-struktur politik di dalam masyarakat yang kritis dan aktif. Hal tersebut merupakan
satu indikator adanya keterlibatan rakyat dalam kehidupan politik (partisipan).
Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi.
Partisipasi politik juga merupakan ciri khas adanya modernisasi politik. Makin modern suatu
negara, maka makin tinggi pula tingkat partisipasi politik warga negara.
Bagi sebagian kalangan, sebenarnya keterlibatan rakyat dalam proses politik bukan
sekedar pada tataran formulasi bagi keputusan-keputusan yang dikeluarkan pemerintah atau
berupa kebijakan politik. Keterlibatan rakyat tersebut juga dalam penerapannya, seperti ikut
mengawasi dan mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut.
22 PKn SMA/MA Kelas XI
Bagi pemerintah, partisipasi politik warga negara berfungsi untuk mendukung programprogram
pemerintah. Artinya peran masyarakat diwujudkan untuk mendukung program politik
dan program pembangunan. Wujud dukungan dapat berupa masukan bagi pemerintah dalam
mengarahkan dan meningkatkan pembangunan.
1. Sebab-Sebab Timbulnya Partisipasi Politik
Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta
secara aktif dalam kehidupan politik, seperti memilih pimpinan negara atau upaya-upaya
memengaruhi kebijakan pemerintah. Menurut Myron Weiner, terdapat lima penyebab
timbulnya gerakan ke arah partisipasi lebih luas dalam proses politik, yaitu:
a. Modernisasi dalam segala bidang kehidupan yang menyebabkan masyarakat makin
banyak menuntut untuk ikut dalam kekuasaan politik.
b. Perubahan-perubahan struktur kelas sosial. Masalah siapa yang berhak berpartisipasi dan
pembuatan keputusan politik menjadi penting dan mengakibatkan perubahan dalam pola
partisipasi politik.
c. Pengaruh kaum intelektual dan komunikasi masa modern. Ide demokratisasi partisipasi
telah menyebar ke bangsa-bangsa baru sebelum mereka mengembangkan modernisasi dan
industrialisasi yang cukup matang.
d. Konfl ik antarkelompok pemimpin politik. Jika timbul konfl ik antarelite, maka yang dicari
adalah dukungan rakyat. Terjadi perjuangan kelas menentang melawan kaum aristokrat
yang menarik kaum buruh dan membantu memperluas hak pilih rakyat.
e. Keterlibatan pemerintah yang meluas dalam urusan sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Meluasnya ruang lingkup aktivitas pemerintah sering merangsang timbulnya tuntutan-tuntutan
yang terorganisasi akan kesempatan untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan politik.
2. Konsep Partisipasi Politik
Dalam ilmu politik, dikenal adanya konsep partisipasi politik untuk memberi gambaran
apa dan bagaimana tentang partisipasi politik. Dalam perkembangannya, masalah partisipasi
politik menjadi begitu penting, terutama saat mengemukanya tradisi pendekatan behavioral
(perilaku) dan pendekatan post behavioral (pasca tingkah laku). Kajian-kajian partisipasi
politik terutama banyak dilakukan di negara-negara berkembang, yang pada umumnya kondisi
partisipasi politiknya masih dalam tahap pertumbuhan.
Dalam ilmu politik, terdapat beberapa pertanyaan yang jawabannya merupakan hal
mendasar untuk mendapat kejelasan tentang konsep partisipasi politik. Pertanyaan-pertanyaan
tersebut yaitu:
a. Apa yang dimaksud dengan konsep partisipasi politik?
b. Siapa saja yang terlibat?
c. Apa implikasinya?
d. Bagaimana bentuk praktik-praktik partisipasi politik?
e. Apa ada tingkatan-tingkatan dalam partisipasi politik?
Hal pertama yang harus dijawab berkenaan dengan kejelasan konsep partisipasi politik.
Beberapa sarjana yang secara khusus berkecimpung dalam ilmu politik, merumuskan beberapa
konsep partisipasi politik.
Budaya Politik di Indonesia 23
Konsep-konsep tersebut seperti yang tercantum pada tabel berikut ini.
Sarjana Konsep Indikator
Kevin R. Hardwick Partisipasi politik memberi
perhatian pada cara-cara
warga negara berinteraksi
dengan pemerintah,
warga negara berupaya
menyampaikan kepentingankepentingan
mereka terhadap
pejabat-pejabat publik
agar mampu mewujudkan
kepentingan-kepentingan
tersebut.
- Terdapat interaksi antara
warga negara dengan
pemerintah
- Terdapat usaha
warga negara untuk
memengaruhi pejabat
publik.
Mirriam Budiardjo Partisipasi politik adalah
kegiatan seseorang atau
sekelompok orang untuk
ikut serta secara aktif dalam
kehidupan politik, dengan
jalan memilih pimpinan
negara, dan secara langsung
atau tidak langsung
memengaruhi kebijakan
pemerintah (public policy).
- Berupa kegiatan
individu atau kelompok
- Bertujuan ikut aktif
dalam kehidupan
politik, memilih
pimpinan publik atau
memengaruhi kebijakan
publik.
Ramlan Surbakti Partisipasi politik ialah
keikutsertaan warga negara
biasa dalam menentukan
segala keputusan menyangkut
atau memengaruhi hidupnya.
- Keikutsertaan
warga negara dalam
pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan
publik
- Dilakukan oleh warga
negara biasa
Michael Rush dan Philip
Althoft
Partisipasi politik adalah
keterlibatan individu sampai
pada bermacam-macam
tingkatan di dalam sistem
politik.
- Berwujud keterlibatan
individu dalam sistem
politik
- Memiliki tingkatantingkatan
partisipasi
Huntington dan Nelson Partisipasi politik adalah
kegiatan warga negara
preman (private citizen)
yang bertujuan memengaruhi
pengambilan kebijakan oleh
pemerintah
- Berupa kegiatan
bukan sikap-sikap dan
kepercayaan
- Memiliki tujuan
memengaruhi kebijakan
publik
- Dilakukan oleh warga
negara preman (biasa)
24 PKn SMA/MA Kelas XI
Sarjana Konsep Indikator
Herbert McClosky Partisipasi politik adalah
kegiatan-kegiatan sukarela
dari warga masyarakat
melalui mana mereka
mengambil bagian dalam
proses pemilihan penguasa,
dan secara langsung atau
tidak langsung, dalam proses
pembentukan kebijakan
umum.
- Berupa kegiatankegiatan
sukarela
- Dilakukan oleh warga
negara
- Warga negara terlibat
dalam proses-proses
politik
Sumber: www. wikippedia.org
Berdasarkan beberapa defi nisi konseptual partisipasi politik yang dikemukakan beberapa
sarjana ilmu politik tersebut, dapat disimpulkan bahwa setiap partisipasi politik yang dilakukan
diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan sukarela yang nyata dilakukan, atau tidak menekankan
pada sikap-sikap. Kegiatan partisipasi politik dilakukan oleh warga negara preman atau
masyarakat biasa, sehingga seolah-olah menutup kemungkinan bagi tindakan-tindakan serupa
yang dilakukan oleh nonwarga negara biasa.
Huntington dan Nelson memberi batasan terhadap pengertian konsep partisipasi politik,
yaitu:
a. cakupan kegiatan-kegiatan bukan sikap,
b. warga negara biasa (preman) bukan pejabat,
c. kegiatan hanya untuk memengaruhi pengambilan keputusan pemerintah,
d. cakupan kegiatan yang memengaruhi pemerintah baik efektif maupun yang tidak,
e. kegiatan partisipasi dilakukan langsung ataupun tidak.
3. Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik
Bentuk-bentuk partisipasi politik dapat dilakukan melalui berbagai macam kegiatan
dan melalui berbagai wahana. Namun bentuk-bentuk partisipasi politik yang terjadi di
berbagai negara dapat dibedakan menjadi kegiatan politik dalam bentuk konvensional dan
nonkonvensional, sebagaimana dikemukakan oleh Gabriel Almond.
Bentuk partisipasi politik menurut Gabriel Almond dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
bentuk konvensional dan bentuk nonkonvensional.
a. Bentuk konvensional
Bentuk konvensional antara lain:
1) dengan pemberian suara (voting),
2) dengan diskusi kelompok,
3) dengan kegiatan kampanye,
4) dengan membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan,
5) dengan komunikasi individual dengan pejabat politik/administratif,
6) dengan pengajuan petisi.
Budaya Politik di Indonesia 25
b. Bentuk nonkonvensional
Bentuk nonkonvensional antara lain:
1) dengan berdemonstrasi,
2) dengan konfrontasi,
3) dengan pemogokan,
4) tindakan kekerasan politik terhadap harta benda, perusakan, pemboman dan pembakaran,
5) tindak kekerasan politik manusia penculikan/pembunuhan,
6) dengan perang gerilya/revolusi.
Sedangkan Ramlan Surbakti menyatakan bahwa partisipasi politik warga negara
dibedakan menjadi dua, yaitu partisipasi aktif dan partisipasi pasif.
a. Partisipasi aktif
Partisipasi aktif yaitu kegiatan warga negara dalam ikut serta menentukan kebijakan dan
pemilihan pejabat pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi kepentingan
bersama. Bentuk partisipasi aktif antara lain mengajukan usulan tentang suatu kebijakan,
mengajukan saran dan kritik tentang suatu kebijakan tertentu, dan ikut partai politik.
b. Partisipasi pasif
Partisipasi pasif yaitu kegiatan warga negara yang mendukung jalannya pemerintahan
negara dalam rangka menciptakan kehidupan negara yang sesuai tujuan. Bentuk partisipasi
pasif antara lain menaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan kebijakan pemerintah.
Menurut Huntington dan Nelson, bentuk kegiatan utama dalam partisipasi politik dibagi
menjadi lima bentuk, yaitu:
a. kegiatan pemilihan,
b. lobi,
c. kegiatan organisasi,
d. mencari koneksi,
e. tindakan kekerasan.
Dengan demikian, berbagai partisipasi politik warga negara dapat dilihat dari berbagai
kegiatan warga, yaitu:
a. Terbentuknya organisasi-organisasi maupun organisasi kemasyarakatan sebagai bagian
dari kegiatan sosial dan penyalur aspirasi rakyat.
b. Lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial maupun pemberi
input terhadap kebijakan pemerintah.
c. Pelaksanaan pemilu yang memberi kesempatan warga negara untuk menggunakan hak
pilihnya, baik hak pilih aktif maupun hak pilih pasif.
d. Munculnya kelompok-kelompok kontemporer yang memberi warna pada sistem input dan
output kepada pemerintah.
Aktivitas politik merupakan salah satu indikator terjaminnya kehidupan yang demokratis.
Jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat tersalurkan melalui
kegiatan politik. Hanya saja, kegiatan politik yang dilakukan haruslah disesuaikan dengan
nilai-nilai luhur Pancasila. Budaya politik yang dilakukan bangsa Indonesia harus dijiwai
nilai-nilai luhur Pancasila.
26 PKn SMA/MA Kelas XI
4. Gerakan Menuju Partisipasi Politik
Partisipasi warga negara dalam suatu negara akan berjalan seiring dengan tingkat
kesadaran politik warga negara. Makin tinggi tingkat kesadaran politik dalam suatu negara
akan mendorong partisipasi warga negara dalam kegiatan politik. Kesadaran politik yang
mendorong gerakan ke arah partisipasi politik dipengaruhi oleh beberapa hal.
Menurut Myron Weinr, ada beberapa hal yang dapat memperluas arah partisipasi politik
dalam proses politik, yaitu:
a. Modernisasi
Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berkembangnya
industrialisasi, memacu perbaikan dalam segala aspek kehidupan termasuk perbaikan
pendidikan. Peran media massa sebagai sarana komunikasi masyarakat menunjang ke
arah kemajuan. Dengan kondisi semacam ini, ada sebagian warga negara yang merasakan
terjadinya perubahan nasib. Kondisi demikian mendorong mereka menuntut untuk berperan
dalam kegiatan politik. Hal inilah yang akan memperluas gerakan ke arah partisipasi politik.
b. Perubahan-perubahan struktur kelas sosial
Salah satu akibat modernisasi adalah munculnya perubahan kelas sosial, seperti kelas
pekerja baru dan kelas pekerja menengah. Selain itu, stratifi kasi sosial dalam masyarakatpun
akan makin terlihat jelas. Dengan demikian, bagi yang berkepentingan akan menuntut
partisipasi politik untuk berusaha memengaruhi pembuatan kebijakan politik.
c. Pengaruh kaum intelektual dan komunikasi massa modern
Lahirnya kaum intelektual seperti sarjana, kritikus, pengarang, dan lain-lain sangat
berpengaruh terhadap penentuan kebijakan politik suatu negara. Melalui pendapat, ide, saran
maupun kritikan, mereka dapat akan memengaruhi pola pikir masyarakat dan membangkitkan
tuntutan akan partisipasi politik. Situasi yang demikian dapat memengaruhi pembuatan
kebijakan politik pemerintah. Selain itu, makin berkembangnya sarana transportasi dan
komunikasi modern, makin memperlancar penyebaran ide-ide baru.
d. Konfl ik di antara kelompok-kelompok pemimpin politik
Dalam rangka mendapat dukungan dari masyarakat guna merebut kekuasaan dalam
bidang pemerintahan, para pemimpin kelompok-kelompok politik menggunakan berbagai
macam cara. Berbagai macam cara tersebut, seperti menumbuhkan ide-ide baru, beropini,
bahkan dengan cara kekerasan, apabila saling berbenturan sehingga menimbulkan konfl ik.
Adanya konfl ik tersebut, mendorong sebagian masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan
politik.
Nilai-Nilai Pancasila
Aktivitas politik merupakan salah satu indikator terjaminnya kehidupan yang
demokratis. Jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
tersalurkan melalui kegiatan politik. Hanya saja, kegiatan politik yang dilakukan
haruslah disesuaikan dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Budaya politik yang dilakukan
bangsa Indonesia harus dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila.
Budaya Politik di Indonesia 27
e. Keterlibatan pemerintah dalam berbagai urusan sosial, ekonomi, dan kebudayaan
Keterlibatan pemerintah yang makin meluas dalam berbagai aspek kehidupan,
menyebabkan adanya tindakan-tindakan yang dilakukan rakyat untuk ikut berperan dalam
menentukan kehidupannya. Meluasnya kegiatan pemerintah dalam menentukan kehidupan
warga negara mendorong timbulnya tuntutan-tuntutan yang terorganisasi untuk ikut serta
dalam penentuan kebijakan pemerintah.
Setiap warga negara tidaklah sama partisipasinya dalam politik. Ada warga negara
yang aktif, ada warga negara yang tidak aktif, ada warga negara yang enggan, atau bahkan
sama sekali tidak mau berurusan dengan masalah politik (antipolitik). Keengganan tersebut
dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, misalnya adanya politik kotor sehingga menimbulkan
kekecewaan masyarakat, kurangnya pendidikan politik, dan lain-lain. Ada tingkatan-tingkatan
partisipasi politik masyarakat yang menunjukkan kualitas dan kuantitas kegiatan masyarakat
dalam kegiatan politik.
Adapun tingkatan-tingkatan partisipasi politik menurut Michael Rush dan Philip Althoff
antara lain:
a. menduduki jabatan politik atau administrasi,
b. mencari jabatan politik atau administrasi,
c. keanggotaan aktif dalam suatu organisasi politik,
d. keanggotaan pasif dalam suatu organisasi politik,
e. keanggotaan aktif dalam suatu organisasi semu politik,
f. keanggotaan semu dalam suatu organisasi semu politik,
g. partisipasi dalam rapat umum demonstrasi,
h. partisipasi dalam diskusi politik informal, minat umum dalam bidang politik,
i. voting (pemberian suara).
5. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Partisipasi Politik
Partisipasi politik masyarakat atau warga negara dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor,.
Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan faktor-faktor tersebut, di antaranya:
a. Keimer
Menurut Keimer, ada beberapa hal yang memengaruhi partisipasi politik, yaitu:
1) modernisasi,
2) terjadinya perubahan-perubahan struktur kelas sosial,
3) meluasnya partisipasi masyarakat,
4) konfl ik-konfl ik di antara pemimpin-pemimpin politik,
5) keterlibatan pemerintah yang makin luas dalam urusan sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
b. Ramlan Surbakti
Menurut Ramlan Surbakti, terdapat 2 faktor yang memengaruhi partisipasi politik, yaitu
kesamaan politik seseorang dan kepercayaan politik terhadap pemerintah.
c. Milbart
Menurut Milbart, faktor-faktor yang memengaruhi partisipasi politik yaitu:
1) penerimaan perangsang politik,
2) karakteristik sosial seseorang,
3) sifat dan sistem partai tempat seseorang individu itu tetap hidup,
4) perbedaan regional.
28 PKn SMA/MA Kelas XI
d. Arbi Sanit
Terdapat 5 faktor menurut Arbi Sanit yang memengaruhi partisipasi politik, yaitu:
1) kebebasan berkompetisi di segala bidang,
2) kenyataan berpolitik secara luas dan terbuka,
3) keleluasaan untuk mengorganisasi diri sehingga organisasi masyarakat dan partai politik
dapat tumbuh dengan subur,
4) penyebaran sumber daya politik di kalangan masyarakat yang berupa kekuasaan dalam
masyarakat,
5) adanya distribusi kekuasaan di kalangan masyarakat sehingga terjadi keseimbangan.
Mesin politik formal berupa lembaga yang resmi mengatur pemerintahan yaitu
yang tergabung dalam trias politika: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Sumber: sistempolitikindonesia.blogspot.com
Info Khusus
6. Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
Terdapat perbedaan konsep partisipasi politik masyarakat dalam pembangunan. Salah
satu sebab perbedaan adalah adanya perbedaan dalam sistem politik negara. Hal tersebut
menyebabkan terjadinya perbedaan model pembangunan yang ditetapkan.
Huntington dalam hal ini mengemukakan empat model pembangunan, yaitu:
a. Model pembangunan liberal borjuis
Dalam model ini, terdapat asumsi bahwa sebab-sebab ketimpangan sosial ekonomi,
kekerasan politik, dan ketidakadilan politik yang demokratis terletak pada keterbukaan kalangan
ekonomi yang bersangkutan. Untuk itu diperlukan upaya-upaya modernisasi dan pembangunan
di bidang sosial ekonomi secara cepat. Dalam model ini partisipasi diupayakan secara cepat.
b. Model pembangunan otokrasi
Model pembangunan otokrasi yaitu model pembangunan yang berusaha memusatkan
kekuasaan di tingkatan pertumbuhan ekonomi yang menggairahkan pemerataan ekonomi
masyarakat untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat bawah. Pada masa Orde Baru di
Indonesia memakai model ini. Struktur masyarakat menengah dikucilkan dari kekuasan politik
untuk menciptakan stabilitas politik.
c. Model teknokrasi
Model teknokrasi didasarkan pada asumsi bahwa partisipasi harus ditekan agar rendah
sehingga memungkinkan upaya untuk memajukan pembangunan. Model ini ditandai partisipasi
yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
d. Model populasi
Model populasi mengakibatkan konfl ik sosial dan terbentuknya kutub-kutub polarisasi
dalam masyarakat. Model populasi ditandai partisipasi politik yang tinggi, perluasan
kebijaksanaan dan kesejahteraan sosial, peningkatan pengusiran sosial, dan pertumbuhan
ekonomi yang lamban.
Budaya Politik di Indonesia 29
Selanjutnya Huntington juga membagi tahapan pembangunan sosial ekonomi dengan
partisipasi masyarakat menjadi 5, yaitu:
a. tingkat partisipasi masyarakat cenderung berlainan atas dasar status ekonomi,
b. pembangunan ekonomi dan sosial tidak langsung telah meningkatkan ketegangan dan
tekanan antarkelompok,
c. berkembangnya perekonomian yang makin kompleks menyebabkan banyaknya organisasi
dan perkumpulan sehingga melibatkan banyak orang dalam kelompok-kelompok itu,
d. pembangunan ekonomi di samping sebagian memerlukan perluasaan-perluasaan yang
penting dan fungsi-fungsi pemerintah juga menghasilkan,
e. Modernisasi ekonomi biasanya berlangsung bentuk pembangunan nasional.
Dari sejarah politik Indonesia, krisis partisipasi pada prinsipnya disebabkan oleh beberapa
hal, yaitu:
a. Adanya logika formal yang menyatakan bahwa infrastruktur politik dibentuk tanpa
melibatkan keikutsertaan rakyat sehingga setiap kebijakan politik yang diambil oleh
suprastruktur politik sedikit banyak dirasakan sebagai kurang adanya ikatan batin dengan
sebagian rakyat.
b. Setiap keputusan suprastruktur politik harus mengikat dan dipaksakan.
c. Ketidakacuhan (apatis) yang tumbuh dan seringkali disusul dengan manifestasi ekstern
berupa separatisme dan demokrasi.
d. Adanya volume tuntutan yang tidak mendapatkan wadah yang cukup dalam suprastruktur
politik, sehingga banyak persoalan pembagian yang tujuannya hendak mengembangkan
masyarakat menjadi terganggu.
Kehidupan politik di suatu negara sangat bergantung pada perilaku warga
masyarakatnya dalam sistem politik. Perilaku masyarakat dalam kehidupan
poltik itulah yang sering disebut dengan budaya politik. Dalam mengembangkan
budaya politik, diperlukan sosialisasi politik. Dengan sosialisasi politik diharapkan
masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan politik negaranya.
Setelah mempelajari materi tentang Budaya Politik, coba Anda renungkan
dan pahami kembali makna dari penerapan budaya politik. Budaya politik
seperti apa yang mampu menciptakan stabilitas dalam kehidupan masyarakat,
mendukung keutuhan bangsa dan negara, serta mampu membawa bangsa
Indonesia mencapai kejayaan?
Refleksi
Coba indentifi kasikan kegiatan politik yang terjadi di sekitar tempat tinggal
Anda! Identifi kasikan pula peran serta masyarakat dalam kegiatan tersebut!
Aktivitas Mandiri
30 PKn SMA/MA Kelas XI
Budaya politik merupakan fenomena dalam masyarakat, yang memiliki
pengaruh dalam struktuk politik dan sistem politik.
Konsep budaya politik berpusat pada imajinasi (pikiran dan perasaan)
yang membentuk aspirasi, harapan, preferensi, dan prioritas tertentu dalam
menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan sosial politik.
Budaya politik yang berkembang dalam suatu negara dilatarbelakangi oleh
beberapa hal, seperti situasi, kondisi, dan pendidikan masyarakat. Latar
belakang tersebut tentunya terjadi di sekitar pelaku politik.
Budaya politik adalah aspek politik dari sistem nilai-nilai yang berkembang
dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh suasana zaman saat itu dan
tingkat pendidikan dari masyarakat itu sendiri.
Almond dan Verba mengemukakan bahwa dalam pandangan objek politik
terdapat tiga komponen, yaitu komponen kognitif, komponen orientasi
afektif, dan komponen orientasi evaluatif.
Objek-objek orientasi politik meliputi keterlibatan seseorang terhadap
sistem politik secara keseluruhan, proses masukan, diri sendiri.
Secara umum, terdapat tiga macam budaya politik yang berkembang dalam
masyarakat di Indonesia yaitu budaya politik tradisional, budaya politik
Islam, dan budaya politik modern.
Sosialisasi politik merupakan salah satu dari fungsi-fungsi input sistem
politik yang berlaku di negara manapun.
Sosialisasi politik merupakan proses yang dilalui seseorang dalam
memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik yang ada dalam
masyarakat di tempatnya berada.
Menurut Easton dan Hess, anak-anak mempunyai gambaran yang sama
mengenai ayahnya dan presiden selama bertahun-tahun di sekolah awal.
Keduanya dianggap sebagai tokoh kekuasaan.
Sosialisasi politik berperan mengembangkan serta memperkuat sikap
politik di kalangan warga masyarakat yang sadar politik, yaitu sadar akan
hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama.
Peranan sosialisasi politik melibatkan keluarga, sekolah, dan lembagalembaga
tertentu yang ada dalam masyarakat.
Fungsi sosialisasi politik antara lain untuk meningkatkan pengetahuan
dan pemahaman masyarakat tentang kehidupan politik, serta mendorong
timbulnya partisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya.
Rush dan Althoff mengemukakan tiga cara untuk melakukan sosialisasi
politik, yaitu: imitasi, instruksi, dan motivasi.
Rangkuman
Budaya Politik di Indonesia 31
Sarana alat yang dapat dijadikan sebagai perantara/sarana dalam sosialisasi
politik, antara lain keluarga, sekolah, kelompok pertemanan, media massa,
pemerintah, dan partai politik.
Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk
ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, seperti memilih pimpinan
negara atau upaya-upaya memengaruhi kebijakan pemerintah.
Setiap partisipasi politik yang dilakukan diwujudkan dalam kegiatankegiatan
sukarela yang nyata dilakukan, atau tidak menekankan pada
bab 2
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Dalam negara
yang menganut sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat melalui wakilwakilnya
yang duduk di lembaga perwakilan. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih rakyat
melalui pemilihan umum.
Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia diharapkan dapat mewujudkan
masyarakat madani. Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, sikap dan perilaku
masyarakatnya selalu sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
1. Pengertian Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno. Istilah tersebut diutarakan pertama kali
di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Athena dianggap sebagai negara yang pertama kali
menerapkan sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun,
arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu. Defi nisi modern telah berevolusi sejak
abad ke-18. Perkembangan istilah demokrasi terjadi seiring dengan perkembangan sistem
demokrasi di banyak negara.
Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat, dan kratos
berarti pemerintahan. Dengan demikian, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini karena demokrasi saat ini dianggap sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi penting dalam pelaksanaan pembagian kekuasaan suatu
negara yang berdasarkan pada konsep dan prinsip trias politika. Dalam demokrasi, kekuasaan
negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Tokoh
Gusdur Terima Gelar Bapak Demokrasi Papua
Warga Papua memberikan penghargaan berupa gelar
Bapak Demokrasi Papua kepada presiden ke-4 RI, almarhum
K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pemberian gelar
tersebut ditandai oleh penyerahan cendera mata berupa
dua burung cenderawasih dalam kotak kaca kepada anak
almarhum, Inayah Wahid.
Penghargaan itu diberikan dalam acara memperingati 10 tahun kembali
nama Papua yang digelar di Gedung Olahraga Cenderawasih, Jayapura,
yang juga ditandai oleh peluncuran buku berjudul Hai Tanahku Papua,
Untukmu Pahlawan yang diterbitkan Konsensus Nasional Papua.
Sumber: wordpress.com
A Pengertian dan Prinsip-Prinsip Demokrasi
40 PKn SMA/MA Kelas XI
Ny. Lilik CH Wahid, adik almarhum yang mendampingi Inayah,
mengajak agar masyarakat Papua bekerja keras guna mencapai
kesejahteraan dan memperbaiki diri sendiri.
“Kita sudah capek berwacana dan beretorika. Kini saatnya bekerja sama
untuk mencapai kesejahteraan,” ajak Ny. Lilik Wahid seraya menambahkan,
dirinya yang saat ini berada di Komisi I DPR siap membantu Papua.
Sementara itu, Inayah, putri bungsu Gus Dur, mengatakan, dirinya
bersama keluarga menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang
diberikan rakyat Papua terhadap ayahandanya.
Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yoboisembut menuturkan, Gus
Dur berjasa bagi Papua dengan telah mengembalikan nama Papua dari
sebelumnya Irian Jaya.
Sumber: kompas.com
2. Hakikat Demokrasi
Pada hakikatnya, demokrasi tidak hanya merupakan suatu sistem pemerintahan.
Demokrasi merupakan gaya hidup serta tata masyarakat tertentu yang mengandung unsurunsur
moral. Dengan demikian, demokrasi didasari oleh beberapa nilai (value).
Hendry B. Mayo mengemukan tentang nilai-nilai dalam demokrasi, antara lain:
a. menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga (institutionalized
peacefull settlement of confl ict),
b. menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah (peaceful changein a changing society),
c. menyelenggarakan penggantian pemimpin secara teratur (membatasi pemakaian
kekerasan/paksaan seminimal mungkin (minim of coercion),
d. mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity),
e. menjamin tegaknya keadilan,
f. memajukan ilmu pengetahuan,
g. pengakuan dan penghormatan terhadap kekebasan.
Melalui penerapan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, pelaksanaan demokrasi
mampu mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu
pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walaupun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang
masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 41
tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan
jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun
negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal.
Gambar 2.2 Melalui penerapan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, pelaksanaan
demokrasi mampu mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Sumber: wordpress.com
Penerapan demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai di dalamnya, membawa keuntungan
bagi masyarakat. Keuntungan tersebut antara lain:
1. kebebasan untuk berpendapat,
2. kebebasan untuk membuat kelompok,
3. kebebasan untuk berpartisipasi,
4. kesetaraan antarwarga,
5. saling percaya,
6. kerja sama.
Akan tetapi, mengingat masyarakat Indonesia memiliki tingkat keberagaman yang tinggi,
segala bentuk kebebasan tersebut haruslah dilaksanakan dengan batasan-batasan untuk saling
menghormati. Hal paling penting inilah yang seharusnya menjadi agenda utama pemerintah
saat ini guna mengurangi kesalahpahaman dalam memahami nilai-nilai demokrasi. Bila tidak,
kesalahpahaman seringkali mengakibatkan hal-hal destruktif terhadap masyarakat
3. Pilar Demokrasi
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica. Prinsip ini membagi ketiga
kekuasaan politik negara untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara. Tiga jenis
lembaga tersebut adalah eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Ketiga lembaga saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip keseimbangan.
42 PKn SMA/MA Kelas XI
Peran ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah:
a. Lembaga-lembaga pemerintah memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif.
b. Lembaga-lembaga pengadilan berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif.
c. Lembaga-lembaga perwakilan rakyat memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Keputusan legislatif dibuat oleh rakyat melalui wakil-waklinya. Para wakil
rakyat ini wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya
(konstituen) dan yang memilihnya.
Prinsip semacam trias politica menjadi sangat penting untuk menghindari dominasi salah
satu lembaga atas lembaga yang lain. Beberapa fakta sejarah mencatat bahwa kekuasaan
pemerintah yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil
dan beradab. Bahkan, kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran
terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara
yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif hingga mampu menentukan
sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa memedulikan aspirasi
rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Sumber: vivanews.com
Gambar 2.3 Kekuasaan legislatif di Indonesia dijalankan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pemilu diharapkan menjadi kegiatan untuk mewujudkan konsolidasi
demokrasi. Pemilu yang demikian tentunya harus berlangsung dengan damai
dan demokratis. Pemilu yang berjalan lancar dan tertib, demokratis, serta
berlangsung tanpa gejolak, kekerasan, dan pertumpahan darah merupakan
prestasi luar biasa bagi bangsa Indonesia.
Coba Anda cermati makna dari kalimat di atas!
Apa komentar Anda menanggapi kalimat di atas!
Aktivitas Mandiri
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 43
4. Lembaga dan Masyarakat sebagai Penggerak Demokrasi
Demokrasi yang diharapkan bisa dirasakan oleh keseluruhan masyarakat Indonesia saat
ini belum bisa terwujud. Anggapan yang muncul, demokrasi lebih diidentikkan kepada halhal
bersifat politis, sehingga yang terjadi isu-isu demokratis tersebut lebih berkembang pesat
di kalangan partai politik. Dalam pelaksanaannya demokrasi, belum bisa menyentuh kepada
lembaga atau masyarakat.
Saat ini lembaga dan masyarakat belum bisa menerapkan pendekatan demokrasi dalam
berorganisasi atau bermasyarakat. Mereka masih memakai atau lebih suka menerapkan
pendekatan adat dan budaya masing-masing. Hal tersebut karena adat dan budaya dianggap
sudah menjadi kebiasaan dan lebih mudah dikenal masyarakat. Akan tetapi, mereka tidak sadar
bahwa pendekatan-pendekatan adat dan budaya masing-masing tersebut tidak bisa dipakai
jika dihadapkan dengan adat dan budaya yang lain. Seringkali timbul tindakan-tindakan
destruktif yang dilatarbelakangi oleh adat dan budaya. Misalnya, jika timbul permasalahan
di Yogyakarta, tidak mungkin bila diselesaikan menggunakan pendekatan adat atau budaya
Batak, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu, mengingat Indonesia memiliki keragaman
masyarakat yang sangat tinggi, demokrasi yang menjadi asas negara saat ini diharapkan bisa
memancarkan nilai-nilai demokratisnya agar lebih universal dan dapat menjadi solusi terhadap
peristiwa-peristiwa yang terjadi akibat perbedaan-perbedaan yang ada.
Menurut Dahl, terdapat beberapa keuntungan demokrasi selain contoh sederhana di atas,
yaitu:
a. Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam
dan licik.
b. Demokrasi menjamin warga negaranya dengan sejumlah hak asasi manusia yang tidak
diberikan dan tidak dapat diberikan oleh sistem-sitem yang tidak demokratis.
c. Demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas bagi warga negaranya daripada
alternatif lain yang memungkinkan.
d. Demokrasi membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasarnya.
e. Hanya pemerintahan demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya
bagi orang-orang untuk menggunakan kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri,
yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka pilih sendiri.
f. Hanya pemerintahan demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya
untuk menjalankan tanggung jawab moral.
g. Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total daripada alternatif lain yang
memungkinkan.
h. Hanya pemerintahan demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan
politik yang relatif tinggi.
i. Negara-negara demokrasi perwakilan modern tidak berperang satu sama lain.
j. Negara-negara dengan pemerintahan demokratis cenderung lebih makmur daripada
negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis.
Hal-hal di atas menjadi tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat untuk mewujudkannya.
Sukses di bidang politik tidak menjadi jaminan keseluruhan masyarakat menerapkan nilainilai
demokrasi. Perlu adanya langkah-langkah intensif dalam mentransformasikan nilai-nilai
tersebut.
44 PKn SMA/MA Kelas XI
5. Macam-Macam Demokrasi
Demokrasi telah menjadi sistem pemerintahan yang diidealkan. Banyak negara menerapkan
sistem politik demokrasi. Masing-masing negara menerapkan sistem demokrasi dengan
pemahaman masing-masing. Keanekaragaman pemahaman tersebut dapat dirangkum ke dalam 3
sudut pandang, yaitu ideologi, cara penyaluran kehendak rakyat, dan titik perhatian.
a. Berdasarkan ideologi
Berdasarkan sudut pandang ideologi, sistem politik demokrasi dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal dan demokrasi rakyat.
1) Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal)
Dasar pelaksanaan demokrasi konstitusional adalah kebebasan individu. Ciri khas
pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak
diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
2) Demokrasi rakyat
Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan
pribadi. Demokrasi rakyat merupakan bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi
diktator proletar. Pada masa Perang Dingin, sistem demokrasi rakyat berkembang di
negara-negara Eropa Timur, seperti Cekoslovakia, Polandia, Hungaria, Rumania, Bulgaria,
Yugoslavia, dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyat disebut juga “demokrasi proletar”,
yang berhaluan Marxisme-komunisme.
Gambar 2.4 Negara-negara Eropa Timur pernah menerapkan sistem demokrasi
proletar.
Sumber: www.earth-photography.com
b. Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat
Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat, sistem politik demokrasi dapat dibedakan
menjadi tiga macam, yaitu demokrasi langsung, demokrasi perwakilan atau demokrasi
representatif, dan demokrasi perwakilan sistem referendum.
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 45
1) Demokrasi langsung
Dalam sistem demokrasi langsung, rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya
dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat. Demokrasi ini dapat dijalankan apabila negara
berpenduduk sedikit dan berwilayah kecil. Sistem ini pernah berlaku di Negara Athena pada
zaman Yunani Kuno (abad IV SM).
2) Demokrasi perwakilan (demokrasi representatif)
Di masa sekarang, bentuk demokrasi yang dipilih adalah demokrasi perwakilan. Hal ini
disebabkan jumlah penduduk terus bertambah dan wilayahnya luas sehingga tidak mungkin
menerapkan sistem demokrasi langsung. Dalam demokrasi perwakilan, rakyat menyalurkan
kehendak dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam lembaga perwakilan
(parlemen).
Gambar 2.5 Parlemen merupakan representasi perwakilan rakyat dalam suatu
negara.
Sumber: wordpress.com
3) Demokrasi perwakilan sistem referendum
Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum merupakan gabungan antara demokrasi
langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakil mereka untuk duduk dalam
lembaga perwakilan, tetapi lembaga perwakilan tersebut dikontrol oleh pengaruh rakyat
dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat.
Menurut John Locke, ada dua asas terbentuknya negara.
Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antarindividu
untuk membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis,
yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham
Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
(democracy is government of the people, by the people,
for the people).
Sumber: id.wikipedia.org
Info Khusus
Sumber: wordpress.com
46 PKn SMA/MA Kelas XI
c. Berdasarkan titik perhatian
Berdasarkan titik perhatiannya, sistem politik demokrasi dibedakan menjadi tiga macam,
yaitu demokrasi formal, demokrasi material, dan demokrasi gabungan.
1) Demokrasi formal
Demokrasi formal disebut juga demokrasi liberal atau demokrasi model Barat. Demokrasi
formal adalah suatu sistem politik demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang
politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang
ekonomi. Dalam demokrasi formal, semua orang dianggap mempunyai derajat dan hak yang
sama.
2) Demokrasi material
Demokrasi material adalah sistem politik demokrasi yang menitikberatkan pada upayaupaya
menghilangkan perbedaan dalam bidang-bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang
politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Usaha untuk mengurangi
perbedaan di bidang ekonomi dilakukan oleh partai penguasa dengan mengatasnamakan
negara di mana segala sesuatu sebagai hak milik negara dan hak milik pribadi tidak diakui.
3) Demokrasi gabungan
Demokrasi gabungan adalah demokrasi yang menggabungkan kebaikan serta membuang
keburukan demokrasi formal dan demokrasil material. Persamaan derajat dan hak setiap orang
diakui, tetapi demi kesejahteraan seluruh aktivitas rakyat dibatasi. Upaya yang dilakukan oleh
pemerintah untuk kesejahteraan rakyat, jangan sampai mengabdikan apalagi menghilangkan
persamaan derajat dan hak asasi manusia.
6. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Suatu pemerintahan dinilai demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya
diwujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip tersebut berlaku universal. Maksudnya
adalah keberhasilan suatu negara dalam menerapkan demokrasi dapat diukur berdasarkan
prinsip-prinsip tertentu. Tolok ukur tersebut juga dapat digunakan untuk menilai keberhasilan
pelaksanaan demokrasi di negara lainnya.
Menurut Inu Kencana Syafi ie, prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal antara
lain:
a. Adanya pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan dalam negara berdasarkan prinsip demokrasi, dapat mengacu pada
pendapat John Locke mengenai trias politica. Kekuasaan negara terbagi menjadi 3 bagian,
yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut memiliki kesejajaran
sehingga tidak dapat saling menguasai.
b. Pemilihan umum yang bebas
Kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi berada di tangan rakyat. Namun tentunya,
kedaulatan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung oleh setiap individu. Kedaulatan
tersebut menjadi aspirasi seluruh rakyat melalui wakil-wakil rakyat dalam lembaga legislatif.
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 47
Gambar 2.6 Pemilu menjadi cara bagi warga negara untuk memilih wakil rakyat.
Sumber: www.swaberita.com
Untuk menentukan wakil rakyat, dilakukan pemilihan umum. Dalam pelaksanaannya,
setiap warga masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih wakil yang dikehendaki. Tidak
dibenarkan adanya pemaksaan pilihan dalam negara demokrasi.
Selain memilih wakil rakyat, pemilihan umum juga dilakukan untuk memilih presiden dan
wakil presiden. Rakyat memiliki kebebasan untuk memilih pemimpin negara.
c. Manajemen yang terbuka
Untuk mencegah terciptanya negara yang kaku dan otoriter, rakyat perlu diikutsertakan dalam
menilai pemerintahan. Hal tersebut dapat terwujud apabila pemerintah mempertanggungjawabkan
pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatannya di hadapan rakyat.
d. Kebebasan individu
Dalam demokrasi, negara harus menjamin kebebasan warga negara dalam berbagai
bidang. Misalnya, kebebasan mengungkapkan pendapat, kebebasan berusaha, dan sebagainya.
Namun tentunya, kebebasan tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab. Perlu diingat
bahwa kebebasan satu orang akan dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dengan demikian, setiap
masyarakat dapat melakukan kebebasan yang dijamin undang-undang dengan tidak merugikan
kepentingan orang lain.
e. Peradilan yang bebas
Melalui pembagian kekuasaan, lembaga yudikatif memiliki kebebasan dalam menjalankan
perannya. Lembaga ini tidak dapat dipengaruhi lembaga negara yang lain. Dalam praktik
kenegaraan, hukum berada dalam kedudukan tertinggi. Semua yang bersalah di hadapan
hukum, harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.
f. Pengakuan hak minoritas
Setiap negara memiliki keanekaragaman masyarakat. Keberagaman tersebut dapat dilihat
dari suku, agama, ras, maupun golongan. Keberagaman dalam suatu negara menciptakan
adanya istilah kelompok mayoritas maupun kelompok minoritas. Kedua kelompok memiliki
hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Untuk itu, negara wajib melindungi
semua warga negara tanpa membeda-bedakan satu sama lain.
48 PKn SMA/MA Kelas XI
g. Pemerintahan yang berdasarkan hukum
Dalam kehidupan bernegara, hukum memiliki kedudukan tertinggi. Hukum menjadi
instrumen untuk mengatur kehidupan negara. Dengan demikian negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.
h. Supremasi hukum
Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan baik oleh pemerintah maupun rakyat.
Tidak terdapat kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan atas nama hukum. Oleh karena itu,
pemerintahan harus didasari oleh hukum yang berpihak pada keadilan.
i. Pers yang bebas
Dalam sebuah negara demokrasi, kehidupan dan kebebasan pers harus dijamin oleh
negara. Pers harus bebas menyuarakan hati nuraninya terhadap pemerintah maupun diri
seorang pejabat.
j. Beberapa partai politik
Partai politik menjadi wadah bagi warga negara untuk menyalurkan aspirasi politiknya.
Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memilih partai politik yang sesuai dengan
hati nuraninya. Maka dari itu, mulai bergulirnya reformasi, negara memberikan kebebasan
bagi semua warga negara untuk mendirikan partai politik. Pada tahun 1999, dilaksanakan
pemilihan umum multipartai pertama kali sejak Orde Baru. Mulai Pemilu 1999, setiap partai
politik memiliki asas sesuai dengan perjuangan politik masing-masing. Tidak lagi dikenal asas
tunggal bagi setiap partai politik.
Namun tentunya, pendirian partai politik harus sesuai dengan peraturan yang ada. Selain
itu, warga negara tidak diperbolehkan mendirikan partai dengan asas maupun ideologi yang
dilarang oleh undang-undang.
Gambar 2.7 Partai politik menjadi wadah bagi warga negara untuk menyalurkan
aspirasi politiknya
Sumber: i.ytimg.com
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 49
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan
ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang
kemudian dijadikan tolok ukur untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan
di suatu negara. Tolok ukur tersebut meliputi empat aspek, yaitu:
a. Masalah pembentukan negara
Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan kualitas, watak, dan pola
hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen
penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik.
b. Dasar kekuasaan negara
Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya
secara langsung kepada rakyat.
c. Susunan kekuasaan negara
Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk
menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan.
d. Masalah kontrol rakyat
Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara
sesuai dengan keinginan rakyat.
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan
penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme
kepemimpinannya, Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR sebagai
lembaga yang dipilih dari rakyat. Dengan demikian, secara hierarki seharusnya
rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan
yang dipilih dalam pemilu.
Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1955
ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia,
sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai
pilihan sistem pemerintahan.
Sumber: www.politikita.com
Indonesia kembali masuk ke dalam alam demokrasi pada tahun 1998.
Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang
menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Lakukan kegiatan berikut ini!
1. Lakukan studi pustaka mengenai pelaksanaan pemilihan umum di
Indonesia!
2. Berikan penilaian mengenai pelaksanaan pemilihan umum tersebut!
3. Diskusikan bersama kelompok Anda!
Arena Diskusi
50 PKn SMA/MA Kelas XI
Reformasi menuntut perubahan dalam semua aspek kehidupan, khususnya bidang politik,
pemerintahan, ekonomi, dan budaya. Masyarakat mengharapkan terwujudnya perubahan
total dalam kehidupan berbangsa dan berma syarakat. Salah satu harapan masyarakat adalah
terwujudnya kedaulatan rakyat yang telah hilang. Terwujudnya kedaulatan rakyat, menjadi
ciri kehidupan bernegara yang demokratis. Kehidupan bernegara yang demokratis, merupakan
arah yang hendak dicapai dalam perubahan di bidang politik.
Untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, diperlukan terciptanya masyarakat madani.
Kehidupan masyarakat madani ditandai dengan adanya keterbukaan di bidang politik. Kehidupan
masyarakat madani juga memiliki tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi
untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.
1. Pengertian Masyarakat Madani
Istilah masyarakat madani sebenarnya merupakan istilah
baru dari hasil pemikiran Prof. Naquib al-Attas. Ia adalah
seorang fi losof kontemporer dari Malaysia. Di Indonesia,
istilah masyarakat madani atau civil society baru populer
pada dasawarsa 1990-an. Pada awalnya, istilah masyarakat
madani di Indonesia bermula dari gagasan Dato Anwar
Ibrahim. Menteri Keuangan dan Asisten Perdana Menteri
Malaysia itu berkunjung ke Indonesia membawa istilah
masyarakat madani sebagai terjemahan civil society. Istilah
masyarakat madani disampaikan dalam ceramahnya pada
simposium nasional dalam rangka Forum Ilmiah di acara
Festival Istiqlal, 26 September 1995.
Namun sebenarnya, istilah tersebut dikemukakan oleh
Cicero dalam fi lsafat politiknya. Ia menyebut dengan istilah
societies civillis. Pada awalnya, istilah tersebut identik dengan
negara. Namun dalam perkembangannya, istilah societies
civillis dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat
yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang
tinggi, berhadapan dengan negara, serta keterikatan dengan
nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Menurut W.J.S. Poerwadarminto, kata masyarakat berarti suatu pergaulan hidup manusia,
sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan yang
tertentu. Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, yang artinya kota.
Dengan demikian masyarakat madani secara etimologis berarti masyarakat kota. Meskipun
demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata kepada letak geografi s, tetapi justru kepada
karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham
bahwa masyarakat madani tidak asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih
penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban.
Gambar 2.8 Istilah masyarakat
madani disampaikan
Dato Anwar Ibrahim
pada simposium
nasional dalam rangka
Forum Ilmiah di acara
Festival Istiqlal, 26
September 1995.
Sumber: malaysia123.com
B Masyarakat Madani
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 51
Menurut rumusan PBB, masyarakat madani adalah masyarakat yang demokratis dan
menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia. Adapun dalam frasa
bahasa Latin, masyarakat madani merupakan padanan frasa civillis societies. Artinya adalah
suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab. Dalam bahasa Inggris,
masyarakat madani dikenal dengan istilah civil society. Artinya adalah masyarakat yang
menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.
Dalam perkembangannya, istilah masyarakat madani dipahami para ahli berdasarkan
lingkungan masing-masing. Defi nisi tersebut merupakan hasil analisis dan kajian dari
fenomena masyarakat. Berikut ini beberapa pengertian masyarakat madani.
a. Zbighiew Rau
Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang
mengandalkan ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing
satu sama lainnya guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Sistem nilai yang harus ada
dalam masyarakat madani menurut Zbighiew Rau adalah:
1) individualisme,
2) pasar (market),
3) pluralisme.
b. Han Sung Joo
Masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hakhak
dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang
mampu mengartikulasi isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan
diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma dan budaya yang menjadi
identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam
civil society ini
c. Anwar Ibrahim
Masyarakat madani adalah masyarakat ideal yang memiliki peradaban maju dan sistem
sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat, yaitu masyarakat yang cenderung
memiliki usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintahan
untuk mengikuti undang-undang bukan nafsu, demi terlaksananya sistem yang transparan.
d. Nurcholish Madjid
Masyarakat madani adalah suatu tatanan kemasyarakatan yang mengedepankan toleransi,
demokrasi, dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).
e. A.S. Hikam
A.S. Hikam mendefi nisikan pengertian masyarakat madani berdasarkan istilah civil
society. Menurutnya, civil society didefi nisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial
yang terorganisasi dan bercirikan:
a. Kesukarelaan (voluntary), artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen
bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.
b. Keswasembadaan (self generating), artinya setiap anggota mempunyai harga diri yang
tinggi.
52 PKn SMA/MA Kelas XI
Gambar 2.9 Masyarakat madani memiliki keswadayaan yang tinggi.
Sumber: wordpress.com
Tokoh
Nucholish Madjid dan Masyarakat Madani
Cak Nur merupakan ikon pembaruan pemikiran
dan gerakan Islam di Indonesia. Gagasannya tentang
pluralisme telah menempatkannya sebagai intelektual
Islam terbesar di Indonesia. Nurcholish Madjid yang
telah melakukan rekonstruksi terhadap masyarakat
madani dalam artikelnya “Menuju Masyarakat
Madani”.
Nurcholish Madjid yang mencoba melihat civil
society berkaitan dengan masyarakat kota madinah
pada zaman Rasulullah. Menurut Madjid, Piagam Madinah merupakan
dokumen politik pertama dalam sejarah umat manusia yang meletakkan
dasar-dasar pluralisme dan toleransi, sementara toleransi di Eropa (Inggris)
baru dimulai dengan The Toleration Act of 1689.
Sumber: islamkuno.com
Sumber: wordpress.com
c. Keswadayaan (self supporting), artinya kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan
pada negara, atau lembaga atau organisasi lain.
d. Kemandirian yang tinggi terhadap negara, artinya masyarakat madani tidak tergantung
pada perintah orang lain termasuk negara.
e. Keterkaitan dengan norma-norma hukum, yang artinya terkait pada nilai-nilai hukum
yang disepakati bersama.
Dari beberapa defi nisi di atas, dapat dirangkum bahwa masyarakat madani adalah sebuah
kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan
negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembagalembaga
yang mandiri dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 53
2. Karakteristik Masyarakat Madani
Masyarakat madani atau yang disebut orang barat civil society mempunyai prinsip pokok
pluralisme, toleransi, dan hak asasi (human right), termasuk di dalamnya adalah demokrasi.
Bagi bangsa Indonesia, masyarakat madani menjadi suatu cita-cita bagi negara. Sebagai
bangsa yang pluralis dan majemuk, model masyarakat madani merupakan tipe ideal suatu
masyarakat Indonesia demi terciptanya integritas sosial bahkan integritas nasional.
Menurut Bahmueller, terdapat beberapa karakteristik masyarakat madani, di antaranya:
a. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat
melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam
masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan
program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
e. Tumbuh kembangnya kreativitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu
mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
g. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan
berbagai ragam perspektif.
Dari beberapa karakteristik tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani
adalah sebuah masyarakat demokratis yang para anggotanya menyadari akan hak-hak dan
kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya;
pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreativitas warga negara
untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya.
Terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani,
yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa
secara demokratis) dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung
nilai-nilai keamanan sipil (civil security), tanggung jawab sipil (civil responsibility), dan
ketahanan sipil (civil resilience). Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuah prasyarat
masyarakat madani, yaitu:
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
b. Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (social capital) yang
kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan
terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antarkelompok.
c. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan atau dengan kata lain
terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
d. Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga
swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum, sehingga isu-isu kepentingan bersama dan
kebijakan publik dapat dikembangkan.
e. Adanya persatuan antarkelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling
menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
54 PKn SMA/MA Kelas XI
f. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi,
hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
g. Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan
yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmasyarakat secara
teratur, terbuka, dan terpercaya.
Tanpa prasyarat tersebut, masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon.
Masyarakat madani akan terjerumus pada kekuasaan masyarakat sipil yang sempit. Hal
tersebut tidak ubahnya dengan sistem militerisme yang antidemokrasi dan sering melanggar
hak asasi manusia. Dengan kata lain, ada beberapa rambu-rambu yang perlu diwaspadai dalam
proses mewujudkan masyarakat madani. Rambu-rambu tersebut dapat menjadi jebakan yang
menggiring masyarakat menjadi sebuah semangat kelompok yang bertolak belakang dengan
semangat negara-bangsa.
Dalam mewujudkan masyarakat madani, terdapat sikap-sikap yang saling
bertentangan satu sama lain. Kesemua sikap perlu dipahami agar setiap
masyarakat dapat memilih sikap yang mendukung ke arah terwujudnya
masyarakat madani dan bukan sebaliknya.
Beberapa sikap yang saling bertentangan tersebut adalah:
1. Sentralisme dan lokalisme
2. Pluralisme dan rasisme
3. Elitisme dan komunalisme
• Menurut pendapat Anda, sikap mana yang perlu dikembangkan dan sikap
mana yang perlu dihindari?
• Diskusikan bersama kelompok Anda, kemudian presentasikan hasilnya di
depan kelas!
Arena Diskusi
3. Hubungan antara Masyarakat Madani dengan Demokrasi
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M.
Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat koeksistensi atau saling
mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan
dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang
secara wajar.
Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat
madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya
demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani
merupakan elemen yang signifi kan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting
bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan.
Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement, yaitu keterlibatan warga
negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap
terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya.
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 55
Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci
yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat
yang menghendaki adanya partisipasi.
4. Upaya Mewujudkan Masyarakat Madani di Indonesia
Di Indonesia, sudut pandang pemahaman masyarakat madani dapat dirumuskan secara
sederhana. Rumusan tersebut yaitu membangun masyarakat yang adil, terbuka dan demokratif,
dengan landasan takwa dengan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sahnya nilai-nilai
hubungan sosial yang luhur. Bentuk-bentuk hubungan sosial tersebut yaitu toleransi dan
pluralisme. Keduanya merupakan wujud ikatan keadaban (bond of civility). Maka dari itu,
toleransi dan pluralisme menjadi bagian untuk menwujudkan nilai-nilai keadaban.
Guna mewujudkan terciptanya masyarakat madani, diperlukan berbagai upaya sebagai
berikut:
a. Meningkatkan usaha menciptakan pemerintahan yang baik
Terciptanya pemerintahan yang baik (good government) merupakan tuntutan masyarakat
pada era reformasi. Pemerintahan yang baik menjadi prasyarat untuk tumbuh dan
berkembangnya masyarakat madani yang sehat. Pemerintahan yang bersih merupakan sebuah
pemerintahan yang efesien dan efektif, profesional, berwibawa, serta bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme. Ciri khas dari pemerintahan yang bersih adalah dapat dipercaya
(credible), dapat diterima (acceptable), dapat memimpin (capable), pemerintahan bersih
(clean government).
Sumber: www.presidenri.go.id
Gambar 2.10 Demi terciptanya masyarakat madani, diperlukan terwujudnya good
government.
Melalui pemerintahan yang baik, masyarakat dapat menciptakan pembangunan secara
merata. Melalui pembangunan merata, taraf hidup masyarakat pun dapat meningkatkan.
Peningkatan taraf hidup, berarti meningkatkan kesempatan masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan. Terpenuhinya kebutuhan merupakan salah satu karakteristik masyarakat madani.
56 PKn SMA/MA Kelas XI
b. Meningkatkan keseimbangan dalam pembagian kekuasaan
Sebagaimana prinsip trias politika, sautu pemerintahan yang ideal terbagi ke dalam 3
kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiganya terwadahi dalam lembagalembaga
negara. Ketiga lembaga harus mampu menjalankan peran sesuai dengan fungsinya
masing-masing. Dengan demikian, dapat tercipta tingkat keseimbangan hubungan antara
kekuasaan eksekutif, kekuasaan legeslatif, dan kekuasaan yudikatif. Di dalam menjalankan
perannya, lembaga legislatif menjadi cerminan aspirasi masyarakat yang diwakili. Dengan
demikian, kehidupan yang demokratis lebih terjamin. Makin terjamin demokrasi warga
negara, berarti makin dekat bangsa Indonesia ke arah terwujudnya masyarakat madani.
c. Meningkatkan jiwa kemandirian melalui kegiatan perekonomian
Masyarakat madani menuntut pemerataan kehidupan ekonomi yang lebih merata. Dengan
adanya pemerataan, kegiatan perekonomian menjadi hak semua warga negara. Kegiatan
ekonomi tidak hanya menjadi milik sekelompok kecil anggota masyarakat. Kegagalan
dalam menerapkan pemerataan ekonomi, dapat menciptakan kehidupan perekonomian yang
tidak demokratis. Namun sebaliknya, pemerataan kegiatan perekonomian, dapat menjamin
kehidupan ekonomi yang demokratis. Makin demokratis suatu bangsa, berarti makin mudah
mewujudkan terciptanya masyarakat madani.
d. Meningkatkan pemahaman perlunya kebebasan pers
Di dalam kehidupan masyarakat madani, pers memiliki peran untuk melakukan kontrol
sosial. Namun tentunya, fungsi kontrol harus dilakukan secara bertanggungjawab dan sesuai
dengan etika jurnalistik.
Kontrol sosial yang dilakukan pers hanya dapat terwujud bila terdapat perlindungan
terhadap pers. Terciptanya kebebasan pers, yaitu berkembangnya media massa baik cetak
maupun elektronik yang sanggup berfungsi mendidik dan mencerdaskan kehidupan bangsa
serta melakukan fungsi kontrol sosial.
Kebebasan pers merupakan salah satu syarat demokrasi. Makin banyak syarat demokrasi
terpenuhi, berarti makin mudah membawa masyarakat ke arah masyarakat madani.
e. Menciptakan perangkat hukum yang memadai dan berkeadilan sosial
Terbentuknya lembaga pene gak hukum harus mampu mencerminkan berlakunya
supremasi hukum dalam kehidupan bermasyara kat, berbangsa, dan bernegara menuju suatu
tatanan masyarakat madani atau civil society Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan semangat reformasi. Di dalamnya terkandung semangat untuk
mewujudkan ketaatan kepada hukum untuk semua orang dan bukan hanya untuk kepentingan
penguasa. Setiap orang sama di depan hukum, sehingga dituntut kedisiplinan yang sama
terhadap nilai-nilai hukum yang berlaku.
Terciptanya perangkat hukum yang memadai dan berkeadilan sosial, mampu
menghilangkan diskriminasi di bidang hukum. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang
memungkinkan lembaga hukum berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial, merupakan
karakteristik masyarakat madani.
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 57
f. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan
Pendidikan menjadi jalan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Untuk itu, perlu
diciptakan sistem pendidikan yang baik. Sistem pendidikan yang baik, menekankan pada
aspek kearifan budaya dan nilai-nilai lokal sebagai pijakan berbangsa. Identitas kebangsaan
hanya bertahan jika sosialisasi nilai-nilai kebangsaan yang mengacu pada nilai-nilai kultural
bangsa dilakukan melalui lembaga pendidikan.
Makin baik sistem pendidikan, makin banyak pula tercipta sumber daya manusia yang
berkualitas. Makin tinggi kualitas sumber daya manusia, makin mudah pula penerapan
prinsip-prinsip masyarakat madani.
g. Menanamkan sikap mencintai dan menghargai budaya bangsa
Bangsa Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang tersebar dari Sabang sampai
Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Keanekaragaman budaya tersebut menciptakan
pula keanekaragaman pemikiran, pola-pola perilaku, dan tradisi. Kesemuanya memiliki hak
yang sama untuk tumbuh, berkembang, dan dilestarikan. Untuk itulah, bangsa Indonesia perlu
menghayati dan mengamalkan semangat kebhinnekatunggalikaan.
Perbedaaan yang dimiliki setiap suku bangsa merupakan identitas bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, pengembangan budaya daerah akan memberikan sumbangan bagi perkembangan
rasa kesatuan bangsa Indonesia. Pluralisme bukan menjadi sumber perpecahan, tetapi menjadi
kebanggaan sebagai identitas bangsa Indonesia yang kuat dan benar. Bila bangsa Indonesia
dapat menghargai pluralisme, berarti salah satu syarat menjadi masyarakat madani telah
terpenuhi. Masyarakat plural merupakan ciri masyarakat madani.
Sumber: blogdetik.com
Gambar 2.11 Makin tinggi kualitas sumber daya manusia, makin mudah pula penerapan
prinsip-prinsip masyarakat madani.
58 PKn SMA/MA Kelas XI
Pemetaan Civil Society
Pemetaan tentang civil society pernah dilakukan oleh Michael W. Foley dan Bob
Edwards yang menghasilkan Civil Society I dan Civil Society II. Namun dalam
perkembangannya, terdapat analisis yang mencakup dari kedua aspek (Civil
Society I dan II), hingga menghasilkan kombinasi atau tipe Civil Society III.
1. Dalam wacana Civil Society I lebih menekankan aspek horizontal dan
biasanya dekat dengan aspek budaya.
2. Wacana dalam Civil Society II memfokuskan pada aspek vertikal dengan
mengutamakan otonomi masyarakat terhadap negara dan erat dengan
aspek politik.
3. Pembahasan Civil Society III merupakan upaya untuk mempertemukan
Civil Society I dan Civil Society II.
Sumber: www.politikkita.co
Info Khusus
5. Kendala dalam Mewujudkan Masyarakat Madani di Indonesia
Terciptanya masyarakat madani, menjadi cita-cita ideal setiap bangsa. Namun tentunya,
cita-cita tersebut perlu diwujudkan dengan usaha keras. Diperlukan juga daya tahan yang
tinggi untuk mengatasi berbagai kendala, baik kendala yang berkaitan dengan struktur sosial,
maupun kendala yang berkai tan dengan keadaan masyarakat.
Berbagai permasalahan bangsa juga menjadi kendala dalam mewujudkan terciptanya
masyarakat madani. Beberapa kendala yang dihadapi dalam mewujudkan masyarakat madani
antara lain:
a. terjadinya krisis perekonomian,
b. masih kuatnya perilaku korupsi,
c. ancaman disintegrasi bangsa,
d. belum maksimalnya kualitas sumber daya manusia,
e. belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia,
f. kurangnya kesadaran pada hukum yang berlaku,
g. rendahnya tingkat kesukarelaan dan keswasembadaan pada setiap warga negara,
h. kurangnya perangkat hukum,
i. rendahnya kesadaran hukum.
Berbagai kendala tersebut perlu diatasi oleh seluruh bangsa Indonesia. Usaha untuk
mewujudkan terciptanya masyarakat madani menjadi tanggung jawab seluruh bangsa
Indonesia. Untuk itulah, cara untuk menanggulangi kendala juga harus dipikirkan bersama.
Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mencari jalan keluar untuk mengatasi
kendala. Pemerintah dan masyarakat juga harus bersama-sama melaksanakan cara-cara
tersebut secara konsekuen.
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 59
1. Carilah referensi yang berkaitan dengan pokok bahasan masyarakat
madani!
2. Buatlah presentasi yang berkaitan dengan masyarakat madani! (Bila perlu
gunakan powerpoint)
3. Presentasikan di hadapan teman-teman sekelas Anda!
4. Buatlah rangkuman dari keseluruhan hasil presentasi!
Aktivitas Mandiri
Potret Nusantara
Partisipasi Warga Solo Tertinggi Pelaksanaan Pilkada di Jateng
Rabu, 28/04/2010 09:00 WIB - cka/yok
SOLO,-Tingkat partisipasi masyarakat Kota Solo dalam ajang pemilihan
kepala daerah (Pilkada) rupanya yang paling tinggi di Jawa Tengah. Dalam
proses pemilihan yang berlangsung Senin (26/4) lalu, diketahui sebanyak 71
persen masyarakat Solo ikut berpartisipasi dalam Pilkada.
“Sejauh ini ternyata Solo yang paling tinggi partisipasi masyarakatnya
dalam Pilkada di Jateng,” ungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah,
Abdul Fikri Fakih, Selasa (27/4). Hal itu diungkapkannya saat berkunjung ke
Kantor Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Solo.
DPRD Jateng memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Kota Solo
terhadap partisipasi masyarakatnya. Menurutnya, dari 17 kabupaten/kota
yang menyelenggarakan Pilkada di tahun ini, Kota Solo masih berada di tingkat
teratas sehubungan dengan tingkat partisipasi masyarakat.
“Dari beberapa kabupaten/kota yang sudah menggelar Pilkada,
sebelumnya yang tertinggi Kabupaten Purbalingga dengan partisipasi sebesar
66 persen. Namun kemudian ternyata Kota Solo lebih tinggi lagi (tingkat
partisipasi-red) dengan 71 persen,” papar dia.
………………………………………………………………………………………
…….
Sumber: harianjoglosemar.com
Dari artikel di atas kita dapat memahami sebagian kecil dari dinamika
demokrasi dalam masyarakat Indonesia. Peristiwa di atas memberikan
gambaran bagi kita mengenai perilaku demokratis yang diterapkan bangsa
Indonesia. Bangsa Indonesia dapat melaksanakan demokrasi dengan baik,
tanpa kekerasan dan kecurangan. Demokrasi memiliki potensi untuk tumbuh
dan berkembang secara damai di Indonesia.
60 PKn SMA/MA Kelas XI
Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai
yang terkandung dalam falsafah/ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Oleh karena
itu, demokrasi yang dianut di Indonesia disebut demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila
merupakan demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan
diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar falsafah negara, merupakan dasar pengembangan dan pelaksanaan
demokrasi yang berjalan di Indonesia. Dalam Pancasila terkandung prinsip-prinsip demokrasi
bukan prinsip-prinsip kediktatoran. Dengan demikian, sistem politik yang sesuai dengan
situasi dan kondisi Negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi Pancasila.
1. Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian
dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri
yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila
keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan
utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya.
Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian demokrasi
Pancasila. Beberapa pengertian tersebut yaitu:
a. Menurut Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial
dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh
mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
b. Menurut Prof. Dardji Darmadihardja, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan
falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan
Pembukaan UUD 1945.
C Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Sumber: wordpress.com
Gambar 2.12 Demokrasi Pancasila dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia.
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 61
c. Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperikemanusiaan
yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pada hakikatnya demokrasi
Pancasila merupakan sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara.
Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Inti dari
demokrasi Pancasila adalah paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.
2. Isi Pokok dan Ciri Khas Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan ide atau gagasan yang ingin diterapkan oleh para pendiri
negara sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi Pancasila
yang berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan berpaham kekeluargaan dan
kegotongroyongan mempunyai ciri khas yang membedakan demokrasi yang lainnya.
Ciri khas demokrasi Pancasila adalah:
a. Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya
hak-hak minoritas.
c. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas
musyawarah untuk mufakat.
d. Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak
untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara.
Isi pokok demokrasi Pancasila adalah:
a. Pelaksanaan Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya yang dituangkan dalam Batang
Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
b. Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.
c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan.
d. Demokrasi Pancasila harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam
Penjelasan UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis.
Anda tentunya telah memahami pengertian demokrasi Pancasila.
Sekarang coba Anda analisis hal-hal yang terkait dengan demokrasi Pancasila!
Selanjutnya, buatlah defi nisi demokrasi Pancasila menurut pendapat Anda!
Jelaskan pula ciri khas demokrasi Pancasila berdasarkan defi nisi yang Anda
buat!
Aktivitas Mandiri
62 PKn SMA/MA Kelas XI
Sementara itu dalam pelaksanaannya, demokrasi Pancasila berlandaskan:
a. Pancasila sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan
permusyawaratan/perwakilan.
b. UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan “ … maka disusunlah suatu
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat ….”
2) Batang Tubuh
Pasal 1 Ayat (2) : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang dasar.
c. Tap MPR RI No. XII/MPR/1998 tentang pembahasan masa jabatan Presiden dan wakil
Presiden.
d. Undang-undang, yang terdiri:
1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat,
2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Parpol,
3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pemilu,
4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,
dan DPRD.
3. Prinsip dan Asas Demokrasi Pancasila
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila terdiri dari:
a. Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu
dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi
Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus
diutamakan daripada kepentingan pribadi.
d. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam
demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan
kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi.
e. Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam
negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga
negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing.
f. Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya bahwa negara
menjamin berkembangnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masingmasing
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia
berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun
tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku.
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 63
h. Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak
memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi
oleh pihak lain.
i. Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi
yang dikembangkan bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat,
meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun
batin.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan
ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sistem demokrasi Pancasila, ada dua asas yaitu:
a. Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib
dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan
secita-cita dengan rakyat.
b. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak
seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka
pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama
yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama.
4. Aspek Demokrasi Pancasila
Ada beberapa aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila, yaitu:
a. Aspek material (segi isi/subtansi)
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Maka dari
itu, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik saja, tetapi juga
demokrasi ekonomi dan sosial.
Sumber: wordpress.com
Gambar 2.13 Musyawarah dan mufakat merupakan salah satu asas demokrasi
Pancasila.
64 PKn SMA/MA Kelas XI
b. Aspek formal
Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi
politik) yang dicerminkan oleh sila keempat.
Menurut Prof. S. Pamudji, Demokrasi Pancasila mengandung aspek sebagai berikut:
a. Aspek formal
Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila membahas persoalan dan cara rakyat menunjuk
wakil-wakil dalam badan-badan perwakilan rakyat dalam pemerintahan dan bagaimana
mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur untuk
mencapai kesepakatan bersama.
b. Aspek material
Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia dan mengakui
harkat serta martabat manusia, menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia sesuai dengan
gambaran, harkat dan martabat tersebut.
c. Aspek normatif
Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang
mengatur dan membimbing manusia dalam rangka mencapai tujuan bersama. Norma-normra
yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain norma agama, norma hukum, norma
persatuan dan kesatuan, dan norma keadilan.
d. Aspek optatif
Mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila mempunyai tujuan dan cita-cita yang ingin
dicapai oleh bangsa Indonesia. Tujuan dan cita-cita tersebut, tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea ke IV.
e. Aspek organisasi
Dalam aspek ini, organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila untuk
mewujudkan tujuan yang hendak dicapai.
f. Aspek kejiwaan
Aspek kejiwaan mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila memberi motivasi dan
semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan.
Selain itu, demokrasi Pancasila juga mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
a. lembaga-lembaga negara,
b. partai politik dan golongan karya,
c. otonomi daerah,
d. pola pengambilan keputusan/tata cara musyawarah,
e. pemilihan umum,
f. peraturan perundangan/sumber tertib hukum,
g. pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia,
h. sistem pembagian kekuasaan.
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 65
5. Sikap Positif dalam Rangka Pengembangan Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila perlu harus dikembangkan dalam segala aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara. Untuk itu, dibutuhkan peran aktif dan dukungan warga negara terhadap
pemerintahan. Peran aktif warga negara tersebut dapat tercermin dalam sikap positif terhadap
pembangunan demokratis. Sikap positif warga negara dapat meningkatkan kesadaran warga
negara akan hak dan kewajiban bagi kesejahteraan masyarakat.
Sikap positif warga negara tersebut antara lain:
a. Ikut mendukung dan berpartisipasi dalam usaha penataan kehidupan politik yang
diarahkan pada menumbuhkembangkan tatanan politik berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
b. Meningkatkan kesadaran dan peran serta politik masyarakat, termasuk upaya pemantapan
keyakinan rakyat terhadap Pancasila sebagai asas dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
c. Meningkatkan dan mengembangkan kehidupan demokratis dan tegaknya hukum
berdasarkan Pancasila serta UUD 1945 demi terpeliharanya kemantapan stabilitas politik
yang sehat dan dinamis, kemantapan mekanisme demokrasi Pancasila, serta kemantapan
mekanisme suksesi kepemimpinan nasional berdasarkan UUD 1945.
d. Turut mengembangkan budaya politik yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan,
kekeluargaan, dan keterbukaan yang bertanggung jawab dengan didukung oleh moral dan
etika politik yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
e. Ikut meningkatkan program pendidikan politik yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut berguna untuk menumbuhkan
kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta meningkatkan motivasi dan
partisipasi dalam pembangunan nasional.
f. Menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat melalui wadah
penyalur aspirasi rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g. Mendukung otonomi daerah yang nyata untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan adanya sikap-sikap yang positif terhadap pengembangan demokrasi Pancasila,
diharapkan dapat menciptakan sistem politik yang demokratis sebagaimana ide atau gagasan
para pendiri negara sejak awal.
Nilai-Nilai Pancasila
Demokrasi merupakan budaya luhur bangsa Indonesia. Para founding father
menyadari bahwa demokrasi merupakan budaya luhur yang harus terus dipertahankan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut tercermin dalam Pancasila,
terutama sila ke-4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan sila
tersebut. Dalam pelaksanaannya, demokrasi harus dijiwai sila-sila lainnya.
66 PKn SMA/MA Kelas XI
Di samping itu, untuk tetap menciptakan iklim demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, perlu dijauhi sikap-sikap politik yang dapat merusak suasana demokratis. Sikapsikap
politik tersebut antara lain:
a. Liberalisme
Sikap politik liberalisme menginginkan kebebasan individu dalam seluruh bidang
kehidupan. Liberalisme ini menganut prinsip bahwa setiap individu memiliki hak yang mutlak
dan tidak ada suatu kekuasaan yang boleh melanggar hak-hak tersebut. Dalam liberalisme,
negara berfungsi sebagai pelindung dari hak-hak kebebasan individu tersebut tanpa harus ikut
mencampurinya.
b. Radikalisme
Sikap politik radikalisme merupakan perwujudan sikap ketidakpuasan, dendam dan
benci terhadap sesuatu yang tidak sesuai dengan landasan fi lsafat yang membenarkan
ketidakpuasannya. Radikalisme menginginkan pembahasan segala sesuatu sampai pada akar
permasalahannya. Untuk memperjuangkan rasa ketidakpuasan terhadap sesuatu, kaum radikal
membuat program yang tepat dan biasanya berupa kesatuan/aritik dengan membandingkan
keadaan sekarang yang mengecewakan dengan bentuk masyarakat yang ideal. Radikalisme ini
pada akhirnya melahirkan revolusi, baik dalam bidang politik maupun sosial.
c. Konservatisme
Konservatisme merupakan suatu doktrin yang menghendaki dan mengusahakan terus
berlangsungnya situasi dan kondisi yang sudah berlangsung sekian lama (status quo).
Kaum konservatif biasanya menentang perubahan-perubahan besar dalam masyarakat.
Dasar pemikiran konservatisme adalah agama atau adat istiadat yang sudah melembaga.
Konservatisme menolak adanya perubahan dan revolusi yang berarti dalam masyarakat.
d. Anarkisme
Anarkisme menginginkan kebebasan yang mutlak tanpa adanya pembatasan apapun bagi
setiap individu di dalam seluruh aspek kehidupan. Doktrin ini menganggap bahwa kekuasaan
negara hanya akan mengekang kebebasan individu dan menganggap bahwa ketertiban
masyarakat hanya merupakan suatu cita-cita yang tidak dapat diwujudkan. Oleh karena itu,
rakyat tidak memerlukan negara dalam setiap tindakannya. Kaum anarki yakin bahwa segala
sesuatu yang dikerjakan oleh negara, dapat dilaksanakan sendiri dengan lebih baik secara
bersama-sama.
Lakukan kegiatan berikut ini!
1. Buatlah kelompok dengan anggota 3-5 orang!
2. Amati atau carilah peristiwa-peristiwa di sekitar Anda!
3. Identifi kasikan peristiwa yang tidak mendukung tumbuh dam
berkembangnya demokrasi Pancasila!
4. Identifi kasikan peristiwa yang mendukung tumbuh dam berkembangnya
demokrasi Pancasila!
5. Buatlah kesimpulan dari hasil pengamatan Anda!
Arena Diskusi
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 67
D Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Indonesia menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Demokrasi menjadi
pilihan bangsa Indonesia sejak awal berdirinya. Perkembangan sistem demokrasi berlangsung
sejak tahun 1945 hingga masa sekarang. Berbagai model demokrasi pernah diterapkan di
Indonesia dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
1. Bentuk-Bentuk Demokrasi yang Berlaku di Indonesia
Berikut ini adalah perkembangan pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa awal
kemerdekaan hingga era reformasi.
a. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 )
Masa antara tahun 1945 – 1950 merupakan masa revolusi fi sik di Indonesia. Bangsa
Indonesia masih berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dari Belanda. Karena itulah,
demokrasi belum dapat terlaksana dengan baik di Indonesia. Perjuangan mempertahankan
kemerdekaan menjadi tujuan utama saat itu.
Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan. Hal tersebut sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 (dihapus berdasarkan amandemen IV tahun
2002 ). Pada pasal tersebut tertulis “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang
Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional”.
Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut, pemerintah
mengeluarkan maklumat antara lain:
1) Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan KNIP
menjadi Lembaga Legislatif.
2) Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3) Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang Perubahan Sistem Pemerintahan
Presidensial menjadi Parlementer.
b. Pelaksanaan demokrasi pada masa demokrasi liberal (1950 - 1959)
Pada masa antara tahun 1950-1959, Indonesia memberlakukan sistem demokrasi
parlementer. Sistem ini dikenal pula dengan sebutan demokrasi liberal. Konstitusi yang
digunakan pada masa demokrasi liberal adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)
1950.
Pada masa demokrasi liberal, terjadi beberapa kali pergantian kabinet. Akibatnya,
pembangunan tidak berjalan lancar. Setiap partai hanya memperhatikan kepentingan partai
atau golongannya.
Masa demokrasi liberal ditandai dengan berubahnya sistem kabinet ke sistem parlementer.
Pada masa tersebut, presiden hanya sebagai simbol. Presiden berperan sebagai kepala negara,
bukan sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana
menteri.
68 PKn SMA/MA Kelas XI
Terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki pada masa pelaksanaan demokrasi parlemen,
yaitu:
1) Berkembangnya partai politik pada masa tersebut. Pada masa ini, terlaksana pemilihan
umum pertama di Indonesia untuk memilih anggota konstituante. Pemilu tahun 1955
merupakan pemilu multipartai. Melalui pelaksanaan pemilu, berarti negara telah menjamin
hak politik warga negara.
2) Tingginya akuntabilitas politik.
3) Berfungsinya parlemen sebagai lembaga legislatif.
Adapun kegagalan pelaksanaan demokrasi liberal adalah:
1) Dominannya kepentingan partai politik dan golongan sehingga menyebabkan konstituante
digunakan sebagai ajang konfl ik kepentingan.
2) Kegagalan konstituante menetapkan dasar negara yang baru.
3) Masih rendahnya tingkat perekonomian masyarakat. Akibatnya, masyarakat tidak tertarik
untuk memahami proses politik.
Sumber: wordpress.com
Gambar 2.14 Dekrit Presiden 1959 menjadi penanda
berakhirnya demokrasi liberal di
Indonesia.
Huntington memperingatkan bahwa tahun-tahun pertama berjalannya masa
kekuasaan pemerintahan demokratis yang baru, umumnya akan ditandai
dengan bagi-bagi kekuasaan di antara koalisi. Hal tersebut yang menghasilkan
transisi demokrasi tersebut, penurunan efektivitas kepemimpinan dalam
pemerintahan yang baru, sedangkan dalam pelaksanaan demokrasi itu
sendiri belum akan mampu menawarkan solusi mendasar terhadap berbagai
permasalahan sosial dan ekonomi di negara yang bersangkutan. Tantangan
bagi konsolidasi demokrasi adalah bagaimana menyelesaikan masalah-masalah
tersebut dan tidak justru hanyut oleh permasalahan-permasalahan itu.
Sumber: www.ginanjar.com
Info Khusus
Kegagalan sistem parlementer dibuktikan
dengan kegagalan parlemen menyusun
konstitusi negara. Sidang konstituante mampu
memenuhi harapan bangsa Indonesia. Hingga
akhirnya, Presiden Sukarno mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi:
a. menetapkan pembubarkan konstituante,
b. menetapkan UUD 1945 berlaku kembali
dan tidak berlakunya UUDS 1950,
c. pembentukan MPRS dan DPAS.
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 69
c. Pelaksanaan pada masa demokrasi terpimpin (1959 - 1965)
Masa demokrasi terpimpin berlangsung antara tahun 1959 hingga 1965. Masa ini dikenal
dengan istilah Orde Lama. Pada masa demokrasi terpimpin, pelaksanaan demokrasi dipimpin
langsung oleh Presiden Sukarno. Dasar dari penerapan demokrasi terpimpin adalah sila
keempat Pancasila. Presiden menafsirkan bahwa kata dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan , berarti pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar
Revolusi”.
Ciri umum demokrasi terpimpin antara lain:
1) dominasi seorang pemimpin atau presiden,
2) terbatasnya peran partai politik,
3) berkembangnya pengaruh komunis atau PKI.
Terdapat beberapa penyimpangan konstitusi dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin, di
antaranya:
a. pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
b. Pancasila tidak ditafsirkan secara bulat dan utuh, akan tetapi secara terpisah,
c. pengangkatan presiden seumur hidup,
d. rangkap jabatan yang dilakukan presiden,
e. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu tahun 1955.
f. konsep Pancasila berubah menjadi konsep Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunis),
g. terjadinya pergeseran makna demokrasi, karena tidak terjadi pembagian kekuasaan,
h. kecenderungan pemerintah ke arah blok komunis.
i. Manipol USDEK (Manifesto Politik, Undang-Undang Dasar, Sosialisme Indonesia,
Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia) dijadikan GBHN tahun 1960. USDEK
dibuat oleh Presiden, sedangkan GBHN seharusnya dibuat oleh MPR.
d. Pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru (1966 - 1998)
Berakhirnya pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi bersamaan dengan berakhirnya
Orde Lama. Orde berganti dengan Orde Baru. Masa pemerintahan baru ini berlangsung di
bawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Sumber: wordpress.com
Gambar 2.15 Presiden Suharto memimpin Orde Baru selama 32 tahun.
70 PKn SMA/MA Kelas XI
Segala macam penyimpangan yang terjadi di masa Orde Lama dibenahi oleh Orde Baru.
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Masa sejak tahun 1969 menjadi awal bagi bangsa Indonesia untuk hidup dengan harapan.
Pemerintah Orde Baru mulai melaksanakan pembangunan secara bertahap. Tahapan
pembangunan yang dikenal dengan sebutan Pelita (pembangunan lima tahun) dilaksanakan
menyeluruh di wilayah Indonesia. Pelaksanaan pembangunan meliputi ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi, pemerintah melaksanakan pemilihan umum
setiap 5 tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR/MPR.
Pemerintah Orde Baru berhasil menyelenggarakan pemilihan umum tahun 1971, 1977, 1982,
1987, 1992, dan 1997.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru juga terjadi berbagai penyimpangan, antara
lain:
a. Terjadi sentralistik kekuasaan yang menjurus pada otoriter.
b. Sentralisasi kekuasaan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan tidak merata.
c. Merebaknya praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintahan.
d. Terjadi monopoli di bidang perekonomian oleh kelompok tertentu yang dekat dengan
kekuasaan.
e. Tidak adanya pembatasan jabatan presiden.
e. Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (1998 - sekarang)
Berakhirnya masa Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. Orde
Baru berakhir pada saat Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden B.J.
Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Pergantian masa juga mengubah pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang
dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan
pada Pancasila dan UUD 1945. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan
yang demokratis dengan mengeluarkan peraturan undangan, antara lain:
a. Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi.
b. Ketetapan Nomor VII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR tentang Referendum.
c. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas
dari KKN
d. Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden
dan Wakil Presiden RI
e. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi, pada masa reformasi dilaksanakan Pemilihan
Umum 1999. Pelaksanaan Pemilu 1999 merupakan salah satu amanat reformasi yang harus
dilaksanakan.
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 71
Sebagai upaya perbaikan pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa langkah yang
dilaksanakan, yaitu:
a. banyaknya partai politik peserta pemilu,
b. pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung,
c. pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, MPR, dan DPD.
d. pelaksanaan pemilu berdasarkan asas luber dan jurdil,
e. pemilihan kepala daerah secara langsung,
f. kebebasan penyampaian aspirasi lebih terbuka.
2. Pemilihan Umum di Indonesia
Terbukanya gerbang era reformasi pada tahun 1998, mengobarkan semangat demokrasi
yang makin kuat di Indonesia. Nilai-nilai demokrasi yang dulu sempat lama terbendung di
era Orde Baru, menjadi agenda utama pemerintahan reformasi. Oleh karena itu, dibutuhkan
program-program guna menyosialisasikan dan mentransformasikan nilai-nilai tersebut.
Pemilihan umum yang luber dan jurdil, menjadi gerbang pembuka pelaksanaan
kehidupan bernegara yang bersih. Pemilu juga menjadi pintu gerbang pembuka sosialisasi dan
transformasi nilai demokrasi. Terealisasinya pemilu langsung oleh rakyat biasa menjadi bukti
nyata suksesnya agenda tersebut. Akan tetapi di lain sisi masih banyak terjadi peristiwa atau
fenomena yang menyimpang bahkan sama sekali tidak demokratis. Masih banyak sekali terjadi
demonstrasi yang berujung kerusuhan atau kebebasan pers yang berujung pada pertikaian dan
saling membuka aib.
Banyak pihak yang berpendapat bahwa persitiwa dan fenomena tersebut adalah akibat
dari kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya.
a. Peristiwa pemilu di Indonesia
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggotaanggota
DPR dan Konstituante. Pemilu 1955 dipersiapkan pada masa pemerintahan Perdana
Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat
pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin
Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
1) Tahap pertama, adalah pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan
pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
2) Tahap kedua, adalah pemilu untuk memilih anggota konstituante. Tahap ini diselenggarakan
pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima besar dalam Pemilu 1955 adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul
Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pemilu selanjutnya dilaksanakan pada masa Orde Baru. Pemilu diselenggarakan pada tahun
1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah pemilu pertama setelah Orde Baru.
Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik. Lima besar dalam Pemilu 1971 adalah Golongan Karya,
Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
72 PKn SMA/MA Kelas XI
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik
dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik. Dengan demikian, hanya
terdapat dua partai politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi
Indonesia, serta satu Golongan Karya (Golkar).
Dengan adanya fusi partai politik, pemilu selanjutnya pada masa Orde Baru hanya diikuti
3 kontestan. Pemilu dengan tiga kontestan berlangsung pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992,
dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan di bawah pemerintahan Presiden Soeharto.
Pemilu pada masa Orde Baru selalu dimenangkan oleh Golongan Karya.
Pada tahun 1998, bangsa Indonesia memasuki Era Reformasi. Pada masa ini berlangsung
pemilu pertama pada tahun 1999. Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun pada tanggal 7 Juni
1999 di bawah pemerintahan Presiden B.J. Habibie. Pemilu ini diikuti oleh 48 partai politik.
Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara
pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR. Hal tersebut sama seperti
yang berlangsung pada masa Orde Baru. Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan
Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Meskipun masa persiapannya tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara pada
Pemilu 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni tanggal 7 Juni 1999. Tidak seperti
yang diprediksikan dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999
bisa terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti. Hanya di beberapa Daerah
Tingkat II di Sumatra Utara yang pelaksanaan pemungutan suaranya terpaksa diundur suara
satu pekan. Itu pun karena adanya keterlambatan datangnya perlengkapan pemungutan
suara.
Sumber: wordpress.com
Gambar 2.16 Pemerintahan Presiden B.J Habibie berhasil melaksanakan Pemilu 1999
dengan aman dan damai..
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 73
Diskusikan bersama kelompok Anda, kemudian presentasikan di depan kelas!
1. Bagaimana dengan pelaksanaan demokrasi saat ini, apakah sudah lebih
baik dari kurun waktu sebelumnya? Bagaimana tanggapan Anda?
2. Pelaksanaan demokrasi saat ini dilihat dari kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat memang lebih terbuka dibanding dengan
kurun waktu sebelumnya (Orde Baru). Akan tetapi kebebasan tersebut
seakan-akan tanpa batas sehingga akhirnya terjadi situasi perdebatan
politik dan hukum yang berkepanjangan.
Setujukah Anda dengan pernyataan tersebut? Jelaskan alasan Anda!
Arena Diskusi
Pemilu pada masa reformasi berlangsung kembali pada tahun 2004 dan 2009. Mulai
pelaksanaan Pemilu 2004, terdapat perubahan tujuan pelaksanaan pemilu. Pemilu tidak hanya
memilih wakil-wakil rakyat, akan tetapi juga memilih presiden dan wakil presiden secara
langsung.
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan untuk memilih secara langsung
presiden dan wakil presiden. Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono.
Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil
mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang
diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan
Yudhoyono-Jusuf Kalla. Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi
Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara.
Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-
Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara
60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad
Jusuf Kalla-Wiranto.
Info Khusus
Peserta Pemilu 2009
No. Partai
Jumlah
suara
Persentase
suara
Jumlah
kursi
Persentase
kursi
Status PT
1 Partai Hati Nurani Rakyat 3.922.870 3,77% 17 3,04% Lolos
2 Partai Karya Peduli Bangsa 1.461.182 1,40% 0 0,00% Tidak lolos
3 Partai Pengusaha dan Pekerja
Indonesia
745.625 0,72% 0 0,00% Tidak lolos
4 Partai Peduli Rakyat Nasional 1.260.794 1,21% 0 0,00% Tidak lolos
5 Partai Gerakan Indonesia Raya 4.646.406 4,46% 26 4,64% Lolos
6 Partai Barisan Nasional 761.086 0,73% 0 0,00% Tidak lolos
7 Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia
934.892 0,90% 0 0,00% Tidak lolos
8 Partai Keadilan Sejahtera 8.206.955 7,88% 57 10,18% Lolos
74 PKn SMA/MA Kelas XI
No. Partai
Jumlah
suara
Persentase
suara
Jumlah
kursi
Persentase
kursi
Status PT
9 Partai Amanat Nasional 6.254.580 6,01% 46 8,21% Lolos
10 Partai Perjuangan Indonesia
Baru
197.371 0,19% 0 0,00% Tidak lolos
11 Partai Kedaulatan 437.121 0,42% 0 0,00% Tidak lolos
12 Partai Persatuan Daerah 550.581 0,53% 0 0,00% Tidak lolos
13 Partai Kebangkitan Bangsa 5.146.122 4,94% 28 5,00% Lolos
14 Partai Pemuda Indonesia 414.043 0,40% 0 0,00% Tidak lolos
15 Partai Nasional Indonesia
Marhaenisme
316.752 0,30% 0 0,00% Tidak lolos
16 Partai Demokrasi Pembaruan 896.660 0,86% 0 0,00% Tidak lolos
17 Partai Karya Perjuangan 351.440 0,34% 0 0,00% Tidak lolos
18 Partai Matahari Bangsa 414.750 0,40% 0 0,00% Tidak lolos
19 Partai Penegak Demokrasi
Indonesia
137.727 0,13% 0 0,00% Tidak lolos
20 Partai Demokrasi Kebangsaan 671.244 0,64% 0 0,00% Tidak lolos
21 Partai Republika Nusantara 630.780 0,61% 0 0,00% Tidak lolos
22 Partai Pelopor 342.914 0,33% 0 0,00% Tidak lolos
23 Partai Golongan Karya 15.037.757 14,45% 107 19,11% Lolos
24 Partai Persatuan Pembangunan 5.533.214 5,32% 37 6,61% Lolos
25 Partai Damai Sejahtera 1.541.592 1,48% 0 0,00% Tidak lolos
26 Partai Nasional Benteng
Kerakyatan Indonesia
468.696 0,45% 0 0,00% Tidak lolos
27 Partai Bulan Bintang 1.864.752 1,79% 0 0,00% Tidak lolos
28 Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan
14.600.091 14,03% 94 16,79% Lolos
29 Partai Bintang Reformasi 1.264.333 1,21% 0 0,00% Tidak lolos
30 Partai Patriot 547.351 0,53% 0 0,00% Tidak lolos
31 Partai Demokrat 21.703.137 20,85% 148 26,43% Lolos
32 Partai Kasih Demokrasi
Indonesia
324.553 0,31% 0 0,00% Tidak lolos
33 Partai Indonesia Sejahtera 320.665 0,31% 0 0,00% Tidak lolos
34 Partai Kebangkitan Nasional
Ulama
1.527.593 1,47% 0 0,00% Tidak lolos
41 Partai Merdeka 111.623 0,11% 0 0,00% Tidak lolos
42 Partai Persatuan Nahdlatul
Ummah Indonesia
146.779 0,14% 0 0,00% Tidak lolos
43 Partai Sarikat Indonesia 140.551 0,14% 0 0,00% Tidak lolos
44 Partai Buruh 265.203 0,25% 0 0,00% Tidak lolos
Jumlah 104.099.785 100,00% 560 100,00%
Sumber: id.wikipedia.org
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 75
b. Asas-asas pemilu
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas luber yang merupakan singkatan dari
langsung, umum, bebas, dan rahasia. Asas luber sudah diberlakukan sejak masa Orde Baru.
Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh
diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah
memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya
tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih
bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas jurdil. Jadi asas pemilu menjadi luber dan
jurdil. Jurdil merupakan akronim dari kata jujur dan adil. Asas jujur mengandung arti bahwa
pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap
warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara
pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil
adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan
ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak
hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Menurut pendapat Anda, bagaimana perkembangan pelaksanaan pemilu di
Indonesia? Tuangkan pendapat Anda dalam bentuk ulasan singkat, kemudian
kumpulkan hasilnya pada guru!
Aktivitas Mandiri
Perilaku demokratis adalah perilaku seseorang yang dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi.
Sikap atau perilaku yang demokratis dapat mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi.
Perilaku demokratis pada umumnya akan muncul dalam bentuk sebagai berikut:
1. Menerima Perlakuan yang Demokratis dari Orang Lain
Contoh sikap menerima perlakuan yang demokratis dari orang lain di antaranya:
a. menerima kritikan dengan lapang dada,
b. menghargai pendapat dari orang lain,
c. menyampaikan pendapat secara arif dan bijaksana,
d. menghargai makna dialog dengan tidak mendominasi suatu pembicaraan,
e. menerima dan melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab.
2. Berperilaku Demokratis kepada Orang Lain
Contoh sikap berperilaku demokratis kepada orang lain di antaranya:
a. tidak suka memaksakan kehendak,
b. tidak suka memotong pembicaraan orang lain,
c. tidak bersikap egois,
d. akomodatif terhadap kepentingan umum,
E Perilaku Budaya Demokrasi
76 PKn SMA/MA Kelas XI
e. lebih mengutamakan kemampuan nalar dan akal sehat dalam berpendapat,
f. santun dan tertib dalam memberikan pendapat dan gagasan,
g. peduli terhadap kemajuan bangsa dan negara.
Secara khusus sikap demokrasi diartikan sebagai kesiapan atau kecenderungan untuk
bertingkah laku dengan mengutamakan kepentingan bersama, menghargai dialog yang
kreatif dan mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan berdasarkan nilai-nilai
demokrasi Pancasila.
Perilaku demokratis dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku ini dapat
dimulai dari lingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Keluarga menjadi tempat awal
seorang anak menerima pendidikan demokrasi. Kebiasan dalam keluarga ini dapat menjadi
bekal ketika anak melakukan pergaulan di luar lingkungan keluarga, seperti di lingkungan
sekolah, lingkungan masyarakat, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Perilaku Demokratis di Lingkungan Keluarga
Pengenalan sikap demokratis dapat dimulai dari rumah. Setiap keluarga dapat menerapkan
sikap demokratis bagi seluruh anggotanya. Beberapa contoh penerapan sikap demokratis
dalam keluarga antara lain:
a. saling menghargai pendapat,
b. saling menghormati dan menyayangi satu sama lain,
c. mendiskusikan permasalahan,
d. dapat berbagi peran dalam keluarga,
4. Perilaku Demokratis di Lingkungan Sekolah
Sekolah juga menjadi tempat anak mengenal, mengetahui, dan melaksanakan perilaku
demokratis. Teori mengenai demokrasi diajarkan di sekolah. Anak juga dapat menerapkan
teori yang telah dipelajari di sekolah.
Contoh perilaku budaya demokratis yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah adalah:
a. memilih ketua kelas,
b. membuat struktur organisasi kelas,
c. memilih ketua OSIS,
d. membuat struktur organisasi kelas,
e. berdiskusi,
f. bermain bersama teman,
g. menyusun program kerja OSIS.
5. Perilaku Demokratis di Lingkungan Masyarakat
Penerapan perilaku demokratis makin dibutuhkan dalam pergaulan di masyarakat.
Lingkungan masyarakat merupakan tempat orang berinteraksi dengan orang lain. Contoh
perilaku budaya demokratis dalam lingkungan masyarakat adalah:
a. memilih ketua RT, ketua RW, hingga kepala desa,
b. melakukan musyawarah desa,
c. menghargai perbedaan suku, agama, ras, maupun golongan,
d. mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan permasalahan.
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 77
6. Perilaku Demokratis dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a. Pemilihan umum
Pemilihan umum dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Mulai tahun 2004, pemilu
dilaksanakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat pusat dan daerah serta
pasangan presiden dan wakil presiden. Bagi negara, pemilu menjadi tonggak pelaksanaan
demokrasi. Melalui pemilu, rakyat melaksanakan haknya untuk memilih wakil di parlemen
serta pemimpin negara.
Pelaksanaan pemilu menunjukkan perilaku demokratis dalam suatu negara. Melalui
pemilu, pelaksanaan pemerintahan dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat. Setiap warga negara
memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan tanpa paksaan, tekanan, dan pengaruh pihak
lain.
b. Pemilihan kepala daerah
Pemilihan kepala daerah (pilkada) menunjukkan pelaksanaan demokrasi masyarakat di
daerah. Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pilkada dilaksanakan di daerah provinsi,
kabupaten, dan kota.
Pilkada menjadi indikator pelaksanaan kehidupan yang demokratis di daerah. Dalam
pilkada, masyarakat berhak memiliki pasangan pemimpin daerah sesuai dengan ketetapan hati
masing-masing. Di tingkat provinsi, rakyat memilih gubernur dan wakil gubernur, di tingkat
kabupaten, rakyat memilih bupati dan wakil bupati, di tingkat kota, rakyat memilih wali kota
dan wakil wali kota.
c. Pembagian kekuasaan
Dalam pemerintahan yang demokratis, kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga.
Pemerintahan yang demokratis dapat terwujud melalui pembagian kekuasaan. Seperti
yang berlaku di Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi 3, yaitu kekuasaan eksekutif,
kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
d. Kebebasan pers
Pers menjadi salah satu pilar demokrasi. Pers diharapkan mampu menjadi penyeimbang
dalam proses demokratisasi. Pers perlu memperoleh kebebasan agar mampu melaksanakan
perannya. Pers yang dilindungi kebebasannya adalah pers yang bertanggung jawab dan
konstruktif.
e. Pluralisme
Pluralisme menunjukkan keberagaman suatu bangsa. Perilaku demokratis ditunjukkan
dengan adanya penghargaan terhadap keberagaman. Pluralisme harus dijamin oleh negara.
Tidak ada pembeda antara kelompok mayoritas maupun minoritas. Semua suku, agama, ras,
dan golongan memiliki hak dan kewajiban yang sama di berbagai bidang kehidupan.
f. Kesetaraan hukum
Perilaku demokratis ditunjukkan dengan kesetaraan hukum. Semua warga negara
memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Penerapan hukum didasarkan pada fakta
hukum dengan dilandasi norma hukum yang berlaku.
78 PKn SMA/MA Kelas XI
Negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi.
Dalam negara yang menganut sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga
perwakilan.
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno.
Demokrasi merupakan gaya hidup serta tata masyarakat tertentu yang
mengandung unsur-unsur moral.
Penerapan demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia,
membawa keuntungan bagi masyarakat.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica.
Prinsip semacam trias politica menjadi sangat penting untuk menghindari
dominasi salah satu lembaga atas lembaga yang lain.
Demokrasi yang diharapkan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat
Indonesia saat ini belum bisa terwujud.
Keberhasilan suatu negara dalam menerapkan demokrasi dapat diukur
berdasarkan prinsip-prinsip tertentu.

Mendeskripsikan Pengertian, Pentingnya, dan Sarana - sarana Hubungan Inter- nasional bagi Suatu Negara

1. Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.

Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.

Hubungan Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

Pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:

a. Charles A. MC. Clelland

Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

b. Warsito Sunaryo

Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan – kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.

c. Tygve Nathiessen

Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.

Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.

Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:

a. hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal) antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain. Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.

Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.

b. hubungan antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, insidental maupun permanen.

Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.

c. hubungan antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.

Jika dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;

a. hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.

b. Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara

c. Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region)

d. Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.

2. Asas-asas hubungan internasional

Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.

Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:

a. Asas Teritorial

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)

b. Asas Kebangsaan

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.

c. Asas Kepentingan Umum

Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

3. Pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara

Hubungan Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.

Dengan demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.

Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama internasional juga penting untuk :

a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;

b. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;

c. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;

d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;

e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;

f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;

g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.

Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasioanal, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis.

Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain, baik secara de facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:

a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.

a. Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.

b. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional

c. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.

d. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.

e. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.

Disamping itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia.

Kerjasama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :

a. Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.

b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.

c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

TUGAS INDIVIDU

Sebutkan bentuk-bentuk hubungan kerjasama antara Indonesia dengan negara lain, dengan mengisi tabel di bawah ini !

No
   

Bentuk kerjasama
   

Perwujudannya
   

Manfaat bagi Indonesia

1

2.
   

Kerjasama bilateral

Kerjasama multilateral

   

a. ………………

b. ………………

c. ………………

d. .....……………

a. ……………….

b. ………………..

c. ……………….

d. ……………….
   

a. ………………..

b. ………………..

c. ………………..

d. ………………..

a. ………………..

b. ………………..

c. ……………….

d. ……………….

4. Sarana-sarana Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara

a. Politik Luar Negeri

1) Pengertian Politik Luar Negeri

Prof. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik mengatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sutu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah, tempat atau wilayah yang bukan merupakan bagian dari daerah, tempat, atau wilayah sendiri. Dalam pengertian kita sehari-hari, luar negeri diartikan negara-negara lain di luar negara Indonesia.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat diartikan bahwa politik luar negeri adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain atau dalam pergaulan internasional. Atau dengan kata lain politik luar negeri adalah kebijakan yang di tetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain.

Dalam Undang-Undang No. 37 tahun 1999 dijelaskan tentang pengertian politik luar negeri, yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan dengan negara lain, organisasi internasional, subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

2) Sejarah Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri Indonesia merupakan hasil perkembangan sejarah ketatanegaraan selama kurun waktu yang panjang. Pada tahun-tahun pertama berdirinya, negara Indonesia menghadapi persoalan yang penting, antara lain usaha konsolidasi bagi kelangsungan hidup negara. Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia datang dari pihak Belanda yang ingin kembali menjajah negara Indonesia. Ancaman ini, menyebabkan pemerintah Indonesia merumuskan politik luar negerinya.

Pada tanggal 2 September 1948, pemerintah Indonesia mengumumkan pendirian politik luar negerinya dihadapan badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang antara lain berbunyi : “….. tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro – Rusia atau pro – Amerika ? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita”.

Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

3) Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Landasan pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-Garis Besar haluan Negara.

Dengan demikian Landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :

a. Landasan idiil : Pancasila

b. Landasan Konstitusional : UUD 1945

c. Landasan operasional :

- Ketetapan-Ketetapan MPR

- Kebijakan Presiden berupa Keppres

- Kebijakan Menlu antara lain peraturan Menlu

4) Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri Indonesia antara lain bertujuan sebagai berikut :

a. Pembentukan satu negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.

b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materialo dan spiritual dalam wadah negara kesatuan RI.

c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI dan semua negara di dunia.

Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar negeri Republik Indonesia, merumuskan sebagai berikut :

a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.

b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.

c. Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.

d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar, dan filsafat negara kita.

5) Pedoman Perjuangan Politik Luar Negeri Indonesia

Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan pada faktor-faktor sebagai berikut :

a. Dasa Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia dan Afrika, dan perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manivestasinya serta mengandung sifat non intervensi (tidak turut campur urusan negara lain).

b. Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan kerja sama regional.

c. Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.

d. Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan sehingga pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat.

6) Prinsip-prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia

Berdasarkan Pengumuman pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, yang menjadi prinsip-prinsip pokok politik luar negeri RI sebagai berikut :

a. Negara kita menjalankan politik damai.

b. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing.

c. Negara kita memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.

d. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.

e. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.

f. Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.

7) Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia

Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.

a. Bebas, artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan.

b. Aktif,artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.

Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, dapat dilihat dari contoh sebagai berikiut :

a. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.

b. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non Blok tahun 1961 yang berusaha membantu dunia Internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok barat dan Blok Timur.

c. Indonesia juga aktif di dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

d. Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintahan Filipina dan bangsa Moro, dan lain-lain.

Dalam pasal 4 UU No 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, antisipatif, tidak sekedar rutin, dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan

1) Pengertian Diplomasi

Kata diplomasi berasal dari bahasa yunani dan Latin, yaitu diploma, yang artinya piagam atau surat perjanjian. Dalam perkembangannya, diplomasi diartikan kegiatan yang menyangkut hubungan antarnegara atau hubungan resmi suatu negara dengan negara lain. Segala hal ihwal yang berkenaan dengan diplomasi disebut dengan diplomatic, sedangkan petugas-petugas yang melaksanakantugas diplomatic atau kegiatan disebut diplomat.

Seorang diplomat mempunyai tiga fungsi dalam mewakilim negaranya, yaitu:

a) Sebagai lambang; maksudnya diplomat merupakan lambang prestisen nasional di luar negeri, sedangkan di lain pihak proses penerimaan diplomat di negara penerima merupakan ujian penghargaan negara penerima terhadap negara pengirim, misalnya dalam upacara resmi dan upacara kebesaran lainnya.

b) Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dalam hubungan internasional; maksudnya diplomat mebuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat menurut hukum, mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk meratifikasi dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim

c) Sebagai perwakilan politik; maksudnya seorang diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan garis yang telah digariskan.

Seorang diplomat mengemban tugas penting dan sangat menentukan bagai Negara yang diwakilinya. Menurut Sir H. Nicolson dalam bukunya Diplomacy, seorang diplomat harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:

a) Kejujuran ( aruthulness)

b) Ketelitian (precision)

c) Ketenangan (calm)

d) Temperamen yang baik(good temperate)

e) Kesabaran dan kesederhanaan (patience and medesty)

f) Kesetiaan (loyalty)

2) Kegiatan dan Tujuan Diplomasi

Kegiatan diplomasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk yaitu diplomasi politik, ekonomi, social dan penerangan serta pertahanan dan keamanan. Kegiatan diplomasi meliputi:

a) menentukan tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut;

b) menyesuaikan dari kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada;

c) menentukan sesuai dan tidaknya tujuan nasioanal dengan kepentingan bangsa atau negara lain;

d) mempergunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya;

Kegiatan diplomasi merupakan hal yang sangat penting dalam hubungan antarnegara. Kegagalan dalam melaksanakan kegiatan diplomasi dapat membahayakan perdamaian dan ketertiban dunia. Tujuan diplomasi adalah mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat masing-masing.

3) Alat Perlengkapan atau Instrumen Diplomasi

Alat perlengkapan atau instrument dalam melaksanakan diplomasi ada dua, yaitu.

a) Perwakilan diplomatik

Perwakilan diplomatik ditugaskan atau ditempatkan di negara lain. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah di negara yang di wakilinya

b) Departemen luar negeri

Departemen luar negeri merupakan unsur pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara.

b. Peranan Departemen Luar negeri

Departemen luar negeri biasanya bertempat di ibukota negara. Departemen luar negeri merupakan pusat dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara. Di departemen luar negeri bahan-bahan dari berbagai sumber diolah dan dirumuskan, kemudian dinilai. Hasil penilaian ini akan dijadikan pedoman dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

1) Kedudukan dan Tugas Pokok Departemen Luar Negeri

Departemen luar negeri Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 44 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Organisasi departemen. Departemen luar negeri adalah bagian dari pemerintah negara yang dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.Tugas pokok departemen luar negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan luar negeri.

2) Tugas Umum dan Peranan Departemen Luar Negeri

Tugas umum departemen luar negeri antara lain sebagai berikut.

a) Menjaga agar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia tidak menyimpang dari peraturan pemerintah dan tetap berpedoman kepada kepentingan nasional;

b) Menjaga nama baik, kedaulatan dan martabat Republik Indonesia di mata internasional

Departemen luar negeri Republik Indonesia juga mempunyai tugas-tugas khusus yang biasanya dijalankan oleh lembaga-lembaga di bawah departemen luar negeri, antara lain, yaitu:

a) Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perijinan di bidang politik dan hubungan luar negeri sesuai dengan kebijakan menteri luar negeri. Tugas ini dibebankan kepada Dirjen Politik Departemen Luar Negeri;

b) Mengadakan pengamanan, penerangan dan pembinaan masyarakat Indonesia di luar negeri. Tugas ini dilaksanakan oleh Dirjen Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri;

c) Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan, pembinaan dan perijinan di bidang protocol, konsuler dan fasilitas diplomatic. Tugas ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Protokoler dan konsuler.

Banyaknya tugas yang harus dilaksanakan oleh departemen luar negeri menyebabkan departemen ini memiliki peranan penting. Fungsi dan peranan departemen luar negeri Indonesia dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain, antara lain, yaitu:

a) Membawakan aspirasi nasional ke tengah-tengah pergaulan antarnegara serta melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunanyang meliputi bidang politik dan hubungan luar negeri;

b) Membantu presiden dan melaksanakan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas dan aktif dengan berorientasi pada kepentingan nasional;

c) Melaksanakan dan membina hubungan dengan negara-negara lain, baik hubungan yang bersifat politis maupun non politis;

d) Mengolah, merumuskan, menilai data-data dan bahan-bahan dari berbagai sumber, kemudian menentukan langkah-langkah yang diperlukan;serta

e) Bertanggungjawab atas tugas pengawasan terhadap perwakilan diplomatic dan konsuler.

Dalam melaksanakan tugas diplomatiknya, departemen luar negeri harus diberitahu tentang:

a) Pengangkatan anggota-anggota misi, kedatangan, pemberangkatan dan berakhirnya tugas misi tersebut;

b) Kedatangan dan pemberangkatan orang-orang yang termasuk anggota misi atau anggota keluarga serta berakhirnya tugas atau keberadaan mereka;

c) Kedatangan dan pemberangkatan para pembantu yang diperbantukan kepada pejabat diplomatic;

d) Penempatan warga negara penerima sebagai anggota misi atau sebagai pembantu pribadi yang mempunyai hak istimewa atau hak kekebalan.

DISKUSI KELOMPOK

Buatlah Kelompok, tiap-tiap kelompok terdiri atas 4 orang !

Carilah melalui media massa contoh-contoh hubungan internasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia !

Gunakan matrik berikut ini sebagai panduan. Setelah selesai laporkan hasilnya kepada Guru.

No.
   

Hubungan dengan Negara

……
   

Deskripsi singkat

mengenai hubungan

tersebut
   

Sarana yang digunakan

1.

   

   

   

2.

   

   

   

3.

   

   

   

4.

   

   

   

4.1 Menjelaskan Tahap - Tahap Perjanjian Internasional

1. Pengertian Perjanjian Internasional

Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara mengenai penetapan, penentuan, atau syarat timbal balik tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam perjanjian internasional, pihak-pihak dinyatakan secara sukarela dan didasarkan pada persamaan kedudukan, serta kepentingan bersama, baik di masa damai maupun perang. Pada umumnya perjanjian ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian karena adanya adagium “Pacta Sunt Servanda” (persetujuan antarnegara harus ditaati.

Pengertian perjanjian internasional juga dikemukakan oleh beberapa tokoh atau ahli, antara lain:

a. Oppenheimer - Lauterpacht

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

b. G. Schwarzenberger

Perjanian internasional sebagai suatu persetujuan antara obyek-obyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subyek-subyek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.

a. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, yang termasuk perjanjian internasional antara lain:

1) Perjanjian anta Negara-negara;

2) Perjanjian antara Negara dengan organisasi internasional, misalnya antara Negara Amerika dengan PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York;

3) Perjanjian aantara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya;

b. Konferensi Wina 1969

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya perjanjian internasional mengatur perjanjian antar negara saja selaku subyek hukum internasional

c. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Perjanjian internasional yaitu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

2. Penggolongan Perjanjian Internasional

a. Penggolongan Menurut Subyeknya

1) Perjanjian antarnegara, misalnya antara negara Indonesia dengan negara Malaysia

2) Perjanjian antarnegara dengan subyek hukum internasional lainnya, misalnya antara negara Indonesia dengan ASEAN

3) Perjanjian antara sesame subyek hukum internasional lain selain negara, misalnya antara ASEAN dengan MEE

b. Penggolongan Menurut Isinya

Perjanjian internasional dapat mencakup berbagai bidang sebagai berikut.

1) Politis, misalnya pakta pertahanan, pakta perdamaian;

2) Ekonomi, misalnya bantuan ekonomi, bantuan keuangan dan perjanjian perdagangan

3) Hukum, misalnya perjanjian ekstradisi;

4) Batas wilayah, misalnya batas ZEE, landas kontinen;

5) Kesehata, misalnya karantina dan Sars

c. Penggolongan Menurut Fungsinya

1) Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties) yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat multilateral dan terbuka bagi pihak ketiga.

Contoh: Konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik

2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihk-pihak yang mengadakan perjanjian saja. Biasanya bersifat bilateral.

Contoh: Perjanjian republik Indonesia dengan RRC mengenai dwikewarganegaraan

d. Penggolongan Menurut Jumlah Pihak Pihak yang Mengadakan Perjanjian

1) Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara

2) Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dua negara/ banyak negara.

e. Penggolongan Menurut Bentuknya

1) Perjanjian antar kepala negara (head of state form)

2) Perjanjian antar pemerintah (intergovernmental form)

3) Perjanjian antar menteri (interdepartemental form)

f. Penggolongan Menurut Proses/ Tahapan Pembentukannya

1) Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melalui tiga tahap,yaitu proses perundingan, penandatanganan. dan ratifikasi.

2) Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.Biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement.

3. Tahap-tahap (Proses) Pembuatan Perjanjian Internasional

Proses pembuatan perjanjian internasional biasanya diatur oleh konstitusi/ undang-undang dasar atau hukum kebiasaan masing-masing negara. Oleh karena itu dengan sendirinya tidak ada keseragaman antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Berdasarkan praktek dari berbagai negara terdapat dua macam proses pembuatan perjanjian internasional, yaitu

a. Proses yang melaui dua tahap

1) Perundingan (negotiation)

2) Penandatanganan (signature)

b. Proses yang melalui tiga tahap

1) Perundingan (negotiation)

2) Penandatanganan (signature)

3) Pengesahan (ratification)

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 pasal 6, pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan melalui tahap-tahap :

a. Penjajakan

b. Perundingan

c. Perumusan naskah

d. Penerimaan

e. Penandatanganan

Dalam Konvensi Wina tahun 1969, tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melakukan tahap-tahap:

a. Perundingan (negotiation)

Perundingan merupakan tahap awal proses pembuatan perjanjian internasional, yang dimaksudkan untuk mencapai suatu kesepakatan antara pihak-pihak melalui wakil-wakilnya yang ditunjuk untuk m,engadakan perundingan.

Menurut tatacara yang berlaku yang dapat mewakili perundingan adalah kepala negara, menteri luar negeri atau wakil diplomatiknya. Dapat juga diwakili orang lain yang mendapat surat kuasa penuh (full power). Perundingan ini dapat dilakukan dalam acara resmi maupun tidak resmi. Cara ini sering disebut dengan istilah “corridor talk” atau “lobbying” misalnya secara informal di waktu-waktu istirahat saling bertukar pikiran, saling mempengaruhi dan lain-lain.

b. Penandatanganan (Signature)

Bagi traktat yang harus diratifikasi( melalui tiga tahap), penandatanganan hanya memberikan arti bahwa utusan-utusan telah menyetujui teks dan bersedia menerima, serta akan meneruskannya kepada pemerintah yang berhak menolak atau menerima traktat itu. Sehingga dapat dikatakan bahwa penandatanganan ini masih bersifat sementara dan masih harus disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.

Namun bagi perjanjian yang melalui dua tahap, setelah penandatanganan dilakukan, perjanjian itu telah berlaku sehingga memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian.

Untuk perjanjian yang bersifat multilateral, penandatangan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ditentukan lain.

c. Pengesahan (ratification)

Perkataan ratifikasi berasal dari bahasa latin ratificare (pengesahan), sedangkan dalam bahasa Inggris sama dengan confirmation ( penegasan /pengesahan). Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 ratifikasi adakah perbuatan negara yang dalam taraf internasional menetapkan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional yang sudah ditandatangani perutusannya. Pelaksanaannya tergantung pada hukum nasional negara yang bersangkutan. Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian internasional membedakan pengertian antara ratifikasi dan pengesahan. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi(ratification), aksesi(accession), penerimaan(acceptance), dan penyetujuan(approval). Jadi menurut UU ini, ratifikasi merupakan bagian dari pengesahan. Pemerintah Indonesia akan mengesahkan suatu perjanjian internasional sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Ratifikasi mempunyai dua arti pokok, yaitu:

1) Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional setelah ditandatangani.

2) Persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta.

Tujuan ratifikasi adalah memberikan kesempatan kepada negara-negara guna mengadakan peninjauan serta pengamatan yang seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian tersebut.

Adapun dasar pembenaran adanya ratifikasi antara lain:

1) Bahwa negara berhak meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelum menerima kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan.

2) Negara tersebut mungkin memerlukan penyesuaian hukum nasionalnya terhadap ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan.

Namun demikian hukum internasional tidak mewajibkan negara yang perutusannya telah menandatangani hasil perundingan, baik menurut hukum maupun moral untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Tidak adanya kewajiban tersebut karena setiap negara adalah berdaulat.

Dalam pelaksanaannya, ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi 3 sistem, yaitu;

1) Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter.

2) Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan legislative. Cara ini jarang digunakan.

3) Sistem campuran yang dilakukan oleh badan eksekutif dan legislative (Pemerintah dan DPR). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian internasional.

Dalam Konvensi Wina tahun 1969, pasal 24 disebutkan bahwa berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut:

1) Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.

2) Pada saat peserta perjanjian mengikat diri dengan perjanjian tersebut bila dalam naskah tidak disebutkan saat berlakunya. Persetujuan untuk mengikat diri dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accession) ataupun pernyataan menerima(acceptance) dan dapat juga dengan pertukaran naskah yang telah ditandatangani.

Di Indonesia, pelaksanaan ratifikasi didasarkan pada landasan yuridis konstitusional UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:

1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain

2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan kebutuhan keuangan negara dan mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.

3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-undang.

Lebih lanjut disebutkan dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2000, pengesahan perjanjian dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:

1) Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan.

2) Perubahan batas wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia

3) Kedaulatan atau hak berdaulat negara.

4) Pembentukan kaidah hukum baru, atau

5) Pinjaman dan atau hibah luar negeri.

Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk seperti dimaksud dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2000 dilakukan dengan keputusan presiden.

Berikut ini beberapa contoh yang dapat dikemukakan dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

1) Persetujuan Indonesia dengan Belanda mengenai penyerahan Irian Barat (sekarang Irian Jaya). Karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk pernyataan pendapat.

2) Persetujuan Indonesia dengan Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka pemgesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan dalam bentuk undang-undang

3) Persetujua garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Singapura tentang selat Singapura, 25 Mei 1973. Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk keputusan presiden.

4. Berlakunya Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional mulai berlaku pada saat peristiwa berikut :

a. Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara-negara perunding.

b. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah perjanjian diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.

c. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.

d. Ketentuan-ketentuan yang mengatur pengesahan teks, pernyataan persetujuan,suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.

Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :

a. Penandatanganan;

b. Pengesahan;

c. Pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;

d. Cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.

5. Pembatalan Perjanjian Internasional

Berdasrkan Konvensi Wina 1969 karena berbagai alasan suatu perjanjian dapat batal, antara lain :

a. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan hukum nasionalnya

b. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.

c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian.

d. Adanya unsur penyalahgunaan/kecurangan(corruption) melalui kelicikan atau penyuapan.

e. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta.

f. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.

6. Berakhirnya Perjanjian Internasional

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir apabila:

a. Telah tercapainya tujuan perjanjian.

b. Masa berlakunya perjanjian internasional sudah habis.

c. Salah satu pihak peserta perjanjian internasional menghilang, atau punahnya obyek perjanjian internasional.

d. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian.

e. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu

f. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah terpenuhi.

g. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima pihak lain.

Berdasarkan pasal 18 UU No 24 Tahun 2000, perjanjian internasional berakhir apabila:

a. Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;

b. Tujuan perjanjian tersebut telah selesai

c. Terdapat perubahan yang mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;

d. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar perjanjian internasional;

e. Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;

f. Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;

g. Obyek perjanjian hilang;

h. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

TUGAS INDIVIDU !

1. Carilah arti dari istilah-istilah dibawah ini dan berilah contohnya masing-masing.

2. Tuliskan secara singkat hasil pekerjaan kalian ke dalam table seperti dibawah ini, selanjutnya kumpulkan pekerjaan kalian pada guru.

No.

   
Istilah
   

Arti

1.

   

Treaty
   

2.

   

Convention
   

3.

   

Protocol
   

4.

   

Agreement
   

5.

   

Arrangement
   

6.

   

Proses Verbal
   

7.

   

Statute
   

8.

   

Declaration
   

9.

   

Modus Vivendi
   

10.

   

Pertukaran Nota
   

11.
   

Final Act

   

12.
   

General Act

   

13.
   

Charter

   

14.
   

Pacta

   

15.
   

Covenant

   

4.1 Menganalisis Fungsi Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik, yaitu duta besar, kuasa usaha dan atase-atase. Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik diatur dalam UUD 1945, pasal 13 sebagai berikut :

1. Presiden mengangkat duta dan konsul.

1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.

Untuk lebih jelasnya mengenai perwakilan diplomatik akan diuraikan sebagai berikut :

1. Perwakilan Diplomatik

a. Pembukaan/ Pengangkatan, dan Penerimaa Perwakilan Diplomatik

Pada masa sekarang ini hampir setiap negara memiliki perwakilan diplomatik di negara-negara lain karena perwakilan ini merupakan jalan atau cara yang paling baik dalam mengadakan pembicaraan atau perundingan mengenai permasalahan nasional masing-masing negara, baik masalah politik, perdagangan, ekonomi, kebudayaan maupun bidang-bidang lain yang menyangkut masalah masyarakat internasional.

Menurut Sir H.. Nicolson, penetapan tingkat kepala perwakilan diplomatic suatu negara ditentukan oleh beberapa pertimbangan, seperti:

a. Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan penerima perwakilan itu.

b. Erat tidaknya hubungan antara negara yang mengadakan perhubungan

c. Besar kecilnya kepentingan antara negara yang saling berhubungan.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:

a. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration)

b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas).

Alur pengangkatan perwakilan diplomatic dapat digambarkan melalui bagan berikut:

a. Tugas dan Fungsi Perwakilan Doplomatik

1) Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik, meliputi :

(a) Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat resmi negaranya).

(b) Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.

(c) Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.

(d) Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

Tugas perwakilan diplomatik, menurut Wirjono Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik Internasional mencakup hal-hal berikut:

a. Representasi, artinya seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di dalam kesempatan ceremonial saja, ia juga dapat melakukan protes atau mengadakan penyelidikan atau pertanyaan dengan negara penerima. Ia mewakili kepentingan politik pemerintah negaranya

b. Negosiasi, merupakan bentuk hubungan antarnegara berupa perundingan atau pembicaraan, baik dengan negara tempat ia diakreditasi maupun dengan negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan satu tugas diplomatik dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomatik harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara penerima menyangkut kepentingan dari kedua negara. Selain itu menyangkut juga sikap yang diambil oleh negaranya mengenai perkembangan internasional

c. Observasi, dimaksudkan untuk menelaah dengan sangat teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima yang mungkin dapat mempengauhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, jika dianggap penting maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada pemerintahnya.

d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.

e. Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan, mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan di antara negara pengirim dan negara penerima.

2) Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961

Dalam keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut.

(a) Mewakili negara pengirim di negara penerima

(b) Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas –batas yang diperkenankan oleh hukum internasional

(c) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima

(d) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.

(e) Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

3) Peranan Perwakilan Diplomatik

Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut :

(a) Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.

(b) Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.

(c) Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.

(d) Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.

4) Tujuan Diadakannya Perwakilan Diplomatik

Tujuan diadakan perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut:

(a) Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.

(b) Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima

(c) Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima.

5) Perangkat Perwakilan Diplomatik

Menurut ketetapan Konggres Wina 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (konggres Achen), pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut.

a. Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbale balik.

b. Duta (gerzant), adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, Dalam menyelesaikn segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintah negaranya.

c. Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara dan pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana dia berugas.

d. Kuasa Usaha (charge d’Affair). Dia tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara tetapi ditempatkan oleh menteri luar negeri kepada menteri luar negeri.

e. Atase-atase, adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:

1). Atase Pertahanan

Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen Luar negeri dan ditempatkan di kedutaan besar negara bersangkutan, serta diberi kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasehat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.

2). Atase Teknis

Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya Atase Perdagangan, Perindustrian, Pendidikan Kebudayaan.

6) Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatic.

Istilah yang sering digunakan berkenaan dengan asas kekebalan dan keistimewaan diplomatic adalah “exteritoriallity” atau “extra teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.

Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud :

(a) Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatic sebagai wakil negara.

(b) Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.

Kekebalan perwakilan diplomatik atau inviolability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (immunity), antara lain mencakup :

(a) Pribadi pejabat diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.

(b) Kantor perwakilan (rumah kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambing bendera. Daerah itu sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.

(c) Korespondesi diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).

Sedangkan keistimewaan perwakilan diplomatik dilaksanakan atas dasar timbal balik sebagaibana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut mencakup :

(a) Pembebasan dari membayar pajak yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televise, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya.

(b) Pembebasan dari kwajiban pabean yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya.

7) Berakhirnya Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik dapat berakhir karena hal-hal berikut:

(a) Negara pengirim berinisiatif memanggil kembali (recall) pejabat perwakilan diplomatiknya.Dalam hal ini pejabat perwakilan diplomatik itu meminta ijin kepada negara penerima dan menyerahkan surat pemanggilan (letter de rappel) Negara penerima menjawab surat panggilan itu dengan menerbitkan surat kepercayaan .

(b) Negara penerima meminta agar pejabat perwakilan diplomatik meninggalkan negaranya karena pejabat tersebut dinyatakan sebagai persona nongrata ( orang yang tidak disukai) Peristiwa ini dalam dunia diplomatik disebut mengembalikan paspor. Menurut kebiasaan, seorang pejabat perwakilan diplomatiknya menyimpan paspornya pada departemen luar negeri negara penerima. Apabila pejabat perwakilan diplomatik tersebut meminta kembali paspornya, berarti ia meninggalkan negara penerima.

(c) Tujuan perwakilan diplomatik sudah selesai.

2. Perwakilan Konsuler

Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatic. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatic tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.

a. Fungsi Perwakilan konsuler.

Adapun fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebut dalam pasal 5 Konvensi Wina mengenai hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963 yaitu :

1) melindungi, di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hokum, di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional;

2) memajukan pembangunan hubungan dagang,ekonomi,kebudayaan dan ilmiah antar kedua negara;

3) mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim;

4) bertindak sebagai notaries dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administrasi, dengan syarat tidak bertentangan dengan hokum dan peraturan dari negara penerima.

Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa :

1) Kantor Konsulat jenderal (consulate general),

2) Konsul Konsulat (consulate),

3) Kantor Wakil Konsulat (vice consulate), dan

4) Kantor Perwakilan Konsuler (consuler agency).

Sedangkan golongan kepala-kepala kantor konsuler terdiri atas :

1) Konsul Jenderal. Konsul Jenderal mengepalai kantor Konsulat Jenderal yang dapat membawahi beberapa konsuler.

2) Konsul. Konsul mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan.

Dapat saja seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.

3) Konsul Muda. Konsul Muda mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan. Dapat saja seorang konsul muda diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.

4) Agen Konsul. Agen konsul diangkat oleh Konsul Jenderal atau oleh Konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

b. Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan.

Hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan antara lain mencakup :

1) Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas non migas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.

2) Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar menukar pelajar, mahasiswa dan lain-lain.

3) Bidang-bidang lain seperti :

· Memberikan paspor dan dokumentasi perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi daerah pengirim;

· Bertindak sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya;

· Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

Perbedaan diplomatik dan konsuler secara umum dapat dilihat dalam tabel berikut:

No
   

Korps Diplomatik
   

Korps Konsuler

1

2

3

4

5
   

Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat pusat

Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik

Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima

Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksana kekuasaan peradialan)

Beerkedudukan di ibukota negara

   

Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingakat daerah (setempat)

Berhak menagadakan hubungan yang bersifat non politik

Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler

Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanan kekuasaan peradilan)

Berkedudukan di kota-kota tertentu

4.1 Menkaji Peranan Organisasi Internasional ( ASEAN, AA, PBB ) dalam Meningkatkan Hubungan Internasional

Dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antar negara, bayak sekali organisasi yang diadakan oleh beberapa negara. Bahkan saat ini organisasi internasional dapat dikatakan telah menjadi lembaga hukum. Menurut perkembangannya, organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak konggres Wina. Pada tahun 1920 didirikanlah LBB yang benar-benar merupakan organisasi internasional dan anggota-anggotanya sanggup menjamin suatu perdamaian dunia. Tetapi jaminan itu tidak berhasil, karena pada 1945 meletus Perang Dunia II.

Organisasi Internasional secara sederhamna dapat dimaknai sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.

Sedang Clive Archer (1983) mendefinisikan organisasi internasional adalah sebagai struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan non pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya.

Dibawah ini akan kami uraikan beberapa organisasi internasional sebagai berikut :

1. ASEAN ( Association of South East Asia Nations)

a. Sejarah Singkat ASEAN

ASEAN adalah bentuk kerjasama regional di antara negara-negara di wilayah Asia Tenggara. Anggotanya meliputi Indonesia, Singapura, Malaysia, Philipina, Thailand, Brunai Darussalam ( 7 januari 1984), Vietnam (1995), Laos (1997), Myanmar (1997), dan Kamboja ( 30 April 1999).

Sebelum ASEAN berdiri di Asia Tenggara telah ada organisasi regional ASA (Association of South East Asia) yang berdiri pada tanggal 31 Juli 1961 di Bangkok, oleh Malaysia, Philipina dan Muang Thai. Pada tanggal 18 Agustus 1967 negara anggota ASA dengan Indonesia dan Singapura, menetapkan persetujuan untuk memperluas keanggotaan ASA dengan sebuah nama baru yaitu, ASEAN.

Berdirinya ASEAN ditandai dengan penandatanganan Deklarasi ASEAN, oleh 5 menteri luar negeri negara ASEAN, pada tanggal 8 Agustrus 1967 . Tokoh yang menandatangani Deklarasi Bangkok (Bangkok Declaration) itu adalah:

a. H. Adam Malik; Menteri Presidium Urusan Politik / Menteri Luar Negeri Indonesia.

b. Tun Abdul Razak; Pejabat Perdana Menteri Malaysia.

c. S. Rajaratman; Menteri Luar Negeri Singapura.

d. Narsisco Ramos; Menteri Luar Negeri Filipina.

e. Thanat Khoman; Menteri Luar Negeri Thailand

Sejarah pembentukan ASEAN didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, factor internal, dan eksternal.

1) Faktor internal, yaitu tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat;

2) Faktor eksternal, yaitu adanya perang Vietnam dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.

Dalam perkembangan selanjutnya keanggotaan ASEAN bertambah satu persatu seiring dengan perkembangan jaman diantaranya :

· Brunai Darussalam, tanggal 8 Januari 1984;

· Vietnam, tanggal 28 Juli 1995;

· Laos dan Myanmar, tanggal 23 Juli 1997;

· Kamboja, tanggal 30 April 1999.

Dengan demikian sampai saat ini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara kecuali Timor Leste dan Papua Nugini.

b. Asas ASEAN

ASEAN sebagai organisasi kerjasama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerjasama kepada negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste dan Papua Nugini.

c. Dasar ASEAN

Pembentukan ASEAN didasarkan pada hal-hal berikut.

1) Saling menghormati terhadap kemerdekaan, integritas territorial dan identitas semua bangsa.

2) Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari turut campur subversi serta intervensi dari luar.

3) Tidak saling turut campur urusan dalam negeri negara masing-masing.

4) Penyelesaian persengketaan dan pertengkaran secara damai.

5) Tidak mempergunakan ancaman atau penggunaan kekuatan.

6) Menjalankan kerjasama secara aktif.

d. Tujuan ASEAN

1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di Asia tenggara.

2) Memelihara perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menaati keadilan tata hukum dalam hubungan antara negara-negara Asia tenggara serta berpegang teguh pada asas-asas Piagam PBB.

3) Memajukan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.

4) Saling memberi bantuan dalam bentuk fasilitas latihan dan penelitian.

5) Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan jasa dan meningkatkan taraf hidup.

6) Memajukan studi tentang Asia Tenggara.

7) Memelihara kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional lain, yang sama tujuannya dengan tujuan ASEAN.

e. Struktur ASEAN

Untuk memperlancar tugas dan tujuan ASEAN, dibentuklah struktur organisasi sebagai berikut :

1. Sebelum KTT di Bali 1976

a). ASEAN Ministerial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri)

b). Standing Committee (Badan yang bersidang di antara dua siding menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri.)

c). Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.

d). Sekretariat nasioanal ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara anggota ASEAN.

2. Setelah KTT di Bali 1976

Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada tahun 1977, peserta KTT telah menyepakati dan mengesahkan struktur organisasi ASEAN sebagai berikut :

a) Pertemuan para Kepala pemerintahan (summit meeting) merupakan kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN. Pertemuan Tingkat Tinggi (KTT) ini adalah apabila perlu untuk memberikan pengarahan kepada ASEAN.

b) Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri (Annual Ministerial Meeting).

Peranan dan tanggung jawab siding ini adalah perumusan garis kebijaksanaan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN sesuai dengan Deklarasi Bangkok.

c) Sidang Para menteri Ekonomi

Sidang ini diselenggarakan satu tahun 2 kali, yamg tugasnya selain merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan dan koordinasi yang khusus, yang menyangkut kerjasama yang ada di bawahnya.

d) Sidang Para menteri lainnya / Non ekonomi

Sidang ini merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan yang menyangkut bidangnya masing-masing, seperti pendidikan, kesehatan, sosial budaya, penerangan, perburuhan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

b) Standing Committee

Badan ini tugasnya membuat keputusan-keputusan dan menjalankan tugas-tugas perhimpunan di antara dua buah siding tahunan menteri luar negeri.

c) Komite-komite ASEAN

Dalam KTT ini disetujui pula bahwa tempat Sekretariat ASEAN di Jakarta. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh sekretaris jendral atas dasar pengangkatan oleh para Menlu ASEAN secara bergilir. Sekretaris jendral ASEAN mempunyai masa jabatan dua tahun. Dia dibantu staf regional dan staf nasional.

2. Konferensi ASIA AFRIKA

a. Latar Belakang KAA

Setelah sepuluh tahun berakhirnya Perang Dunia II, usaha PBB dalam menegakkan perdamaian dunia belum berhasil secara memuaskan. Sementara itu, rakyat-rakyat di Asia Afrika terus bergolak untuk membebaskan diri dalam mencapai kemerdekaan. Di pihak lain, Indonesia juga mengalami revolusi fisik sejak tahun 1945-1950.

Indonesia, sebagai salah satu Negara yang baru saja merdeka mengajukan gagasan untuk menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika. Gagasan ini diajukan dalam Konferensi Kolombo di Sri Lanka Ternyata gagasan ini mendapat sambutan dari perdana menteri negara-negara yang hadir. Konferensi Kolombo ini dihadiri oleh lima negara, yaitu:

1) Indonesia diwakili oleh PM Ali Sastroamidjojo;

2) India diwakili oleh PM Pandit J Nehru

3) Pakistan diwakili oleh PM Muh Ali

4) Myanmar diwakili oleh PM Unu

5) Srilanka diwakili oleh PM Sir John Kotelawala

Secara lebih rinci gagasan lahirnya KAA di Bandung dapat diuraikan sebagai berikut :

1) Tanggal 23 Agustus 1953, Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo (Indonesia) di Dewan Perwakilan Rakyat Sementara mengusulkan perlunya kerjasama antara negara-negara di Asia dan Afrika bagi perdamaian dunia.

2) Tanggal 25 April – 2 Mei 1954 berlangsung Persidangan Kolombo di Srilangka. Hadir dalam pertemuan tersebut para pemimpin dari India, Pakistan, Burma (sekarang Myanmar) dan Indonesia. Dalam konferensi ini Indonesia memberikan usulan perlu adanya Konferensi Asia Afrika.

3) Tanggal 28-29 Desember 1954, Untuk mematangkan gagasan masalah persidangan Asia-Afrika, diadakan persidangan Bogor. Dalam persidangan ini dirumuskan lebih rinci tentang tujuan persidangan, serta siapa saja yang akan diundang.

4) Tanggal 18-24 April 1955, Konferensi Asia Afrika berlangsung di Gedung Merdeka, Bandung. Persidangan ini diresmikan oleh Presiden Soekarno dan diketuai oleh PM Ali Sastroamidjojo. Hasil dari persidangan ini berupa persetujuan yang dikenal dengan nama Dasasila Bandung.

b. Tujuan KAA

Tujuan konferensi ini adalah :

a. Meningkatkan kemauan baik dan kerjasama antara bangsa Asia Afrika, serta untuk menjajagi dan melanjutkan baik kepentingan timbal balik maupun kepentingan bersama

b. Mempertimbangkan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan budaya dalam hubungannya dengan negara-negara peserta,

c. Mempertimbangkan masalah-masalah mengenai kepentingan khusus yang menyangkut rakyat Asia-Afrika, dalam hal ini menyangkut kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme,

d. Meninjau posisi Asia Afrika dan rakyatnya dalam dunia masa kini dan sumbangan yang dapat diberikan dalam peningkatan perdamaian dunia dan kerjasama internasional.

Konferensi Asia-Afrika menghasilkan prinsip-prinsip yang dikenal dengan “DASASILA BANDUNG” (Bandung Declaration) yang kemudian menjadi dasar-dasar hubungan antar bangsa negara-negara Asia Afrika. Isi dari Dasasila Bandung adalah:

a. menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam Piagam PBB;

b. menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa;

c. mengakui persamaan ras dan persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil;

d. tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negeri negara lain;

e. menghormati tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendiri maupun kolektif sesuai dengan Piagam PBB;

f. tidak menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus, tidak melakukan tekanan terhadap negara lain;

g. tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara;

h. menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai;

i. memajukan kepentingan bersama dan kerjasama;

j. menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

Konferensi Asia Afrika di Bandung juga melahirkan semangat Bandung di antara anggota-anggotanya. Semangat Bandung adalah perdamaian, kemerdekaan, hidup berdampingan secara damai, kerjasama internasional untuk kepentingan bersama, dan perdamaian. Menurut peserta konferensi, kemerdekaan dan perdamaian saling bergantung satu sama lain .

c. Arti Penting KAA

Konferensi Asia-Afrika di bandung tahun 1955, mempunyai arti yang sangat penting bagi perkembangana kehidupan bangsa Asia – Afrika khususnya ataupuin dunia internasional pada umumnya. Dasasila bandung menjadi sangat terkenal dan merupakan suatu asas yang dapat diterima dan digunakan dalam menyelesaikan masalah penting dunia sesuai dengan piagam PBB.

Arti penting Konferensi Asia-Afrika ada;lah sebagai berikut ;

1) Perjuangan bangsa Asia – Afrika seperti yang tercantum dalam Deklarasi Bandung ternyata sampai sekarang masih relevan. Pelaksanaannya selalu ditingkatkan untuk menggalang solidaritas didalam melawan imperialisme.

2) Konferensi Asia-Afrika mengilhami berdirinya Gerakan Non Blok yang anggotanya tidak hanya bangsa Asia-Afrika, tetapi dalam wilayah yang lebih luas, yaitu dunia internasional.

Konferensi Asia-Afrika juga berpengaruh besar terhadap solidaritas perjuangan kemerdekaan Asia- Afrika. Konferensi ini menjadi pendorong yang kuat bagi kebangkitan semangat kebebasan dan kemerdekaan bangsa-bangsa di Asia- Afrika. Fakta membuktikan dalam jangka waktu lima tahun negara-negara merdeka mulai bermunculan dikawasan wilayah Asia-Afrika, seperti Maroko, Ghana, Guyana, Senegal, Somalia dan lain-lainnnya.

Di samping itu KAA juga berpengaruh besar terhadap dunia, seperti :

1) Ketegangan dunia semakin mereda

2) Amerika serikat dan Australia berusaha menghapuskan rasdiskriminasi di negaranya

3) Munculnya organisasi gerakan Non Blok yang bertujuan meredakan perselisihan paham dari Blok Amerika dan Blok Uni Soviet

Manfaat Konferensi Asia Afrika bagi bangsa-bangsa di Asia Afrika adalah sebagai berikut :

1) Merupakan titik kulminasi dari solidaritas di kalangannya.

2) Awal kerja sama baru dan pemberian dukungan yang lebih tegas terhadap perjuangan kemerdekaan.

Sedangkan manfaat konferensi Asia-Afrika bagi Indonesia adalah membawa keuntungan yang nyata seperti berikut :

1) Ditandatangani persetujuan dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC. Seorang yang memegang dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu, yaitu menjadi warga negara Indonesia atau RRC. Warga negara yang tidak memilih dapat mengikuti kewarganegaraan ayahnya.

2) Memperoleh dukungan berupa putusan Konferensi Asia-Afrika mengenai perjuangan merebut Irian Barat.

3. PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)

a. Sejarah Singkat PBB

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah sebuah organisasi internasional yang anggoanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.

Tahun 1915, AS berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional.

Atas usul Presiden AS, Woodrow Wilson pada tanggal 10 Januari 1920, dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga bangsa-Bangsa (league of nations). Tujuan dari Liga bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama internasional.

Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah. Ada beberapa hasil dari Liga bangsa-bangsa, misalnya : Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928)

Akan tetapi, LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II meletus. Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum NAZI di bawah pimpinan HITLER (Jerman), dan kaum Fasis dipimpin Mussolini dari Italia, serta imperialis Jepang yang sudah mengkhianati isi Liga bangsa-Bangsa.

Pada saat perang dunia II berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk mengadakan kerjasama antar bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda dunia. Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris Winston Churchill, telah mengadakan pertemuan yang mengahasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya sebagai berikut :

1) Tidak melakukan perluasan wilayah diantar sesamanya

2) Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri

3) Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdaganagan dunia

4) Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia, dimana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan

5) Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai

Pokok-Pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi-konferensi internasional dalam penyelesaian perang dunia kedua dan menuju pembentukan PBB. Beberap pertemuan sebelum terbentuknya PBB, antara lain adalah sebagai berikut ;

1) Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia

2) Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti oleh 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB

3) Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus - 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.

4) Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatangan “Declarations of united nations” ditambah dengan negara Ukraina, Belorusia dan Argentina. Kelima puluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (original members). Tanggal inilah yang menjadi hari kelahiran PBB.

Piagam PBB terdiri dari hal-hal berikut :

I. Mukadimah (4 alinia)

II. Batang Tubuh 19 Bab dan 111 pasal.

Isinya memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, badan khusus, tugas dan kewajiaban alat perlengkapan serta keanggotaan PBB.

Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, dan keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.

b. Tujuan Organisasi PBB

Tujuan PBB yang terdapat dalam pasal 1 Piagam PBB adalah sebagai berikut ;

1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional;

2) Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan internasional;

3) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, social budaya dan hak asasi;

4) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.

c. Asas Organisasi PBB

Asas-asas PBB yang terdapat dalam pasal 2 Piagam PBB adalah sebagai berikut :

1) Susunan PBB berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggota;

2) Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB;

3) Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan interna sional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan;

4) Dalam hubungan – hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman kekerasan terhadap negara lain.

d. Struktur Organisasi PBB

Konferensi San Fransisco, menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan Struktur Organisasi PBB, yaitu :

1) Majelis Umum (General Assembly)

2) Dewan Keamanan (Security Council)

3) Dewan ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)

4) Dewa perwalian (Trusteeship Council),

5) Mahkamah internasional (International Court of Justice ), dan

6) Sekretariat (Secretariay)

1) Majelis Umum (General Asembly )

Majelis Umum atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri atas anggota dari seluruh negara anggota PBB dan bertemu setiap tahun di bawah pimpinan seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.

Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara. Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan Keamanan,. Bahasa resmi yang digunakan antara lain : Bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Cina.

Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, sebagai berikut ;

a. Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.

b. Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan.

c. Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis

d. Berhubungan dengan keuangan

e. Penetapan keanggotaan

f. Mengadakan perubahan piagam

g. Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah internasional, dan sebagainya

2) Dewan Keamanan (Security Council)

Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antarnegara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota. Dewan keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.

Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya tanggal 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Dewan Keamanan terdiri : 5 anggota tetap yang mempunyai hak veto, yaitu: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak Veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB. Hak Veto sampai sekarang hanya dimiliki oleh negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Dewan keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk melakukan tindakan segera guna menjaga ketertiban dan kemanan dunia.

3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Councilatau ECOSOC)

ECOSOC beranggotakan 54 negara, dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam 1 tahun.

Tugas ECOSOC sebagai berikut ;

a. Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi, dan sosial yang digariskan oleh PBB

b. Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik

c. Memupuk hak asasi manusia

d. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan konsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum kepada mereka dan anggota PBB

4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Dewan Perwalian merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong dan membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai kemerdekaannya.

Dewan ini terdiri dari :

a) Anggota yang menguasai daerah perwalian

b) Anggota tetap dewan Keamanan

c) Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum

Fungsi Dewan Perwalian

a. Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri

b. Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia

c. Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB

Piagam PBB menyebutkan bahwa kolonialisme harus dihapuskan. Oleh karena itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.

5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Mahkamah Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Hag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa jabatannya adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.

Mahkamah Agung Internasional merupakan Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB adalah Piagam Mahkamah Internasional.

Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan internasional) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.

Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah mencakup hal-hal berikut :

a. Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional;

b. Memberi pendaat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota PBB;

c. Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional;

d. Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

6) Sekretariat (Secretariat)

Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia.

Sekretariat Terdiri atas :

a. Sekretaris jenderal, dipilih oleh Sidang Umum atas usul Dewan keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekretaris Jendral berasal dari negara yang tidak terlibat dalam politik besar

b. Sekretaris Jenderal Pembantu, sebanyak 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen., yaitu:

1) Sekretaris Jendera pambantu urusan Dewan keamanan.

2) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Ekonomi.

3) Sekretaris jenderal pembantu urusan perwalian dan Penerangan untuk daerah yang belum merdeka.

4) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Sosial.

5) Sekretaris Jenderal untuk pembantu urusa hukum.

6) Sekretaris jenderal pembantu unutk urusan Penerangan.

7) Sekretaris Jenderal pembantu urusan koperasi dan Pelayanan Umum.

8) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Tata Usaha dan keuangan.

Tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut:

a. Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh majelis Umum dan badan-badan utama lain.

b. Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
A.     PENGERTIAN IDEOLOGI DAN MANFAAT BAGI SUATU NEGARA
1.      Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan.
Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kalian ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
2.      Fungsi Ideologi
Fungsi ideologi sebagai berikut:
a.    Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
b.    Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
c.    Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
d.    Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
e.    Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk    menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f.     Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
3.      Manfaat Ideologi
            Manfaat Ideologi bagi suatu negara, yaitu sebagai berikut :
1.    Menjadi pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
2.    Memberi arah dan cita-cita bangsa yang bersangkutan.
3.    Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana memecahkan masalah  masalah politik, ekonomi, sosial budaya,  dan pertahanan  keamanan.
4.     Mampu memandang persoalan-persoalan yang dihadapinnya dan menentukan     arah serta bagaimana bangsa itu  memecahkan persoalan yang di hadapi
B.      PERBEDAAN IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut:
1.    Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2.    Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah :
- Ideologi Terbuka
1.    Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2.    Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3.    Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
4.    Bersifat dinamis dan reformis.
5.    Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dar luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
6.    Terbuka kepada perubahan-perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah.
- Ideologi Tertutup
1.    Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2.    Bukan berupa nilai dan cita-cita.
3.    Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
4.    Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
C.      IDEOLOGI-IDEOLOGI DI DUNIA DAN NEGARA YANG MENGANUT
1.      Komunisme
Komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada di suatu negara dikuasai secara mutlak oleh negara tersebutPenganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Negara yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
2.      Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu
Liberalisme dianut oleh negara-negara di berbagai benua.
Benua amerika: Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico Suriname.
Benua eropa: Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino.
Benua Asia: India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand, Turki Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
Kepulauan Oceania: Australia dan Selandia Baru.
Benua Afrika: Mesir, Senegal dan Afrika Selatan, Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.
3.      Kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Adam Smith adalah tokoh ekonomi kapitalis klasik yang menyerang merkantilisme yang dianggapnya kurang mendukung ekonomi masyarakat. Ia menyerang para psiokrat yang menganggap tanah adalah sesuatu yang paling penting dalam pola produksi. Gerakan produksi haruslah bergerak sesuai konsep MCM (Modal-Comodity-Money, modal-komoditas-uang), yang menjadi suatu hal yang tidak akan berhenti karena uang akan beralih menjadi modal lagi dan akan berputar lagi bila diinvestasikan. Adam Smith memandang bahwa ada sebuah kekuatan tersembunyi yang akan mengatur pasar (invisible hand), maka pasar harus memiliki laissez-faire atau kebebasan dari intervensi pemerintah. Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan oleh rakyatnya.
Negara yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Belada, Spanyol, Australia, Portugis, dan Perancis.
4.      Fasisme
Fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara.
Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah.
Negara yang menganut paham faiisme adalah Italia, Jerman dan Jerman.
5.      Sosialisme
Sosialisme atau sosialis adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam l'Encyclopédie Nouvelle[1]. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite. Negara yang menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela.
6.      Islamisme
Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897), umumnya dikenal sebagai Sayyid Jamal-Al-Din Al-Afghani, atau Al-Jamal Asadābādī-Din sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan negara-negara termasuk di daerah Mandat Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah al-'Urwat al-Wuthqa, kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan Islamisme.
7.      Pancasila
Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ideologi pancasila hanya di gunakan di Negara Indonesia.
D.     PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara. . Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat digunakan Indonesia.
Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
1.    Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa Indonesia  seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.  Atau nilai-nilainya  tidak dipaksakan dari luar atau bukan pem berian negara.
2.    Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll     
3.    Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,gotong-royong, musyawarah, dll.
FUNGSI POKOK PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Adapun fungsi pokok pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
a.    Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
b.    Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
c.    Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
d.    Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
e.    Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Pancasila sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
     Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia.
     Adapun makna pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.
     Pancasila sebagai ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.
     Dari sudut politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama antargolongan di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut :
1.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2.Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
BAB 2
SISTEM PEMERINTAHAN
A.   PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN SISTEM POLITIK NEGARA
1.      Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah suatu cara mengatur bekerjanya komponen-komponen utama dalam suatu negara, yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga, sistem pemerintahan lebih menekankan pada sistem yang digunakan dalam melaksanakan kekuasaan negara.
3.    Macam sistem pemerintahan:
Secara umum,system pemerintahan ada dua macam yaitu system pemerintahab presidensial dan system pemerintahan parlementer
Penjelasan :

        Pemerintahan presidensial.

Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Contoh negara penganut :
 Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-cirinya :
a.    Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara ).
b.    Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
c.    Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun non departemen.
d.    Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR.
e.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR , oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.

        Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem parlementer
       Adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presidendan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Ciri- cirinya :
a.    Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari pada kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
b.    Menteri menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepadaDPR. Artinya, kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
c.    Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.  Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
d.    Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu, Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
Perbedaan/Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial

Hal
   
Parlementer
   
Presidensial
Kepala Negara
   
Presiden atau Raja
   
Presiden
Kepala Pemerintahan
   
Perdana Menteri
   
Presiden
Mentri-mentri
   
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri
   
Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan berkedudukan sebagai Pembantu Presiden
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
   
Ya
   
Tidak
Kabinet bisa membubarkan parlemen?
   
Ya
   
Tidak
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
   
Tidak
   
Ya
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
   
Kadang-kadang
   
Tidak secara langsung ,hanya apabila eksekutif dianggap melakukan pelanggaran hukum,maka Parlemen (DPR) akan menggunakan fungsi pengawasan
Pusat Kekuasaan
   
Parlemen
   
Tidak ada,semua lembaga negara memiliki kekuasaan sesuai bidangnya masing-masing
Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
   
Ya, ( karena jika tidak sesuai ,maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.)
   
Tidak
Beberapa negara di dunia tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer  secara kaku, tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.
Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
1.      Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
2.      Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
3.      Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
2.  Bentuk Pemerintahan
Secara umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
1.    -Bentuk pemerintahan monarkhi /kerajaan
2.    -Bentuk pemerintahan republik
      Penjelasan :
a.      Bentuk Pemerintahan Monarki ,yang meliputi:
a.    Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (Raja, Ratu atau Kaisar) Contoh : Prancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi (Negara adalah Saya)
b.    Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD (Konstitusi) Contoh : Brunei Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania, Denmark
c.    Monarki Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda Parlemen.  Raja hanya sebagai simbol. Contoh : Inggris, Belanda, malaysia.
b.      Bentuk Pemerintahan Republik,yang meliputi:
1.    Republik Absolut, Pemerintahan bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai politik.
2.    Republik Konstitsional, Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan dilakukan oleh parlemen. Contoh : Indonesia
3.    Republik Parlementer, Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan berada di tangan Perdana Mentri yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuaaan eksekutif
Sistem politik dapat diartikan sebagai seperangkat interaksi yang diabstrasikan dari totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebarkan untuk masyarakat.Berdasarkan  pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dalam sistem politik tercakup hal-hal tersebut:
1.    Fungsi intergrasi dan adaptasi terhadap masyarakat, baik kedalam maupun keluar
2.    Penerapan nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan.
3.    Penggunaan kewenangan atau kekuasaan, baik secara sah ataupun tidak
Alfian mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 (empat) tipe, yakni:
1.    Sistem politik otoriter/totaliter
2.    Sistem politik anarki
3.    Sistem politik
4.    Sistem politik demokrasi
5.    Sistem politik demokrasi dalam trans Sistem politik

     Demokrasi sebagai sistem politik

Kata demokrasi dalam sistem politik memiliki makna umum, yaitu adanya perlindungan Hak Asasi Manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang banyak, tanpa mengabaikan hak golongan kecil agar tidak tumbuh diktator mayoritas. Sebuah sistem politik demokrasi akan bertahan apabila sumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama.  Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat.
Sistem politik demokrasi menurut Bingham Powel, Jr. ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
b.    Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif.
c.    Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan baik sebagai pemilihan maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting
d.    Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa
e.    Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat berusaha untuk memperoleh dukungan.
B.   SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada.
Berikut ini akan dijelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
1.       Sebelum Amandenen UUD 1945
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut.  Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
a.       Pembukaan UUD 1945
            Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara pun ikut berubah.
b.      MPR
Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
c.        MA
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
d.       BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
e.       DPR
Tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
            UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.
f.        Presiden
ü  Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
ü  Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
ü  Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
ü  Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
ü  Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
2.       Sesudah Amandemen UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut:  Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
a.      MPR
ü Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
ü Menghilangkan supremasi kewenangannya.
ü Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
ü Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
ü Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
ü Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
b.      DPR
ü Posisi dan kewenangannya diperkuat.
ü Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
ü Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
ü Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
c.       DPD
ü Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
ü Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
ü Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
ü Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
d.      BPK
o  Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
o  Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
o  Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
o  Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
e.       Presiden
o  Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
o  Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
o  Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
o  Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o  Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o  Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
f.       Mahkamah Agung
o  Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
o  Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
o  Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
o  Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g.      Mahkamah Konstitusi
o  Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
o  Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
o  Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif
BAB 3
PERANAN PERS
1.  PENGERTIAN PERS
Istilah pers berasal dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti: 1) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit atau memadatkan, 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita, 4) orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
II. FUNGSI PERS
 Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut :
a.    Sebagai Media Informasi, ialah perrs itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi  kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
b.    Fungsi Pendidikan, ialah pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
c.    Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
d.    Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1.    Social particiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.
2.    Socila responsibility yaitu pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.
3.    Socila support yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah.
4.    Social Control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
e.    Sebagai Lembaga Ekonomi, yaitu pers adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan disekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
III. PERANAN PERS
       Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers adal;ah sebagai berikut :
a.    Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b.    Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati kebhinekaan.
c.    Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
d.    Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e.    Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
IV. PERKEMBANGAN PERS DI INDONMESIA
       A. Di Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Penjajah Belanda sangat mengetahui pengaruh surat kabar terhadap masyarakat indonesia, karena itu mereka memandang perlu membuat UU untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi.  Menuru Suruhum pemerintah mengeluarkan selain KUHP tetapi belanda mengeluarkan  atruan yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah Hindia Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar atau majalah Indonesia yang dianggap berbahaya.  Kemudian belanda juga mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yautu berisi pasal-pasal yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda, serta terhadap sesutu atau sejumlah kelompok penduduk Hindia Belanda.
Demikian halnya pada pendudukan Jepang yang totaliter dan pasistis, dimana orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain seperti organisasi keagamaan , pendidikan, politik
       B. Di Masa Orde Lama
Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959) landasan kemerdekaan pers adalah konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.  Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950.  Awl pembatasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional.
Pers di masa demokrasi terpimpin (1956-1966), tindakan tekanan terhadap pers terus berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta.  Upaya untuk pembatasan kebebasan pers tercermin  dari pidato Menteri Muda penerangan RI yaitu Maladi yang menyatakan .....Hak kebebasan individu disesuaikan denga hak kolektif seluruh bangsadalam melaksanakan kedaulatan rakyat.  Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa, moraldan kepribadian indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME.
 C. PERS DI MASA ORDE BARU
Pada awal kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi Pansasila, hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila.  Menurut sidang pleno ke 25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.  Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang konstrukti
Masa kebebasan ini berlangsung selama delapan tahun disebabkan terjadinya pristiwa malari (Lima Belas Januari 1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde lama.  Dengan peristiwa malari beberapa surat kabar dilarang terbit termasuk Kompas.  Pers pasca peristiwa malari cenderung pers yang mewakili kepentingan penguasa, pemerintah atau negara.  Pers tidak pernah melakukan kontrol sosial disaat itu.  Pemerintah orde baru menganggap bahwa pers adalah institusi politik yang harus diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi masa dan partai politik.
       D. PERS DI ERA REFORMASI
                        Kalangan pers kembali bernafas lega karena pmerintah mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU Pers tersebut dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak azasi warga negara (pasal 4) dan terhadap persnasioal tidak lagi diadakan penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2).  Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila demimkepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan oleh pengadilan.   
V. PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK
       A. Landasan Hukum Pers Indonesia
            1. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
            2. Pasal28 F UUD 1945, berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
            3. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 20 dan 21 yang bebunyi :
       -Pasal 20 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
       -Pasal 21 : Setiap orang berhak untuk mencari,            memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
            4. UU N0. 39 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 :
       -Ayat 1 yaitu Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
       -Ayat 2 yaitu Setiap orang berhak untuk mencari,         memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
            5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 :
       -Pasal 2 berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
       -pasal 4 ayat 1 berbunyi Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warganegara.
    
  B. DEWAN PERS
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang pers pada pasal 15 ayat 1 menyatakan Dewan Pers yang independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.  Fungsi-fungsi dewan pers adalah :
a.    Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
b.    Melaksanakan pengkajian untuk pengembangan pers.
c.    menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
d.    Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
e.    Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
f.     Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyususn peraturan  di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
g.    Mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2).
       C.  ANGGOTA DEWAN PERS
Keangotaan dewan pers terdiri dari :
1.    Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan
2.    Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh orhganisasi perusahaan pers.
3.    Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi  dan bidang lainnya yang dipilih oleh arganisasi perusahaan  pers;
4.    ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggoata.
5.    Keanggotaan dewan pers ditetapkan dengan keputusan Presiden.
6.    Masa Jabatan anggota tiga tahun dan dapat dilpilih kembali untuk satu periode.
 D. LANDASAN PERS NASIONAL :
1.    Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2.    Landasan Konstitusi adalah UUD 1945
3.    Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers yaitu UU No. 40 tahun 1999.
4.    Landasan Profesional adalah Kode Etik Jurnalistik
5.    Landasan Etis adalah tata nilai yang berlaku di masyarakat.
VI. KEBEBASAN PER
Kebebasan pers di Indonesia merupakan hal yang baru  sehingga rawan gangguan.  Secara umum ada  dua macam gangguan :
a.    Pengendalian kebebasan pers yaitu masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin meniadakan kebebasan pers.
b.    Penyalahgunaan kebebasan pers yaitu insan pers memamfaatkan kebebasan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan Jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya.  Oleh karena itu tantangan terberat bagi wartwan adalah kebebasan pers itu sendiri.
       Ad 1 Pengendalian Kebebasan Pers : ada 4 faktor ayng menyebabkan terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu :
a.    Distorsi peraturan perundang-undangan, contoh dalam UUD 1945 pasal 28 sudah sangat jelas menjamin kebebasan pers, tidak ada sensor, tidak ada breidel, setiap warganegar dapat malakukan perusahaan pers (UU No. 11 tahun 1966).  Namun muncul UU No. 21 tahun 1982 tentang pokok pers.  Di dalamnya mengatur tentang Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) serta menteri penerangan dapat membatalkan SIUPP walaupun tidak menggunakan istilah breidel.
b.    Perilaku Aparat, yaitu perilaku aparat dengan cara menelpon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, membreidel surat kabar dan majalah, kekerasan fisik pada wartawan, menangkap, memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.
c.    Pengadilan Massa, Ketidak puasan atau merasa dirugikan atas suatu berita dapat menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum menurut caranya sendiri, menteror, penculikan pengrusakan kantor media massa, dll.
d.    Perilaku pers sendiri, perolehan laba menjadi lebih utama daripada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik, karena iming-iming keuntungan yang lebih besar.
       Ad.2. Penyalahgunaan Kebebasan Pers, seperti penyajian berita atau informasi yang tidak akurat, tidak objektif, bias, sensasional, tendensius, menghina, memfitnah, menyebarkan kebohongan, fornografi, menyebarkan permusuhan, mengeksploitasi kekerasan, dll.
VII. TEORI-TEORI TENTANG PERS
1.Teori pers otoritarian : Teori ini menganggap Negara sebagai ekspresi tertinggi dari pada kelompok manusia, yang   mengungguli masyarakat dan individu. Negara adalah hal yang sangat penting yang dapat membuat manusia menjadi manusia seutuhnya anpa Negara manusia menjadi primitif tidak mencapai tujuan hidupnya.  Oleh karena itu pers adalat alat penguasa untuk menyampaikan  keinginannya kepada rakyat.
            Prinsip-prinsipnya :
a.    Media selamanya tunduk pada penguasa            
b.    Sensor dibenarkan  tak dapat diterima.
c.    Kecaman terhadap penguasa dan penympangannya kebijakannya                               
d.    Wartawan tidak memiliki kebebasannya                                
2. Teori Pers Libertarian : Teori menganggab bahwa pers merupakan sarana   penyalur hati nurani rakyat untuk  mengawasi dan menetukan sikap terhadap kebijakan pemerintah.  Pers berhadapan dengan pemerintah Pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah. Teori ini menganggab sensor sebagai hal yang Inkonstitusional.
Tugas-tugasnya :
a.    Melayani kebutuhan ekonomi (iklan)
b.    Melayani kehidupan politik 
c.    Mencari keuntungan (kelangsungan hidupnya)     
d.    Menjaga hak warga Negara (control social)          
e.    Memberi hiburan.  
            Ciri-cirinya :
a.    Publikasi bebas dari penyensoran
b.    Tidak memerlukan ijin penerbitan, pendistribusian 
c.    Kecaman terhadap pejabat, partai politik tidak dipidana
d.    Tidak adak kewajiban untuk mempublikasikan segala hal   
e.    Publikasi kesalahan dilindungi sama dengan publikasi kebenaran sepanjang     menyangkut opini dan keyakinan.
f.     Tidak ada batas hukum dalam mencari berita     
g.    Wartawan mempunyai otonomi professional.
3. Pers Tanggung Jawab Sosial, mengemukakan bahwa kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers perlu dibatasi oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers itu harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat.
4. Teori Pers komunis, menyatakan pers adalah alat pemerintah atau partai yang berkuasa dan bagian integral dari negara sehingga pers itu tunduk kepada negara.  Ciri-ciri pers Komunis adalah :
a.    Media dibawah kendali kelas pekerja karena pers melayani kelas tersebut.
b.    Media tidak dimiliki secara pribadi.
c.    Masyarakat berhak melakukan sensor.
VIII. KODE ETIK JURNALISTIK                                                    
          Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
       Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalisti:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a.     Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.     Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.      Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.     Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. 
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a.      menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.     menghormati hak privasi;
c.      tidak menyuap;
e.    menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f.     menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g.    tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h.     penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a.      Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.      Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.      Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.      Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.      Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.      Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.      Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.      Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.      Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. 
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a.     Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b.     Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
 Penafsiran
a.         Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.        Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a.      Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b.      Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.      Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.      “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a.      Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.     Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a.     Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b.     Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a.      Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b.      Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a.     Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.     Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c.     Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
BAB 4
GLOBALISASI
A.   PENGERTIAN GLOBALISASI
1. Pengertian Globalisasi
Kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang berarti universal (mendunia). Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya popular, dan bentuk interaksi yang lain.
Globalisasi memiliki banyak definisi, salah satunya seperti yang dikemukakan oleh Lodge (1991), mendefinisikan globalisasi sebagai suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik, teknologi maupun lingkungan. Dengan pengertian ini globalisasi dikatakan bahwa masyarakat dunia hidup dalam era dimana kehidupan mereka sangat ditentukan oleh proses-proses global.
2.      Ciri Globalisasi
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
1. Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi, satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi sedemikian cepatnya, sehingga memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
2. Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
3. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, fim, musik, dan transmisi berita dan olahraga internasional). Saat ini kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beranekaragam budaya, misalnya dalam bidang fashion dan makanan.
4. Meningkatknya masalah besama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional dan lain-lain.
3. Proses Terjadinya Globalisasi
Hubungan antarbangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Bila ditelusuri, benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antarnegara sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu para pedagang dari Cina dan India mulai menelusuri negeri lain baik melalui jalan darat maupun jalan laut untuk berdagang.
Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan dan menyebarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga dunia.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda adalah pelopor-pelopor eksplorasi ini. Hal ini didukung pla denan terjadinya revolusi industri yang meningkatkan keterkaitan antarbangsa dunia.
Semakin berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indonesia, perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia, Freeport dan Exxon dari Amerika Serikat, Unilever dari Belanda British Petroleum dari Inggris adalah beberapa contohnya.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme seakan memberi pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia. Implikasinya, negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas. Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi.
C. Dampak Modernisasi dan Globalisasi
Modernisasi dan globalisasi memiliki dampak atau akibat bagi manusia dan lingkungannya, dampak yang baik (positif) ataupun buruk (negatif).
1. Dampak Positif
Dampak positif dari modernisasi dan globalisasi antara lain sebagai berikut.
a. Memudahkan untuk mendapatkan barang yang berkualitas bagus dengan harga yang paling murah.
b. Tersedianya lapangan pekerjaan bagi tenaga profesional.
c. Perkembangan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat dunia.
d. Komunikasi tanpa dibatasi jarak dan waktu sehingga dapat memperlancar perdagangan internasional.
e. Terbukanya peluang bisnis dan kemudahan di bidang pendidikan, politik, pertahanan dan keamanan.
f. Pembangunan yang lebih terencana dan berorientasi pada kebutuhan hidup warga dunia.
g. Penanaman modal asing memicu pertumbuhan ekonomi negara berkembang.
h. Terjadinya migrasi yang tinggi dalam suatu negara maupun dari negara yang satu ke negara yang lain.
i. Bercampurnya berbagai kebudayaan dari berbagai daerah dan negara.
2. Dampak Negatif
Dampak negatif dari modernisasi dan globalisasi antara lain sebagai berikut.
a. Bergesernya nilai-nilai dan sikap seseorang karena pengaruh negatif dari teknologi komputerisasi, media massa, dan alat komunikasi.
b. Tumbuhnya mental frustasi, minder, stres dan tertekan karena tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
c. Posisi tawar yang selalu kalah bagi negara berkembang yang dikalahkan oleh negara maju membuat negara berkembang semakin terpuruk dan tidak dapat berkompetisi dengan negara maju.
d. Orientasi hidup hanya pada nilai ekonomi menyebabkan bergesernya nilai-nilai kemanusiaan, keharmonisan hidup dengan lingkungan dan kehangatan persahabatan.
e. Hilangnya budaya asli daerah tertentu akibat tidak dipatenkan.
f. Makin merajalelalnya kaum kapitalis atau pemilik modal yang dengan leluasa menanamkan modalnya di segala penjuru dunia.
g. Kemajuan teknologi yang dimanfaatkan untuk merusak dunia menjadi ketakutan semua pihak.
B.   Pengertian modernisasi dan westernisasi
Modernisasi mungkin merupakan persoalan menarik yang dewasa ini merupakan gejala umum di dunia ini. Kebanyakan masyarakat di dunia dewasa ini terkait pada jaringan modernisasi, baik yang baru memasukinya, maupun yang sedang meneruskan tradisi modernisasi. Secara historis, modernisasi merupakan suatu proses perubahan yang menuju pada tipe sistem-sistem sosial, ekonomi, dan politik yang telah berkembang di Eropa Barat dan Amerika Utara pada abad ke-17 sampai 19. Sistem sosial yang baru ini kemudian menyebar ke negara-negara Eropa lainnya serta juga ke negara-negara Amerika Selatan, Asia, dan Afrika.
Menurut Wilbert E Moore modernisasi mencakup suatu transformasi total kehidupan bersama yang tradisional atau pra modern dalam arti teknologi serta organisasi sosial ke arah pola-pola ekonomi dan politis yang menjadi ciri negara-negara barat yang stabil. Karakteristik umum modernisasi yang menyangkut aspek-aspek sosio-demografis masyarakat dan aspek-aspek sosio-demografis digambarkan dengan istilah gerak sosial (social mobility). Artinya suatu proses unsur-unsur sosial ekonomis dan psikologis mulai menunjukkan peluang-peluang ke arah pola-pola baru melalui sosialisasi dan pola-pola perilaku. Perwujudannya adalah aspek-aspek kehidupan modern seperti misalnya mekanisasi, mass media yang teratur, urbanisasi, peningkatan pendapatan perkapita dan sebagainya.
Westernisasi adalah sikap meniru dan menerapkan unsur kebudayaan Barat apa adanya tanpa diseleksi. Berlangsungnya westernisasi melalui interaksi sosial yang berupa kontak sosial langsung ataupun tidak langsung. Westernisasi dapat berlangsung terutama melalui media cetak dan elektronik, seperti buku, majalah, televisi, video dan internet.
Westernisasi dapat berlangsung pada setiap generasi baik anak-anak, remaja ataupun orang tua yang kurang peka terhadap nilai kepribadian bangsa Indonesia. Westernisasi di kalangan remaja berlangsung lebih intensif sebab pada usia itu, secara psikologis remaja sedang dalam proses mencari nilai yang dianggap lebih baik.
Negara-negara Barat memang lebih maju, tetapi tidak semua kemajuan harus diserap atau cocok diterapkan di Indonesia. Hal itu bukan berarti semua unsur budaya Barat ditolak untuk berkembang di Indonesia, tetapi harus diseleksi dan disesuaikan dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.


Jangan lupa buat dishare dan follow juga sob & sis account sosmed kita dan account official Line kita (@vko7130v) ..

0 komentar:

Post a Comment